Tragedi Jurnalis Sulbar, IMO Indonesia: Tangkap dan Segera Ungkap

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Segenap pengurus dan anggota ikatan media online (IMO -red) Indonesia di seluruh tanah air mengucapkan turut berdukacita atas musibah mengenaskan yang melanda rekan jurnalis Indonesia Demas Laira, kabardaerah.com di Sulawesi Barat.

Ketua Umum IMO Indonesia mengatakan sungguh Publik begitu terkejut dan merasa geram atas perbuatan keji pelaku terhadap jurnalis, perbuatan pelaku telah menciderai demokrasi serta kebebasan pers di Indonesia.

“Untuk itu, IMO-Indonesia mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap dan mengungkap pelaku yang atas perbuatannya telah menggilangkan nyawa seorang jurnalis, apapun motifnya perbuatan tersebut jelas-jelas telah melanggar hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Yakub, Sabtu (22/8/2020).

Baca Juga:  Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional

Tangkap dan Segera Ungkap !!!

UU Nomor 40 tahun 1999 telah memberikan perlindungan kepada jurnalis dalam menjalankan profesinya, adapun terkait pemberitaan, Yakub menegaskan, telah ada mekanisme yang dapat ditempuh, baik dengan hak jawab dan atau pengaduan kepada Dewan Pers di Jakarta.

Perbutan keji dan terkutuk itu harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya agar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pers dan warga negara Indonesia,” tegas Ketua umum IMO-Indonesia

Baca Juga:  Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Tragedi ini tentunya menjadi renungan bagi kita semua masyarakat pers, dan menjadi pekerjaan besar bersama untuk dapat memberikan perlindungan yang lebih bagi Jurnalis dan masyarakat pers dalam menjalankan profesinya di Indonesia.

IMO-Indonesia turut mendoakan, Semoga ALLAH SWT menerima seluruh Amal Ibadah Almarhum Demas Laira serta diampuni Kehilafannya. “Kiranya kepada keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan kekuatan serta ketabahan,” tuturnya sembari mengakhiri dengan mengucapkan Aamiin Ya Robbal Alamiin. (Abror Vandozer/Rel)

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB