Terkait Diskualifikasi Paslon, Bawaslu OI Telah Melaksanakan Kewenangannya

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2020 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel) Divisi Pencegahan, Ahmad Junaidi

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel) Divisi Pencegahan, Ahmad Junaidi

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang telah diterima Komisi Pemilihan Umum Ogan Ilir (KPU OI) tentang gugatan diskualifikasi paslon nomor urut 2 Ilyas-Endang yang dikirim via email mendapat tanggapan dari Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel) Divisi Pencegahan, Ahmad Junaidi mengatakan, pelapor mempunyai kewenangan upaya hukum lain atau tindak lanjut dari putusan KPU Ogan Ilir. “Silakan sepanjang itu terdapat diatur oleh aturan silakan mencari keadilan lain,” ungkap Junaidi saat dijumpai Wideazone.com dan Zoom Post usai menghadiri debat publik antas paslon bupati wakil bupati Pali di Hotel Harper, Senin (19/10/2020), malam.

Baca Juga:  Langkah Tegap Dina Nazwa Akila, Pembawa Baki Paskibraka OKU Timur di HUT RI ke-81

Bawaslu OI, sambung Komisioner Bawaslu Sumsel Divisi Pencegahan, telah melaksanakan kewenangannya, dan KPU pun sudah. “Silakan pelapor mencari keadilan dan upaya hukum lain yang kira kira menurut mereka ada rasa keadilan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa KPU OI menerima surat dari MA pada sore lalu. Surat tersebut menyatakan bahwa memberitahukan kepada KPU OI yang disebut pihak termohon.

Terpisah, Ketua KPU OI Massuryati, mengatakan surat yang dikirimkan oleh MA ke KPU Ogan Ilir. “Silakan melakukan upaya hukum, berarti masih ada peluang,” kata Massuryati ketika dihubungi awak media ini, Selasa (19/10/2020).

Baca Juga:  Bidar Guncang Musi, Ribuan Warga Tumpah Meski Panas Menyengat

“Kami menyikapinya, sambung Massuryati, sesuai dengan Undang undang dan peraturan yang ada. ” Isi surat yang dikirim Mahkamah Agung kepada KPU OI terdapat banyak sekali lembaran, salah satunya lembar mengenai permasalahan pilkada Ogan Ilir,” ungkap Ketua KPU OI.

Terkait logistik pengadaan surat suara, Massuryati menuturkan, surat suara belum dicetak. “Untuk anggarannya masih tetap,” tandasnya.

Laporan Abror Vandozer/Rosita Dewi

Berita Terkait

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:22 WIB

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…

Berita Terbaru