Terkuak! Uang Milik Petani Rp350 Juta Raib di Hotel Duta Palembang Ternyata Digondol 4 Pencuri: Modus Gandakan Uang

- Jurnalis

Senin, 9 Oktober 2023 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah menanyakan peran keempat tersangka dalam pencurian uang senilai Rp350 juta milik Petani. [Foto : WIDEAZONE.com-Deny Wahyudi]

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah menanyakan peran keempat tersangka dalam pencurian uang senilai Rp350 juta milik Petani. [Foto : WIDEAZONE.com-Deny Wahyudi]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Terkuak, uang milik Petani senilai Rp350 juta raib di Hotel Duta Palembang ternyata digondol empat pelaku pencurian, dengan modus bisa menggandakan uang.

Hal itu diungkap Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang dengan meringkus empat pelaku perkara pencurian dengan pemberatan [Curat].

Empat tersangka yakni, Adi Suardi alias ustadz Abas [35), Sanudin alias Tenggeng [43], Argo [42] dan Rio Nugroho. Empat tersangka semuanya warga Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Aksi Curat diketahui di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil tepatnya di Hotel Duta kamar 312 Palembang, Jumat (29/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan tersangka Curat.

“Benar mas, mendapat laporan anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dirumahnya, Kamis (5/10/2023),” kata Harryo Sugihhartono, Senin 9 Oktober 2023.

Harryo Sugihhartono menerangkan, kejadian bermula korban Siswandi (38) warga Banyuasin Sumsel dikenalkan oleh Maknun kepada tersangka Adi Suardi alias ustadz Abas.

Baca Juga:  Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus Diringkus, Polisi: Tak Ada Ruang bagi Predator Anak

Kemudian, tersangka Abas menjelaskan kepada korban bahwa dirinya sebagai spiritual yang bisa menggandakan uang. Dengan syarat ada uang pancingan dan korban tertarik mengundang tersangka datang ke Palembang.

“Setelah bertemu, Tersangka Adi mengajak korban mencari hotel atau penginapan dan tersangka mengajak ke hotel yang berada di tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Harryo Sugihhartono.

Lanjut Harryo Sugihhartono mengaku, tersangka Adi masuk ke dalam kamar no 312 dan bertanya dimana uang pancingan tujuan supaya di dengar tersangka Sanudin yang bersembunyi didalam lemari.

“Ini tersangka Adi menghubungi korban sekitar jam 09.00 WIB untuk membawa uang pancingan sebesar Rp300 juta. Korban disuruh menunggu di lobi hotel dan akan dijemput tersangka Adi, saat itulah tersangka Adi menyuruh tersangka Sanudin masuk ke dalam lemari kamar dan mengunci kamarnya dari luar,” jelasnya.

“Dan menyuruh tersangka Rio dan Argo untuk check out serta menunggu di sebuah Bank di Pasar Cinde,” sebut Kapolrestabes.

Baca Juga:  Polda Sumsel Gebrak "Sumsel Bhayangkara Run 2026" Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize

Masih dikatakan Harryo Sugihhartono, saat itu lah tersangka Sanudin keluar dari dalam lemari dan mengambil uang milik korban Rp300 juta yang dimasukkannya ke dalam plastik dan keluar kamar pergi dari hotel.

“Mereka berempat langsung menuju ke Jalan Jenderal Sudirman dan membagikan uang, dan sampai di kawasan Talang Kelapa mereka berpisah, tersangka Adi dan Sanudin pergi ke Jambi dan tersangka Argo dan Rio pergi ke Bogor,” jelas Harryo Sugihhartono.

Atas perbuatannya tersangka Adi, Sanudin Argo akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan tersangka Rio diterapkan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara itu, salah satu pelaku Sanudin mengakui kalau dirinya bersama teman-temannya yang mengambil uang korban.

“Untuk uangnya dibagi-bagi, saya mendapatkan uang sebesar Rp50 juta, Sopir Argo sebesar Rp35 juta, dan Rio sebesar Rp20 juta membantu dan masih berhubungan keluarga dengan tersangka Adi,” tegasnya.

Laporan Deny Wahyudi | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB