WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Polda Kalimantan Barat [Kalbar] mencatat sebanyak 26 Kasus Pidana pada Pemilu 2024 terjadi, 25 kasus dihentikan di tingkat Gakkumdu [Penegakan Hukum Terpadu] dan satu kasus sempat naik ke tahap penyelidikan kemudian SP 3.
“Kami telah menerima dan mencatat sebanyak 26 kasus pidana pada Pemilu tahun 2024 ini di Kalimantan Barat dengan rincian sebanyak 25 kasus telah dihentikan penyelidikannya di tingkat Gakkumdu dan satu kasus naik ke tahap penyidikan, kemudian di SP3 atau dihentikan,” jelas Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto SIK MH melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Kompol Lely Suheri SH MM selaku Koordinator Penyidik Tindak Pidana Pemilu Ditreskrimum didampingi Kabid Humas Kombespol Raden Petit Wijaya SIK MM dalam Jumpa Pers tentang penanganan Tindak Pidana Pemilu selama Operasi Mantab Brata Kapuas 2023-2024 Polda Kalbar bertempat di Mapolda Kalbar. Selasa 26 Maret 2024.
Menurutnya kasus tindak pidana pemilu, merupakan kasus lex specialis, sehingga jika ada tindak pidana umum [Pidum] lainnya dapat dikesampingkan.
Ia juga menjelaskan bahwa tata cara penerimaan laporan tindak pidana pemilu pun berbeda dari tindak pidana umum biasanya, sehingga ketika ada dugaan tindak pidana pemilu yang akan dilaporkan seseorang, maka pelaporannya itu di pos sentra Gakkumdu baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota.
“Ketika semua terpenuhi, yakni syarat formil dan materil, barulah laporan tersebut diregister dan dinaikkan ke tahap penyelidikan, disini anggota Bawaslu yang memproses penyelidikannya dengan pendampingan oleh penyidik Polri dan Jaksa,” jelas Kompol Lely Suheri.
“Dalam waktu 14 hari kerja jika laporan tersebut memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu maka diserahkan ke penyidik Polri utk melakukan Proses penyidikan,” kata dia.
Banyak kasus terjadi yang dilaporkan namun, Kompol Lely Suheri, unsur-unsur tindak pidana pemilunya tidak terpenuhi, dan juga dengan singkatnya waktu, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikannya sehingga kasus yang ada atau yang telah teregister harus segera diselesaikan atau dihentikan karena daluarsa.
“Namun dari 25 kasus sampai saat ini masih ada yang dalam pembahasan,” ujarnya.
Penanganan tindak pidana pemilu memiliki batas waktu selama 14 hari kerja, di mana penyidik Polri, Kejaksaan dan Bawaslu harus menentukan atas setiap laporan yang masuk, apakah masuk kategori pidana pemilu, admnistrasi atau kode etik, hal ini harus dibahas terlebih dahulu.
Terkait dengan 26 kasus tindak pidana pemilu, yang terjadi di Kota Pontianak, Singkawang dan Kabupaten Ketapang. Adapun kategori pelanggaran yang terjadi yakni di saat tahapan kampanye, masa tenang serta pasca penghitungan suara.
“Jenis laporan pidana pemilu yang masuk yakni, seperti dugaan money politik, kampanye hitam dan kampanye diluar jadwal, pemasangan APK, mencoblos wakili yang tidak hadir dan lain-lain,” jelasnya.
Selain itu, Kabid Humas Kombespol Raden Petit Wijaya juga menyampaikan bahwa Polda Kalbar telah berusaha semaksimal mungkin di dalam mengawal setiap tahapan Pemilu tahun 2023- 2024.
“Kami Polda Kalbar telah berusaha semaksimal mungkin dalam mengawal setiap tahapan Pemilu 2023-2024 ini, mulai dari persiapan Kampanye Partai Politik sampai dengan pelaksanaan sidang Pleno Terbuka tingkat Provinsi.,” ungkapnya.
Kami, kata Kabid Humas, berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan pengamanan dan penegakan Hukum secara Proporsional terkait Tindak Pidana Pemilu 2024 ini,
“Namun semua dibatasi oleh aturan perundang-undangan sehingga apabila tenggang waktunya terlampaui maka kasus akan daluarsa,” pungkasnya.
Laporan Jono Darsono| Editor AbV