Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Manfaat Tepat dan Cepat

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Manfaat Tepat dan Cepat

Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Manfaat Tepat dan Cepat

WIDEAZONE.com, BINJAI | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai terus berupaya menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan optimal kepada para pekerja melalui berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perlindungan ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan rasa aman bagi pekerja serta keluarganya saat menghadapi risiko sosial ekonomi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Syarifah Wan Fatimah, menyampaikan bahwa setiap pekerja memiliki risiko kerja, baik kecelakaan maupun risiko meninggal dunia, sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan mendasar.

“Kami memastikan setiap peserta mendapatkan manfaat secara tepat dan cepat. Proses klaim kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku agar peserta maupun ahli waris dapat segera menerima haknya,” ujar Syarifah.

Baca Juga:  PLN Raih Penghargaan BPS: Data Listrik Jadi Senjata Baru Pembangunan Nasional

Ia menjelaskan, dalam program Jaminan Kematian [JKM], ahli waris peserta berhak menerima santunan sebesar Rp42.000.000 yang terdiri dari santunan sekaligus dan santunan berkala sesuai ketentuan. Manfaat ini diberikan untuk membantu keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Sementara itu, pada program Jaminan Kecelakaan Kerja [JKK], BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja hingga peserta dinyatakan sembuh, tanpa batasan plafon biaya sesuai indikasi medis. Selain itu, peserta juga berhak atas santunan sementara tidak mampu bekerja [STMB] selama masa pemulihan.

Baca Juga:  Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Syarifah juga menjelaskan bahwa perlindungan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja penerima upah di perusahaan, tetapi juga terbuka bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi, dan pekerja mandiri lainnya.

“Kami terus mengimbau seluruh perusahaan agar mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga pekerja mandiri, agar secara sadar.

Laporan Subhan Hadi Darmawan

Berita Terkait

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP
PLN Raih Penghargaan BPS: Data Listrik Jadi Senjata Baru Pembangunan Nasional
Patialo Kini Terang Benderang: Listrik 24 Jam Nyalakan Asa Anak Desa
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!
Bahaya Listrik Mengintai, PLN UID S2JB Perkuat Garda Keselamatan di Ruang Publik

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:51 WIB

CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP

Selasa, 29 September 2026 - 19:16 WIB

PLN Raih Penghargaan BPS: Data Listrik Jadi Senjata Baru Pembangunan Nasional

Berita Terbaru