96 Kasus dengan 110 Tersangka Terjaring dalam Operasi Pekat Musi Polrestabes Palembang

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Palembang AKBP Dr Harryo Sugihhartono SIK MH dalam keterangan persnya terkait pengungkapan 96 kasus dengan 110 Tersangka yang terjaring dalam Operasi Pekat Musi 2024 pada Kamis 28 Maret 2024.

Kapolrestabes Palembang AKBP Dr Harryo Sugihhartono SIK MH dalam keterangan persnya terkait pengungkapan 96 kasus dengan 110 Tersangka yang terjaring dalam Operasi Pekat Musi 2024 pada Kamis 28 Maret 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sebanyak 96 kasus dengan 110 terjaring dalam Operasi Pekat Musi Polrestabes Palembang. Hal itu terungkap kala Kapolrestabes Palembang AKBP Dr Harryo Sugihhartono SIK MH dalam keterangan persnya pada Kamis 28 Maret 2024.

Kasus yang berhasil diungkap jajaran Polrestabes Palembang berjumlah 96 kasus yang terdiri atas curat 20 kasus, curas 6 kasus, curanmor 25 kasus, senjata tajam 13 kasus, kepemilikan senjata api ilegal 1 kasus, premanisme 1 kasus dan narkoba sebanyak 22 kasus.

“Sebanyak 105 tersangka dewasa dan 5 lainnya anak-anak. Berbagai modus operandi dilakukan para pelaku seperti merusak pintu, memanjat pagar, merusak kunci, melakukan penodongan, perampasan, melukai korban/menusuk, mengancam korban, memukul, menjual dan menguasai narkoba untuk diedarkan,” jelas Harryo.

Baca Juga:  Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Barang bukti yang kami sita, Kapolrestabes menyebut di antaranya 29 bilah senjata tajam, 1 pucuk senjata api rakitan berikut 3 butir amunisi, 7 helai baju, 6 helai celana, uang tunai, handphone berbagai merk, gunting, sepeda motor dan surat suratnya, televisi, jam tangan, minuman keras, berbagai perhiasan emas hasil tindak kejahatan.

Kombes Harryo memastikan penegakan hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku terhadap para tersangka termasuk yang dibawah umur sesuai undang undang.

Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, 365 KUHP diancam 9 tahun penjara. Membawa dan menguasai senjata api ilegal dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun penjara, membawa senjata tajam diancaman hukuman setinggi tingginya 10 tahun.

Baca Juga:  AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

Selanjutnya, penganiayaan hukuman 5 tahun, cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun, pengeroyokan ancaman paling lama 2 tahun, tersangka narkoba ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan berdasarkan pemetaan yang dilakukannya, jam-jam rawan pelaku kriminal melakukan aksinya rata rata pada malam hari mulai pukul 22.00 WIB hingga menjelang subuh.

“Saya menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati diluar rumah, di jalanan. Jaga keamanan, keselamatan diri dan keluarga terutama pada jam-jam rawan,” ujarnya.

“Hindari menggunakan barang barang perhiasan yang mencolok karena akan mengundang pelaku menjalankan aksinya. Laporkan kepada petugas kami jika ada yang mencurigakan,” tandasnya. [AbV]

Berita Terkait

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Berita Terbaru