Terkuak! Uang Milik Petani Rp350 Juta Raib di Hotel Duta Palembang Ternyata Digondol 4 Pencuri: Modus Gandakan Uang

- Jurnalis

Senin, 9 Oktober 2023 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah menanyakan peran keempat tersangka dalam pencurian uang senilai Rp350 juta milik Petani. [Foto : WIDEAZONE.com-Deny Wahyudi]

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah menanyakan peran keempat tersangka dalam pencurian uang senilai Rp350 juta milik Petani. [Foto : WIDEAZONE.com-Deny Wahyudi]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Terkuak, uang milik Petani senilai Rp350 juta raib di Hotel Duta Palembang ternyata digondol empat pelaku pencurian, dengan modus bisa menggandakan uang.

Hal itu diungkap Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang dengan meringkus empat pelaku perkara pencurian dengan pemberatan [Curat].

Empat tersangka yakni, Adi Suardi alias ustadz Abas [35), Sanudin alias Tenggeng [43], Argo [42] dan Rio Nugroho. Empat tersangka semuanya warga Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Aksi Curat diketahui di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil tepatnya di Hotel Duta kamar 312 Palembang, Jumat (29/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan tersangka Curat.

“Benar mas, mendapat laporan anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dirumahnya, Kamis (5/10/2023),” kata Harryo Sugihhartono, Senin 9 Oktober 2023.

Harryo Sugihhartono menerangkan, kejadian bermula korban Siswandi (38) warga Banyuasin Sumsel dikenalkan oleh Maknun kepada tersangka Adi Suardi alias ustadz Abas.

Baca Juga:  BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan--Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Kemudian, tersangka Abas menjelaskan kepada korban bahwa dirinya sebagai spiritual yang bisa menggandakan uang. Dengan syarat ada uang pancingan dan korban tertarik mengundang tersangka datang ke Palembang.

“Setelah bertemu, Tersangka Adi mengajak korban mencari hotel atau penginapan dan tersangka mengajak ke hotel yang berada di tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Harryo Sugihhartono.

Lanjut Harryo Sugihhartono mengaku, tersangka Adi masuk ke dalam kamar no 312 dan bertanya dimana uang pancingan tujuan supaya di dengar tersangka Sanudin yang bersembunyi didalam lemari.

“Ini tersangka Adi menghubungi korban sekitar jam 09.00 WIB untuk membawa uang pancingan sebesar Rp300 juta. Korban disuruh menunggu di lobi hotel dan akan dijemput tersangka Adi, saat itulah tersangka Adi menyuruh tersangka Sanudin masuk ke dalam lemari kamar dan mengunci kamarnya dari luar,” jelasnya.

“Dan menyuruh tersangka Rio dan Argo untuk check out serta menunggu di sebuah Bank di Pasar Cinde,” sebut Kapolrestabes.

Baca Juga:  Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Masih dikatakan Harryo Sugihhartono, saat itu lah tersangka Sanudin keluar dari dalam lemari dan mengambil uang milik korban Rp300 juta yang dimasukkannya ke dalam plastik dan keluar kamar pergi dari hotel.

“Mereka berempat langsung menuju ke Jalan Jenderal Sudirman dan membagikan uang, dan sampai di kawasan Talang Kelapa mereka berpisah, tersangka Adi dan Sanudin pergi ke Jambi dan tersangka Argo dan Rio pergi ke Bogor,” jelas Harryo Sugihhartono.

Atas perbuatannya tersangka Adi, Sanudin Argo akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan tersangka Rio diterapkan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara itu, salah satu pelaku Sanudin mengakui kalau dirinya bersama teman-temannya yang mengambil uang korban.

“Untuk uangnya dibagi-bagi, saya mendapatkan uang sebesar Rp50 juta, Sopir Argo sebesar Rp35 juta, dan Rio sebesar Rp20 juta membantu dan masih berhubungan keluarga dengan tersangka Adi,” tegasnya.

Laporan Deny Wahyudi | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar
Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil
Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan
Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah
Polres OKU Timur Matangkan Operasi Sikat I Musi 2026
‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja
Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:36 WIB

TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 24 September 2026 - 22:22 WIB

Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 22:14 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Kamis, 24 September 2026 - 12:25 WIB

Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan

Rabu, 23 September 2026 - 16:07 WIB

Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah

Berita Terbaru