KPK menetapkan Gubernur Papua LE sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. LE disebut menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Dugaan penerimaan suap itu, terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. KPK juga masih melakukan pendalaman dugaan penerimaan gratifikasi LE.
LE disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor. KPK mengonfirmasi, tersangka LE tiba di Jakarta, Selasa, pukul 20.45 WIB. (JFA)
Halaman : 1 2



















