2021, Mitsubishi Perbarui Model Outlander PHEV

- Jurnalis

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitsubishi Outlander PHEV

Mitsubishi Outlander PHEV

SEPERTI model tahun sebelumnya, Outlander PHEV 2021 didukung oleh mesin bensin 2,4 liter dan motor listrik yang dipasang di depan dan belakang. Mesin ICE SUV ini menghasilkan torsi 126 hp (94 kW) dan 146 lb-ft (199 Nm).

Sedangkan motor listrik depan dan belakang masing-masing menghasilkan 80 hp (60 kW) dan 93 hp (70 kW). Tenaga dikirim ke landasan melalui sistem Super All Wheel Control (S-AWC) Mitsubishi.

Pembaruan utama yang dilakukan pada rangkaian Outlander PHEV lokal adalah trim level GSR dilengkapi dengan suspensi premium Bilstein yang menjanjikan untuk meningkatkan keseimbangan kemudi, stabilitas, dan kenyamanan berkendara. GSR juga mencakup peningkatan laju pegas depan dan belakang bersama rakitan isolator atas penyangga depan bantalan bola.

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Perkuat Transformasi Digital dengan BSB Mobile

Komponen lain yang membedakan Outlander PHEV GSR dari varian lainnya adalah skid plate depan dan belakang yang dicat hitam, kaca spion dan atap, serta gril depan berlapis krom hitam, air intake, dan tailgate garnish. Ada juga velg dua warna hitam 18 inci dan beberapa fitur interior berbeda, termasuk aksen hitam baru dan sistem audio premium delapan speaker. Rentang ini juga mencakup Outlander PHEV ES level awal dan Exceed unggulan.

Baca Juga:  Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah

Menurut Mitsubishi, dibutuhkan sekitar tujuh jam untuk mengisi ulang baterai SUV 13,8 kWh melalui colokan Tipe 1, tiga jam pada colokan Tipe 2, dan hanya 25 menit melalui pengisi daya cepat DC. SUV ini juga memiliki fungsi Vehicle-to-Home, yang berarti dapat mengalirkan listrik di rumah atau ke jaringan listrik.

Sumber: Carscoop

Berita Terkait

Lima Petugas Dishub Palembang Dipecat, 14 Kena Sanksi Administratif Buntut Razia Liar
Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM
Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship
Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 10:05 WIB

Lima Petugas Dishub Palembang Dipecat, 14 Kena Sanksi Administratif Buntut Razia Liar

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:59 WIB

Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:43 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:24 WIB

Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:08 WIB

Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

Berita Terbaru