Usai Dinyatakan Negatif COVID, Kini Sekda OKI Kembali Beraktivitas

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2020 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H. Husin SPd MM siap kembali bertugas di sekretariat daerah Kabupaten OKI usai menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah. Isolasi mandiri dilakukan setelah Husin dinyatakan negatif COVID-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H. Husin SPd MM siap kembali bertugas di sekretariat daerah Kabupaten OKI usai menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah. Isolasi mandiri dilakukan setelah Husin dinyatakan negatif COVID-19.

WIDEAZONE.COM, OKI — Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H. Husin SPd MM siap kembali bertugas di sekretariat daerah Kabupaten OKI usai menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah. Isolasi mandiri dilakukan setelah Husin dinyatakan negatif COVID-19. 

“Sudah (4) empat kali diambil SWAB dan hasilnya dinyatakan negatif. Pak Sekda juga sudah lakukan isolasi mandiri” ungkap Direktur RSUD Kayuagung, Dr T Mirda Zulaicha, Jum’at, (11/9).

Sebelumnya Sekda OKI dinyatakan positif terjangkit Coranavirus Diseas (Covid-19) dan langsung menjalani karantina di RSMH Palembang.

Baca Juga:  Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Setelah menjalani isolasi, Husin akhirnya diperbolehkan pulang oleh tim dokter lantaran sehat secara klinis dan dinyatakan negatif berdasarkan hasil SWAB.

Husin juga telah mengikuti prosedur yakni menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.

Pada tanggal 9 September 2020, RSMH Palembang mengumumkan hasil sampel swab test ke empat Husin yang juga dinyatakan negatif Covid-19.
.
Melalui pesan WhatsApp Sekda Husin membagi kiat sembuh dari Covid-19. Manajemen stres dan motivasi diri menurutnya mempercepat masa karantina.

Baca Juga:  Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

“Kita tidak boleh stres, kita harus fokus,” kata Husin. Semakin banyak pikiran, imun semakin menurun. “Jadi, tetap semangat untuk sembuh” tulisnya.

Selain memanajemen pikiran, Kata Husin Konsumsi makanan, berjemur, dan berolahraga juga penting.

Dia melakukan aktivitas itu selama kurang lebih tiga pekan saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Laporan Marzuki/Rel – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB