Enam Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit BRI Rp1,6 Triliun

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menyeret enam tersangka dalam kasus korupsi soal fasilitasi pemberian kredit dari Bank Rakyat Indonesia [BRI] kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera [BSS] dan PT Sri Andal Lestari [SAL] dengan didasari surat perintah penyidikan, Senin 10 November 2025. Ulah keenam tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,6 triliun.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menyeret enam tersangka dalam kasus korupsi soal fasilitasi pemberian kredit dari Bank Rakyat Indonesia [BRI] kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera [BSS] dan PT Sri Andal Lestari [SAL] dengan didasari surat perintah penyidikan, Senin 10 November 2025. Ulah keenam tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,6 triliun.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menyeret enam tersangka dalam kasus korupsi soal fasilitasi pemberian kredit dari Bank Rakyat Indonesia [BRI] kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera [BSS] dan PT Sri Andal Lestari [SAL] dengan didasari surat perintah penyidikan, Senin 10 November 2025. Ulah keenam tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,6 triliun.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyebut tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat [1] KUHAP.

“Maka, Kejaksaan menetapkan enam orang sebagai teraangka di antaranya WS selaku direktur PT BSS periode 2016 hingga sekarang, direktur PT SAL [2016-sekarang], MS selaku komisaris PT BSS [2015-2022], DO [Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Lredir Divisi Kantor Pusat BRI 2013], ED [Account Officer/ Relationship Manager] di Agribisnis Kantor Pusat BRI 2010-2012, ML [Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI 2013], dan RA [Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat BRI 2011-2019],” ungkapnya.

Baca Juga:  Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Selain itu, jelas Kasi Penkum, hingga saat ini para saksi telah diperiksa mencapai 107 orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

Sehingga tim penyidik pada hari ini, meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk kelima Tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan dari 10 hingga 29 November 2025 di Rutan Kelas 1 Palembang.

“Tersangka MS, DO, ED, RA ditempatkan di Rutan Kelas 1 Palembang, sedangkan ML di Lapas Perempuan Kelas IIB Merdeka Palembang,” ujarnya.

“Sementara, tersangka WS tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit,” papar dia.

Perbuatan para tersangka, kata Kasi Penkum, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo, Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.

Baca Juga:  Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

Estimasi Kerugian Negara Capai Rp1,6 Triliun

Adapun Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar Rp.1.689.477.492.983,74 [satu triliun enam ratus delapan puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh puluh empat sen] dikurangi dengan nilai asset yang telah dilakukan pelelangan dan sudah disita oleh penyidik yakni senilai Rp. 506.150.000.000 [lima ratus enam miliar serataus lima puluh juta rupiah].

“Maka dari pengurangan nilai di atas Estimasi Kerugian Negara sebesar Rp.1.183.327.492.983,74 [satu triliun seratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh puluh empat sen],” sebut Vanny.

Selnjutnya…Modus Operandi

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Federal Oil Edukasi Pengguna Motor Matic di Palembang Lewat Feders Gathering 2026
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB