SOAL MAJALAH TEMPO, DEWAN PERS AKAN INDEPENDEN

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2019 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Penolakan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terhadap pelaporan Majalah Tempo oleh mantan Komandan Tim Mawar Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Chairawan Nusyirwan, merupakan hak prerogatif Dewan Pers.

Sesuai nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers tentang karya jurnalis harus dikembalikan ke Dewan Pers.

Menurut Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, tugas lembaga yang dipimpinnya memang begitu.

“Jika ada yang bersengketa terkait karya jusnalistik, Dewan Pers akan menjadi mediasi yang independen dan profesional,” ujar Muhammad Nuh.

Dalam acara pisah sambut anggota Dewan Pers periode 2016-2019 dan anggota 2029-2022, Rabu malam (12/6/2019), Muhammad Nuh, mengatakan akan menjadi mediator yang tidak berat sebelah terhadap kasus itu.

Baca Juga:  Pancasila di Persimpangan Jalan

“Arif Zulkifli sebagai pemimpin redaksi Majalah Tempo, tidak akan mempengaruhi proses pengaduan itu,” ujar Nuh.

Sesuai kode etik, ujar Nuh, saat menangani sengketa Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019, Arif Zulkifli tidak dilibatkan.

Nuh yakin, media itu bekerja secara in between, begitu nempel serta terkoptasi sehingga fungsi media menjadi hilang. Hal ini dilakukan sesuai Undang-Undang dan kode etik jurnalistik.

“Kebijakan ini belum banyak diketahui masyarakat. Namun Dewan Pers akan selalu independen dan tidak berpihak meski Arif merupakan anggota Dewan Pers,” katanya.

Terkait masalah itu, Dewan Pers akan memanggil Chairawan dan Majalah Tempo sebagai pihak teradu pada Selasa pekan depan.

Baca Juga:  Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

“Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi dari kedua pihak,” ujar Nuh.

Pengujian konten mediasi itu, katanya, untuk membuktikan apakah dalam bekerjanya wartawan sudah bertugas sesuai kode etik jurnalistik. “Ini yang perlu kita ketahui,” katanya.

Sementara itu Arif Zulkifli mengatakan pengujian.konten jurnalistik itu sudah sesuai kode etik atau tidak.

“Bahkan, apakah wartasan sudah menjalankan prosedur jurnalistik yang benar. Jika semua itu sudah teruji, barulah persoalannya dimediasikan,” tukas Arif.

Saat ini, katanya, sudah tidak ada lagi unsur kriminalisasi dalam kerja jurnalistik.

“Terus terang saya tidak terlibat dalam pengujian konten jusnalistik itu,” tegas Arif. (abror vandozer)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah
Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki
DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik
Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:51 WIB

Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

Senin, 13 Juli 2026 - 16:26 WIB

Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah

Senin, 13 Juli 2026 - 11:25 WIB

Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:25 WIB

Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional

Berita Terbaru