Update Perkara Penjualan Asrama Mahasiswa Yogyakarta: ZT Ikut Jejak Oknum Notaris EM

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH memberikan keterangan persn dalam perkara penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Rabu 24 April 2024.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH memberikan keterangan persn dalam perkara penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Rabu 24 April 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | ZT selaku Kuasa Penjual dalam perkara penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta mengikuti jejak oknum notaris EM yang sebelumnya telah ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel].

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus [TPK] Kejati Sumsel telah melakukan penyerahan tersangka ZT beserta barang bukti [Tahap II].

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan terhadap tersangka ZT dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan [Lapas] Klas IIA Palembang. “Penahanan dilakukan dari 24 April hingga 13 Mei 2024,” ungkapnya dalam keterangan pers kepada WIDAZONE.com, Rabu 24 April 2024.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Pimpin Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Idulfitri 1447 H: Pastikan Mudik Aman di Sumsel

Kasipenkum menjelaskan dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

“Tindakan [penahanan] tersebut dilakukan, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” sebutnya seperti tertuang dalam acuan KUHAP.

Sebelumnya disebutkan, ujar Vanny, dalam perkara tersebut ditetapkan 6 orang sebagai tersangka di antaranya, AS [Almarhum], MR meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW pads Jumat 19 April 2024.

Dikatakan Vanny, modus operandi peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset YBHS Sumsel, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa Pondok Mesuji di Jogjakarta.

Baca Juga:  UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Tersangka EM telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga:   Komitmen Bukit Asam Jaga Lingkungan dengan Ragam Upaya Hadirkan Energi Bersih untuk Negeri

“Subsidair, pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja
Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
Gubernur Herman Deru Tekankan Peran SOIna sebagai Ajang Penguatan Kepercayaan Diri Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:46 WIB

Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Berita Terbaru