Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO Korupsi KUR Mikro Muara Enim, OKU Timur Rp49 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumsel tengah melakukan konferensi Pers soal perkara korupsi salah satu bank pemerintah.

Kejati Sumsel tengah melakukan konferensi Pers soal perkara korupsi salah satu bank pemerintah.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] tengah merampungkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat [KUR] Mikro pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyebut, saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap pemberkasan. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 127 orang saksi.

“Satu orang tersangka berinisial IH telah dilakukan pemanggilan secara sah sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Penyidik juga telah melakukan pengecekan ke kediaman tersangka, namun tidak ditemukan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu 7 Januari 2026.

Baca Juga:  DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎

“Oleh karena itu, IH resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang [DPO/buron] sejak 31 Desember 2025,” tambah dia.

Dalam perkara tersebut, penyidik saat ini masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan estimasi sementara mencapai Rp11,5 miliar.

Selain itu, Tim Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik yang membantu tersangka EH selaku pemimpin salah satu bank milik negara Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 hingga Juli 2024, maupun pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga:  Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Setelah tahap I pemberkasan oleh penyidik selesai, proses hukum selanjutnya adalah penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum [JPU]. “Apabila JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap, maka akan diterbitkan P21, dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti [Tahap II], sebelum akhirnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan,” kata Kasi Penkum.

Selain perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga tengah melakukan penyidikan umum terkait kasus kredit fiktif KUR di salah satu bank pemerintah yang berada di Kabupaten OKU Timur. Dalam perkara ini, estimasi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp49 miliar.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Berita Terbaru