WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kasus penutupan jalan warga di Lorong Buay Pramuka Peliung Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang berbuntut panjang, Warga akan menempuh jalur hukum hingga aksi boikot izin mendirikan bangunan [IMB] terhadap pemilik rumah
Penutupan akses jalan tersebut sebelumnya telah direspon cepat Pemerintah Kota [Pemkot] dengan melakukan mediasi antar pemilik runah dengan warga sskitar, namun si pemilik tetap bersikukuh.
Bahkan, pertemuan warga dengan pemilik rumah telah dilakukan beberapa kali tapi tetap menemui jalan buntu. Terlebih jalan mereka yang dimaksud ingin dibeli warga untuk memudahkan lalu lalang untuk beraktivitas sehari-hari.
Mada [49] di antara beberapa warga yang terdampak menyayangkan sikap intoleransi pemilih rumah sesama penghuni di sekitar lokasi, pasalnya mereka terkendala beraktivitas akan akses yang tak bisa dilalui.
Memang, menurut Mada, saat ini mereka masih bisa melalui jalan alternatif yang diberikan oleh salah satu pemikik lahan, namun kekhawatiran mereka [warga], sampai kapan dapat dilalui? Karena, sebelumya pemilik rumah memberikan surat imbauan penutupan akses jalan.
“Jalan ini bukan Jalan Umum, akan ditutup pertanggal 01 Februari 2024, Harap Maklum,” sebut Mada dalam kalimat yang tertuang dalam imbauan.
Begitulah isi surat imbauan tersebut, dan dirinya pun bergegas melaporkannya ke Camat Kemuning untuk membantu mediasi persoalan penutupan akses jalan warga. “Kala itu, alhamdulillah untuk sementara warga dapat melalui jalan tersebut,” ungkapnya.
Lantas, dia berujar, dirinya bersama warga setempat akan menempuhnya secara perdata terhadap pemilik rumah pada Pengadilan Negeri [PN] Palembang.
Menurutnya, persoalan tanah yang tidak memiliki akses jalan alias tertutup oleh bangunan orang lain sebenarnya telah diatur di dalam KUHPerdata.
Secara ringkas, KUHPerdata menyatakan di Pasal 667 mengatur bahwa seorang pemilik sebidang tanah atau perkarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehinga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau peairan berhak mendapat menuntut kepada pemilik-pemilik perkarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau perkarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.
Disebutkan pasa pasal 668 KUHPerdata jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau perkarangan yang terdekat ke jalan raya atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui.
Argumentasi tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 6 UUPA 5/1960 bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal ini tidak lepas dari ketentuan mengenai kepemlikan tanah di Indonesia bukan merupakan kepemilikan tanah yang mutlak, melainkan kepemilikan tanah yang menganut asas fungsi sosial. “Artinya, pemilik tidak tidak dapat memanfaatkan tanahnya untuk apa saja sesuai kehendak pemilik karena dapat melanggar hak orang lain,” bunyi pasal [Undang Undang Pokok Agraria].
Jadi dalam hal ini pemilik tanah dapat digugat pasal 1365 KUHPerdata yang bunyinya tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahan untuk menggantikan kerugian tersebut.
Selain menggugat secara perdata, Mada menambahkan, warga juga akan membaikot ijin bangun mereka, jika ada pembangunan nanti.
“Dan kami akan mengimbau kepada pemerintah Kota Palembang untuk tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan [IMB], jika ada pembangunan atau renovasi nanti,” tutup Mada
Sebelumnya, kabar pemilik tanah menutup akses jalan sempat viral di pemberitaan, di mana pemilik rumah menutup akses jalan yang telah digunakan warga 40 tahun lebih.
Warga berinisiatif membeli sebagian tanah untuk jalan mereka sekitar 1 X 8 , namun pemilik tanah tidak mau menjualnya tetap ngotot menutup akses jalan mereka. [AbV]







![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-225x129.jpg)





![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-129x85.jpg)




![Polda Sumatera Selatan [Polda Sumsel] melalui Biro SDM menunjukkan peran strategisnya dalam reformasi birokrasi daerah dengan memfasilitasi pelaksanaan Assessment Center untuk seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi [JPT] Pratama Pemerintah Kota Prabumulih.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260415-WA0033_copy_623x331-360x200.jpg)
