Ini Standar Pelayanan Publik Bea Cukai Aceh dengan Tujuh Kategori

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wilayah [Kanwil] Bea Cukai Aceh menetapkan standar pelayanan dengan tujuh kategori layanan utama untuk publik dengan total 43 jenis layanan.

Kantor Wilayah [Kanwil] Bea Cukai Aceh menetapkan standar pelayanan dengan tujuh kategori layanan utama untuk publik dengan total 43 jenis layanan.

WIDEAZONE.com, ACEH | Kantor Wilayah [Kanwil] Bea Cukai Aceh menetapkan standar pelayanan dengan tujuh kategori layanan utama untuk publik dengan total 43 jenis layanan.

Hal itu dasari dengan Keputusan Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Aceh bernomor KEP-154/WBC.01/2025 pada tanggal 17 Oktober 2025, ditandatanganj Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto.

Penetapan standar pelayanan ini merupakan hasil dari serangkaian proses penyempurnaan yang melibatkan berbagai pihak.

Bea Cukai Aceh sebelumnya telah menggelar forum konsultasi publik pada akhir September 2025, menghadirkan pengguna jasa, masyarakat, serta perwakilan instansi dan lembaga terkait.

Melalui forum tersebut, berbagai masukan dihimpun sebagai upaya menyempurnakan rancangan standar pelayanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan publik.

Terdapat tujuh kategori layanan utama yang diberikan kepada masyarakat oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, dengan total 43 jenis layanan.

Ketujuh kategori tersebut meliputi layanan Kawasan Pabean dan TPS, Pembebasan, Pengelolaan KITE, Pengelolaan Fasilitas Penangguhan [TPB], Kemudahan Pembayaran Cukai, Layanan Informasi, serta Layanan Pengaduan.

Layanan Kawasan Pabean dan TPS mencakup berbagai izin terkait pengelolaan kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara, mulai dari permohonan izin baru, perubahan data, perpanjangan izin, hingga pencabutan izin atas permohonan pengusaha.

Sementara itu, layanan Pembebasan difokuskan pada pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, terutama untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta kepentingan umum.

Pada kategori Pengelolaan KITE [Kemudahan Impor Tujuan Ekspor], layanan yang disediakan meliputi penerbitan izin bagi perusahaan penerima fasilitas, perubahan penetapan, perpanjangan periode, hingga pencabutan fasilitas.

Baca Juga:  PLN UID S2JB Sabet Platinum Nusantara CSR Awards 2026, Electrifying Agriculture Dongkrak Ekonomi Petani

Sedangkan untuk kategori Pengelolaan Fasilitas Penangguhan [TPB], layanan diberikan bagi pelaku usaha yang mengelola kawasan berikat, gudang berikat, toko bebas bea, pusat logistik berikat, maupun tempat penyelenggaraan pameran berikat.

Kemudian, untuk kategori Kemudahan Pembayaran Cukai, masyarakat dapat mengajukan berbagai layanan seperti penundaan pembayaran cukai, penggunaan jaminan, perubahan pagu, jangka waktu, hingga pencabutan atas permohonan pengusaha.

Di sisi lain, kategori Layanan Informasi menyediakan sarana komunikasi publik melalui berbagai kanal, mulai dari PPID, telepon, email, web chat, media sosial, hingga desk informasi. Layanan ini juga mencakup kegiatan penyuluhan atas permintaan pengguna jasa.

Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan publik, Bea Cukai Aceh juga membuka akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui layanan Penanganan Informasi Pengaduan Masyarakat.

Beberapa layanan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh turut melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai [KPPBC] yang berada di bawah koordinasinya.

Setiap kantor memiliki cakupan wilayah pengawasan dan pelayanan yang berbeda, disesuaikan dengan letak geografis dan karakteristik wilayah masing-masing.

KPPBC Tipe Madya Pabean C Sabang memberikan layanan kepada masyarakat dan pengguna jasa di Kota Sabang, serta wilayah sekitarnya seperti Kabupaten Aceh Besar pada Pulau Breuh, Pulau Nasi, Pulau Teunom, dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

Selain itu, KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh melayani wilayah Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar (kecuali pulau-pulau kecil yang menjadi wilayah KPPBC Sabang), Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.

Baca Juga:  Muratara "ZONA MERAH" Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum--Seleraraya Berpotensi Meledak

Untuk wilayah barat dan selatan Aceh, pelayanan diberikan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Meulaboh yang mencakup Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Singkil, dan Kabupaten Simeulue.

KPPBC Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe bertanggung jawab atas pelayanan dan pengawasan di Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bener Meriah, serta Kabupaten Aceh Tengah.

Wilayah Aceh bagian timur hingga selatan perbatasan dengan Sumatera Utara dilayani oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa, yang mencakup Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tenggara.

Dengan pembagian wilayah tersebut, seluruh unit kerja di bawah Kanwil Bea Cukai Aceh berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan merata di seluruh provinsi Aceh.

Sebagai bentuk transparansi informasi publik, daftar lengkap layanan yang telah ditetapkan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh dapat diakses secara daring melalui laman resmi.

Melalui penetapan standar pelayanan ini, Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang semakin berkualitas, terukur, dan sesuai dengan prinsip good governance.

Bier Budy Kismulyanto menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai Aceh dalam meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan seluruh layanan dapat diakses secara mudah, cepat, dan transparan. [AbV/red]

Berita Terkait

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB