Penutupan Jalan Warga di Palembang Berbuntut Panjang: Tempuh Jalur Hukum hingga Aksi Boikot IMB

- Jurnalis

Sabtu, 27 April 2024 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penutupan jalan warga di Lorong Buay Pramuka Peliung Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang dengan menggunakan kawat berduri.

Penutupan jalan warga di Lorong Buay Pramuka Peliung Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang dengan menggunakan kawat berduri.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kasus penutupan jalan warga di Lorong Buay Pramuka Peliung Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang berbuntut panjang, Warga akan menempuh jalur hukum hingga aksi boikot izin mendirikan bangunan [IMB] terhadap pemilik rumah

Penutupan akses jalan tersebut sebelumnya telah direspon cepat Pemerintah Kota [Pemkot] dengan melakukan mediasi antar pemilik runah dengan warga sskitar, namun si pemilik tetap bersikukuh.

Bahkan, pertemuan warga dengan pemilik rumah telah dilakukan beberapa kali tapi tetap menemui jalan buntu. Terlebih jalan mereka yang dimaksud ingin dibeli warga untuk memudahkan lalu lalang untuk beraktivitas sehari-hari.

Mada [49] di antara beberapa warga yang terdampak menyayangkan sikap intoleransi pemilih rumah sesama penghuni di sekitar lokasi, pasalnya mereka terkendala beraktivitas akan akses yang tak bisa dilalui.

Memang, menurut Mada, saat ini mereka masih bisa melalui jalan alternatif yang diberikan oleh salah satu pemikik lahan, namun kekhawatiran mereka [warga], sampai kapan dapat dilalui? Karena, sebelumya pemilik rumah memberikan surat imbauan penutupan akses jalan.

“Jalan ini bukan Jalan Umum, akan ditutup pertanggal 01 Februari 2024, Harap Maklum,” sebut Mada dalam kalimat yang tertuang dalam imbauan.

Begitulah isi surat imbauan tersebut, dan dirinya pun bergegas melaporkannya ke Camat Kemuning untuk membantu mediasi persoalan penutupan akses jalan warga. “Kala itu, alhamdulillah untuk sementara warga dapat melalui jalan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polsek IB 1 Palembang Resmi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Soal Perkara ini...

Lantas, dia berujar, dirinya bersama warga setempat akan menempuhnya secara perdata terhadap pemilik rumah pada Pengadilan Negeri [PN] Palembang.

Menurutnya, persoalan tanah yang tidak memiliki akses jalan alias tertutup oleh bangunan orang lain sebenarnya telah diatur di dalam KUHPerdata.

Secara ringkas, KUHPerdata menyatakan di Pasal 667 mengatur bahwa seorang pemilik sebidang tanah atau perkarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehinga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau peairan berhak mendapat menuntut kepada pemilik-pemilik perkarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau perkarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.

Disebutkan pasa pasal 668 KUHPerdata jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau perkarangan yang terdekat ke jalan raya atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui.

Argumentasi tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 6 UUPA 5/1960 bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal ini tidak lepas dari ketentuan mengenai kepemlikan tanah di Indonesia bukan merupakan kepemilikan tanah yang mutlak, melainkan kepemilikan tanah yang menganut asas fungsi sosial. “Artinya, pemilik tidak tidak dapat memanfaatkan tanahnya untuk apa saja sesuai kehendak pemilik karena dapat melanggar hak orang lain,” bunyi pasal [Undang Undang Pokok Agraria].

Baca Juga:  Sah! Tanah SHM 1988/Silaberanti Milik Januar Kwan-Hory Uteh Dipasang Plang

Jadi dalam hal ini pemilik tanah dapat digugat pasal 1365 KUHPerdata yang bunyinya tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahan untuk menggantikan kerugian tersebut.

Selain menggugat secara perdata, Mada menambahkan, warga juga akan membaikot ijin bangun mereka, jika ada pembangunan nanti.

“Dan kami akan mengimbau kepada pemerintah Kota Palembang untuk tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan [IMB], jika ada pembangunan atau renovasi nanti,” tutup Mada

Sebelumnya, kabar pemilik tanah menutup akses jalan sempat viral di pemberitaan, di mana pemilik rumah menutup akses jalan yang telah digunakan warga 40 tahun lebih.

Warga berinisiatif membeli sebagian tanah untuk jalan mereka sekitar 1 X 8 , namun pemilik tanah tidak mau menjualnya tetap ngotot menutup akses jalan mereka. [AbV]

Berita Terkait

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel
Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Sabtu, 18 April 2026 - 07:01 WIB

Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Sabtu, 18 April 2026 - 05:43 WIB

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Jumat, 17 April 2026 - 08:42 WIB

Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang

Kamis, 16 April 2026 - 19:13 WIB

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Berita Terbaru

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Figur Pekan Ini

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Sabtu, 18 Apr 2026 - 05:43 WIB

DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.

Headlines

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:13 WIB