Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Manfaat Tepat dan Cepat

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Manfaat Tepat dan Cepat

Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Manfaat Tepat dan Cepat

WIDEAZONE.com, BINJAI | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai terus berupaya menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan optimal kepada para pekerja melalui berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perlindungan ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan rasa aman bagi pekerja serta keluarganya saat menghadapi risiko sosial ekonomi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Syarifah Wan Fatimah, menyampaikan bahwa setiap pekerja memiliki risiko kerja, baik kecelakaan maupun risiko meninggal dunia, sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan mendasar.

“Kami memastikan setiap peserta mendapatkan manfaat secara tepat dan cepat. Proses klaim kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku agar peserta maupun ahli waris dapat segera menerima haknya,” ujar Syarifah.

Baca Juga:  PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Ia menjelaskan, dalam program Jaminan Kematian [JKM], ahli waris peserta berhak menerima santunan sebesar Rp42.000.000 yang terdiri dari santunan sekaligus dan santunan berkala sesuai ketentuan. Manfaat ini diberikan untuk membantu keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Sementara itu, pada program Jaminan Kecelakaan Kerja [JKK], BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja hingga peserta dinyatakan sembuh, tanpa batasan plafon biaya sesuai indikasi medis. Selain itu, peserta juga berhak atas santunan sementara tidak mampu bekerja [STMB] selama masa pemulihan.

Baca Juga:  Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah

Syarifah juga menjelaskan bahwa perlindungan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja penerima upah di perusahaan, tetapi juga terbuka bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi, dan pekerja mandiri lainnya.

“Kami terus mengimbau seluruh perusahaan agar mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga pekerja mandiri, agar secara sadar.

Laporan Subhan Hadi Darmawan

Berita Terkait

Federal Oil Edukasi Pengguna Motor Matic di Palembang Lewat Feders Gathering 2026
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar
PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat
Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah
Wagub Cik Ujang Dorong Peluang Investasi Sumsel dalam Forum Tokoh Politik dan Bisnis Tiongkok–Indonesia
Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:50 WIB

Federal Oil Edukasi Pengguna Motor Matic di Palembang Lewat Feders Gathering 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:28 WIB

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:34 WIB

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:32 WIB

PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

Berita Terbaru