8,3 Ton Ikan Giling Berfomalin Disita: Telah Beredar dan Diproduksi 1 Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 1 Mei 2021 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidsus AKP Irwan

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidsus AKP Irwan

ANGGOTA Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang Unit Pidana Khusus bersama Balai Besar Pom di Palembang dan Balai Karantina Ikan Kelas 1 Sultan Mahmud Badarudin Il Palembang serta Dinas Perikanan Kota Palembang menemukan ikan kakap giling mengandung formalin.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidsus AKP Irwan mengatakan, bahwa penemuan ikan giling berformalin ini terjadi pada 27 April 2021 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB di Pasar Induk Jakabaring, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Baca Juga:  Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin--Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

“Ya hasil temuan itu kami uji lab di BPOM dan Balai Karantina Ikan dan hasilnya ikan giling ini mengandung bahan berbahaya berupa formalin sehingga kita menyita ikan giling ini sebanyak 8,3 ton,” ujarnya, Jumat (30/4/2021).

Dirinya menuturkan, bahwa ikan giling ini sudah beredar di masyarakat dan sudah di produksi selama satu tahun terakhir ini. “Kita sudah mengamankan dua terduga tersangka dari pedagang berisinial I dan Z,” katanya.

Untuk saat ini kasus ini masih dalam pengembangan hingga bisa mengungkap hingga ke akarnya terkait peredaran ikan giling berformalin.

Baca Juga:  Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

“Untuk penjualannya se-Kota Palembang mempunyai merk ini, sehingga kita berhasil mengetahui distributor,” ujarnya.

Untuk modusnya sendiri mereka menjual dan mengedarkan ikan giling Merk Isti ini yang mengandung formalin dan hasilnya sudah beredar di masyarakat.

“Dengan temuan ini pihaknya berharap agar dapat membasmi peredarannya hingga ke akarnya sehingga masyarakat menjadi aman,” ucapnya.

Laporan K2I

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Berita Terbaru