Yasonna Sebut Biang Kerok di Lapas “Over Load”, ini penyebabnya

- Jurnalis

Kamis, 9 September 2021 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Lapas Over Load

Ilustrasi Lapas Over Load

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Menkumham RI Yasonna H Laoli sebut biang kerok di lembaga pemasyarakatan (Lapas) adalah “over load” (melebihi kapasitas).

“Karena warga binaan narapidana narkotika. Selalu saya katakan sangat aneh sekali satu jenis crime yaitu kejahatan narkotika mendominasi lebih dari 50 persen isi Lapas,” kata Yasonna dalam acara Newsroom yang disiarkan di CNNIndonesia TV, Rabu (8/9).

Dikatakan Yasonna bahwa akses masyarakat terhadap keadilan harus dilakukan dengan revisi atas undang undang Narkotika yang dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi darurat narkoba di Indonesia seperti sekarang.

Baca Juga:  Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

Menurut dia, pemidanaan pengguna narkotka seperti diatur undang undang nomor 35/2009 tak hanya mengurangi keberhasilan penyembuhan pengguna tetapi juga menybabkan lapas dan rumah tahanan mengalami kelebihan penghuni. “Pengguna narkotika seharusnya direhabilitasi alih alih dijatuhi sanksi pidana penjara,” ujarnya.

Ia pun telah melaporkannya ke Menkopolhukam.”Saya ditelpon pak Presiden, saya jelaskan masalahnya, kenapa? Kalau pemakai itu hendaknya direhabilitasi,” jelasnya.

Menkumham mengaku selama tiga tahun terakhir secara berturut turut selalu mengajukan Revisi UU Narkotika dalam Prolegnas. Hanya saja keputusan polemic ini belum selesai lantaran masih ada perdebatan internal di pemerintah. Banyak jenis kejahatan, ujar Yasonna seperti pembunuhan, pencurian, korupsi, pemerkosaan, dan penganiayaan, namun apabila seluruh kasus itu diakumulasi. Maka kasus pada narapidana narkotika paling banyak.

“Jadi waktu saya ke Belanda, saya tanya kenapa di sini narkotika tidak masalah? mereka mengatakan, ‘kamu mendekati persoalan pemakai dari segi aspek kesehatan atau aspek pemidanaan?’ Sementara kita masih aspek pemidanaannya yang dilihat,” ujar Yasonna, seperti yang dilaporkan CNN Indonesia.

Baca Juga:  Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp6,25 Miliar

Sumber CNN Indonesia

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB