Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar dalam Perkara Korupsi Kredit BRI

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelaran press conference Kejati Sumsel soal penyitaan barang bukti uang senilai Rp506 milar dalam perkara Tipikor pemberian fasilitas kredit dari BRI kepada PT BSS dan PT SAL, Kamis 7 Agustus 2025. [Foto: WI]

Gelaran press conference Kejati Sumsel soal penyitaan barang bukti uang senilai Rp506 milar dalam perkara Tipikor pemberian fasilitas kredit dari BRI kepada PT BSS dan PT SAL, Kamis 7 Agustus 2025. [Foto: WI]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus melakukan upaya penyelamatan keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari Bank Rakyat Indonesia [BRI] kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera [BSS] dan PT Sri Andal Lestari [SAL].

Sebelumnya, pada Kamis, 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506 miliar yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110 miliar. Uang tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS bersama Penasehat Hukum tersangka WS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkap hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp616 miliar.

“Pihak Kejati Sumsel menyatakan bahwa langkah ini merupakan tahap awal dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,3 triliun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 7 Januari 2026.

Baca Juga:  Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga menitikberatkan pada upaya penyelamatan serta pemulihan keuangan negara.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Berita Terbaru