Tudingan Kangkangi Peraturan Migas, Dibantah Manajemen SPBU Boyan Tanjung

- Jurnalis

Senin, 8 April 2024 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU 64.787.02 di Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

SPBU 64.787.02 di Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

WIDEAZONE.com, KAPUAS HULU | Tudingan mengangkangi peraturan Migas, SPBU 64.787.02 di Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu memberikan klarifikasi terkait isu miring operasional pengisian BBM di tempatnya.

Pengawas SPBU 64.787.02, Faisal dalam keterangannya kepada awak media Minggu siang 7 April 2024,  mengungkapkan bahwa SPBU di tempat kerjanya itu sudah menjalankan prosedur pengisian bahan bakar bakar minyak [BBM] sesuai aturan yang dikeluarkan pihak Pertamina.

Pernyataan Faisal ini sekaligus membantah isu yang muncul di salah satu media online. “Kami sudah melaksanakan pengisian BBM sesuai aturan dari pertamina,” tegasnya dalam keterangan pers di Kantornya .

Karena kita sudah melaksanakan pengisian BBM sesuai prosedur, seperti SOP operator yang harus mengisi sekian liter, terus ada batas pengisian berapa dan ada barcode juga.

Baca Juga:  Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang: Proyek Mitigasi Banjir Terjebak dalam Ketidakpastian

“Semua sudah sesuai prosedur dan SOP,” ujarnya menegaskan kembali.

SPBU di tempatnya bekerja, ujar Faisal, terbuka kepada siapa saja konsumennya dan termasuk melayani semua jenis kendaraan yang ingin mengisi BBM.

“Semua kendaraan kami layani bang, seperti kendaraan jenis fuso, dump truck, motor juga iya semuanya masuk. Karena kita semua ada, Bio Solar ada, Pertalite ada, Pertamax ada,” kilah dia.

Dia menyebutkan, prosedur melayani sesuai ketentuan Pertamina yaitu mengisikan BBM subsidi sesuai nopol [nomor polisi] dan barcode yang benar.

Bagi petugas SPBU yang nakal dalam melayani pembelian BBM sudah disiapkan sanksi oleh pihak manajemen.

“Apa lagi menjelang hari raya Idul Fitri ini, kami bahkan lebih ekstra melayani masyarakat,” ungkapnya.

Untuk pelayanan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar, Faisal menjelaskan sudah lebih ketat pengawasan dari pertamina yakni harus menggunakan barcode untuk pembelian jenis Solar.

Baca Juga:  13.125 Gram Emas Digondol Maling, Polsek Kertapati Terjunkan Anjing Pelacak

Ketika ditanya apakah SPBU tempatnya pernah melakukan penyimpangan dan mendapatkan sanksi dari Pertamina, Faisal menjawab, “Pelanggaran selama saya bekerja itu belum ada,” tuturnya.

“Saya berharap kepada rekan media jika mendapatkan informasi dari oknum masyarakat tentang kinerja kami di SPBU yang kurang memuaskan semestinya harus konfirmasi ke kami. Jangan informasi langsung di konsumsi dijadikan berita,” sebutnya.

Apa lagi dalam pemberitaan tesebut mengarahkan ke Pasal dan UU. Tolong jangan kami di sudutkan. “Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak boleh men-justice. Buatlah berita yang berimbang agar tidak menyesatkan asumsi masyarkat,” jelasnya

Laporan Jono Darsono| Editor AbV

Berita Terkait

Inspektorat Palembang Pastikan LHP Pemotongan Honor Gatur Dishub Rampung dalam Sepekan, Giliran Kabag Dalops Dipanggil
Aksi Pencurian Makin Berani, Warga Desak Polres Banyuasin Bertindak
LGI Sumsel Nilai Dalih “Kesepakatan Bersama” Dishub Palembang Blunder Fatal
Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO Korupsi KUR Mikro Muara Enim, OKU Timur Rp49 Miliar
Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar dalam Perkara Korupsi Kredit BRI
Soal Pemotongan Tunjangan Honorer Gatur Dishub, Kadishub Palembang: Diserahkan ke Inspektorat
Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang: Proyek Mitigasi Banjir Terjebak dalam Ketidakpastian
Mayat Pria dalam Penampungan Air Gegerkan Warga Bayung Lencir

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 16:27 WIB

Inspektorat Palembang Pastikan LHP Pemotongan Honor Gatur Dishub Rampung dalam Sepekan, Giliran Kabag Dalops Dipanggil

Senin, 19 Januari 2026 - 09:33 WIB

Aksi Pencurian Makin Berani, Warga Desak Polres Banyuasin Bertindak

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:54 WIB

LGI Sumsel Nilai Dalih “Kesepakatan Bersama” Dishub Palembang Blunder Fatal

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:27 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO Korupsi KUR Mikro Muara Enim, OKU Timur Rp49 Miliar

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:03 WIB

Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar dalam Perkara Korupsi Kredit BRI

Berita Terbaru