Update Perkara Penjualan Asrama Mahasiswa Yogyakarta: ZT Ikut Jejak Oknum Notaris EM

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH memberikan keterangan persn dalam perkara penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Rabu 24 April 2024.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH memberikan keterangan persn dalam perkara penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Rabu 24 April 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | ZT selaku Kuasa Penjual dalam perkara penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta mengikuti jejak oknum notaris EM yang sebelumnya telah ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel].

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus [TPK] Kejati Sumsel telah melakukan penyerahan tersangka ZT beserta barang bukti [Tahap II].

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan terhadap tersangka ZT dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan [Lapas] Klas IIA Palembang. “Penahanan dilakukan dari 24 April hingga 13 Mei 2024,” ungkapnya dalam keterangan pers kepada WIDAZONE.com, Rabu 24 April 2024.

Baca Juga:  Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Kasipenkum menjelaskan dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

“Tindakan [penahanan] tersebut dilakukan, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” sebutnya seperti tertuang dalam acuan KUHAP.

Sebelumnya disebutkan, ujar Vanny, dalam perkara tersebut ditetapkan 6 orang sebagai tersangka di antaranya, AS [Almarhum], MR meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW pads Jumat 19 April 2024.

Dikatakan Vanny, modus operandi peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset YBHS Sumsel, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa Pondok Mesuji di Jogjakarta.

Baca Juga:  Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah

Tersangka EM telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga:   Komitmen Bukit Asam Jaga Lingkungan dengan Ragam Upaya Hadirkan Energi Bersih untuk Negeri

“Subsidair, pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Berita Terbaru