3 Mobil Beserta Supir Penimbun BBM Jenis Solar Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 5 November 2022 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga unit mobil modifikasi dan dua supir yang melakukan penimbunan minyak bersubsidi [BBM] jenis solar diamankan Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tiga unit mobil modifikasi dan dua supir yang melakukan penimbunan minyak bersubsidi [BBM] jenis solar diamankan Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang.

1 Supir Melarikan Diri

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tiga unit mobil modifikasi dan dua supir yang melakukan penimbunan minyak bersubsidi [BBM] jenis solar diamankan Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang

Mereka bersama ketiga unit mobil berhasil diamankan saat sedang melakukan pengisian BBM jenis Solar di SPBU Jalan RE Martadinata, Kelurahan Lemabang, Kecamatan IT II Palembang, Kamis [03/11/2022] sekitar pukul 15.00 WIB, untuk satu orang supir melarikan diri. 

Ketiga unit mobil yang diamankan Unit Pidsus yakni Toyota Innova nomor polisi bernomor polisi BG 1682 BH warna Hitam Metalik, terdapat tedmond yang berisi BBM Solar sebanyak 58 liter di dalam mobil dikendarai sopir bernama Ahmad Rizal.

Baca Juga:  Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Kedua, mobil Toyota Innova nopol BG 1972 JN warna Silver dengan tangki yang dimodifikasi berisikan BBM Solar 1000 liter yang dikendarai sopir bernama Edi Maulana, dan mobil Toyota Innova nopol BG 1602 NT warna Hitam Metalik dengan tangki yang dimodifikasi berisi BBM Solar lebih kurang 1500 liter dan sopirnya melarikan diri.

Kedua pelaku yakni Ahmad Rizal [45] warga Jl Bambang Utoyo, Lr Cianjur II, Kecamatan IT II dan Edo Maulana [41] warga Desa Penyandingan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Propinsi Sumsel berikut tiga unit mobil sebagai barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan penimbunan minyak bersubsidi jenis solar. 

“Setelah mendapat informasi masyarakat, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka tersebut,” kata Haris Dinzah di ruang kerjanya, Jumat [04/11/2022].  

Atas perbuatannya, mereka disangkakan dengan pasal 55 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. [AbV]

Berita Terkait

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Berita Terbaru