26 Kasus Pidana Pemilu 2024 di Kalbar SP 3: Satu Kasus Sempat Naik

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto SIK MH melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Kompol Lely Suheri SH MM selaku Koordinator Penyidik Tindak Pidana Pemilu Ditreskrimum didampingi Kabid Humas Kombespol Raden Petit Wijaya SIK MM dalam Jumpa Pers tentang penanganan Tindak Pidana Pemilu selama Operasi Mantab Brata Kapuas 2023-2024 Polda Kalbar bertempat di Mapolda Kalbar. Selasa 26 Maret 2024.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto SIK MH melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Kompol Lely Suheri SH MM selaku Koordinator Penyidik Tindak Pidana Pemilu Ditreskrimum didampingi Kabid Humas Kombespol Raden Petit Wijaya SIK MM dalam Jumpa Pers tentang penanganan Tindak Pidana Pemilu selama Operasi Mantab Brata Kapuas 2023-2024 Polda Kalbar bertempat di Mapolda Kalbar. Selasa 26 Maret 2024.

WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Polda Kalimantan Barat [Kalbar] mencatat sebanyak 26 Kasus Pidana pada Pemilu 2024 terjadi, 25 kasus dihentikan di tingkat Gakkumdu [Penegakan Hukum Terpadu] dan satu kasus sempat naik ke tahap penyelidikan kemudian SP 3.

“Kami telah menerima dan mencatat sebanyak 26 kasus pidana pada Pemilu tahun 2024 ini di Kalimantan Barat dengan rincian sebanyak 25 kasus telah dihentikan penyelidikannya di tingkat Gakkumdu dan satu kasus naik ke tahap penyidikan, kemudian di SP3 atau dihentikan,” jelas Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto SIK MH melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Kompol Lely Suheri SH MM selaku Koordinator Penyidik Tindak Pidana Pemilu Ditreskrimum didampingi Kabid Humas Kombespol Raden Petit Wijaya SIK MM dalam Jumpa Pers tentang penanganan Tindak Pidana Pemilu selama Operasi Mantab Brata Kapuas 2023-2024 Polda Kalbar bertempat di Mapolda Kalbar. Selasa 26 Maret 2024.

Menurutnya kasus tindak pidana pemilu, merupakan kasus lex specialis, sehingga jika ada tindak pidana umum [Pidum] lainnya dapat dikesampingkan.

Ia juga menjelaskan bahwa tata cara penerimaan laporan tindak pidana pemilu pun berbeda dari tindak pidana umum biasanya, sehingga ketika ada dugaan tindak pidana pemilu yang akan dilaporkan seseorang, maka pelaporannya itu di pos sentra Gakkumdu baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota.

Baca Juga:  Batching Plant Diduga Tanpa Izin, DLH PALI Ultimatum PT Adipati Raden Sinun

“Ketika semua terpenuhi, yakni syarat formil dan materil, barulah laporan tersebut diregister dan dinaikkan ke tahap penyelidikan, disini anggota Bawaslu yang memproses penyelidikannya dengan pendampingan oleh penyidik Polri dan Jaksa,” jelas Kompol Lely Suheri.

“Dalam waktu 14 hari kerja jika laporan tersebut memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu maka diserahkan ke penyidik Polri utk melakukan Proses penyidikan,” kata dia.

Banyak kasus terjadi yang dilaporkan namun, Kompol Lely Suheri, unsur-unsur tindak pidana pemilunya tidak terpenuhi, dan juga dengan singkatnya waktu, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikannya sehingga kasus yang ada atau yang telah teregister harus segera diselesaikan atau dihentikan karena daluarsa.

“Namun dari 25 kasus sampai saat ini masih ada yang dalam pembahasan,” ujarnya.

Penanganan tindak pidana pemilu memiliki batas waktu selama 14 hari kerja, di mana penyidik Polri, Kejaksaan dan Bawaslu harus menentukan atas setiap laporan yang masuk, apakah masuk kategori pidana pemilu, admnistrasi atau kode etik, hal ini harus dibahas terlebih dahulu.

Baca Juga:  Jamaah Muslimin Desak Pemerintah Tuntut Pertanggungjawaban Zionis Israel Soal Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Terkait dengan 26 kasus tindak pidana pemilu, yang terjadi di Kota Pontianak, Singkawang dan Kabupaten Ketapang. Adapun kategori pelanggaran yang terjadi yakni di saat tahapan kampanye, masa tenang serta pasca penghitungan suara.

“Jenis laporan pidana pemilu yang masuk yakni, seperti dugaan money politik, kampanye hitam dan kampanye diluar jadwal, pemasangan APK, mencoblos wakili yang tidak hadir dan lain-lain,” jelasnya.

Selain itu, Kabid Humas Kombespol Raden Petit Wijaya juga menyampaikan bahwa Polda Kalbar telah berusaha semaksimal mungkin di dalam mengawal setiap tahapan Pemilu tahun 2023- 2024.

“Kami Polda Kalbar telah berusaha semaksimal mungkin dalam mengawal setiap tahapan Pemilu 2023-2024 ini, mulai dari persiapan Kampanye Partai Politik sampai dengan pelaksanaan sidang Pleno Terbuka tingkat Provinsi.,” ungkapnya.

Kami, kata Kabid Humas, berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan pengamanan dan penegakan Hukum secara Proporsional terkait Tindak Pidana Pemilu 2024 ini,

“Namun semua dibatasi oleh aturan perundang-undangan sehingga apabila tenggang waktunya terlampaui maka kasus akan daluarsa,” pungkasnya.

Laporan Jono Darsono| Editor AbV

Berita Terkait

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB