Laporan Mandek 3 Tahun 9 Bulan, Kuasa Hukum Surati Kapolda Sumut

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Lamria Purba melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan audit investigasi atas berlarut-larutnya penanganan Laporan Polisi bernomor LP/B/107/V/2022/SPKT/PALAS/SU yang ditangani Satreskrim Polres Padang Lawas.

Kuasa hukum Lamria Purba melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan audit investigasi atas berlarut-larutnya penanganan Laporan Polisi bernomor LP/B/107/V/2022/SPKT/PALAS/SU yang ditangani Satreskrim Polres Padang Lawas.

WIDEAZINE.com, MEDAN | Kuasa hukum Lamria Purba melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan audit investigasi atas berlarut-larutnya penanganan Laporan Polisi bernomor LP/B/107/V/2022/SPKT/PALAS/SU yang ditangani Satreskrim Polres Padang Lawas. Surat tersebut juga meminta agar segera dilakukan gelar perkara khusus.

Surat bernomor 018/SP-2/BPH/II/SUMUT/2026 itu disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara dan sejumlah pejabat utama Polda Sumut, dengan tembusan ke Mabes Polri.

Kuasa hukum pelapor, Paul J J Tambunan SE SH MH, didampingi timnya Marudut H Gultom SH MH dan Daniel S Sihotang SH, dari Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumatera Utara, menyampaikan bahwa laporan kliennya terkait dugaan pengrusakan, pencurian, dan penyerobotan kebun sawit hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.

Menurut Paul, proses tersebut telah berjalan sekitar 3 tahun 9 bulan tanpa kejelasan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. “Semua bukti yang diminta penyidik sudah diberikan dan saksi-saksi telah diperiksa. Namun hingga kini perkara masih di tahap penyelidikan. Kami menduga ada ‘hengky pengky’ dalam proses penanganannya,” ujar Paul kepada wartawan, Kamis 19 Februari 2026.

Baca Juga:  Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Ia juga mengaku telah berupaya menghubungi Kapolres Padang Lawas, Dodik Yuliyanto, serta Kanit Pidum Ipda Arpan Harahap, namun belum memperoleh kepastian hukum.

Paul menyebut lambannya penanganan perkara bertentangan dengan ketentuan di antaranya Peraturan Kapolri [Perkap] 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Kapolri [Perkap] 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Ia menilai, jika benar terdapat unsur ketidakprofesionalan, maka Bidang Propam Polda Sumatera Utara perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Kuasa hukum juga menyoroti kinerja Satreskrim Polres Padang Lawas di bawah pimpinan Kasat Reskrim Raden Saleh Harahap, yang dinilai tidak menunjukkan progres signifikan dalam penanganan laporan tersebut.

Baca Juga:  SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Dalam suratnya, tim kuasa hukum meminta perhatian langsung dari Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto, agar melakukan audit investigasi terhadap penanganan laporan.

“Digelar gelar perkara khusus untuk memastikan kepastian hukum. Melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara jika ditemukan pelanggaran prosedur,” ujarnya.

Menurut Paul, kliennya merasa dirugikan akibat dugaan pengrusakan, pencurian, dan penyerobotan lahan sawit yang disebut-sebut melibatkan penerbitan dua surat berbeda sehingga memunculkan klaim kepemilikan ganda atas satu kebun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Padang Lawas maupun Polda Sumatera Utara terkait pengaduan tersebut. [dn/red]

Berita Terkait

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎
Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Berita Terbaru