WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Penolakan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terhadap pelaporan Majalah Tempo oleh mantan Komandan Tim Mawar Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Chairawan Nusyirwan, merupakan hak prerogatif Dewan Pers.
Sesuai nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers tentang karya jurnalis harus dikembalikan ke Dewan Pers.
Menurut Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, tugas lembaga yang dipimpinnya memang begitu.
“Jika ada yang bersengketa terkait karya jusnalistik, Dewan Pers akan menjadi mediasi yang independen dan profesional,” ujar Muhammad Nuh.
Dalam acara pisah sambut anggota Dewan Pers periode 2016-2019 dan anggota 2029-2022, Rabu malam (12/6/2019), Muhammad Nuh, mengatakan akan menjadi mediator yang tidak berat sebelah terhadap kasus itu.
“Arif Zulkifli sebagai pemimpin redaksi Majalah Tempo, tidak akan mempengaruhi proses pengaduan itu,” ujar Nuh.
Sesuai kode etik, ujar Nuh, saat menangani sengketa Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019, Arif Zulkifli tidak dilibatkan.
Nuh yakin, media itu bekerja secara in between, begitu nempel serta terkoptasi sehingga fungsi media menjadi hilang. Hal ini dilakukan sesuai Undang-Undang dan kode etik jurnalistik.
“Kebijakan ini belum banyak diketahui masyarakat. Namun Dewan Pers akan selalu independen dan tidak berpihak meski Arif merupakan anggota Dewan Pers,” katanya.
Terkait masalah itu, Dewan Pers akan memanggil Chairawan dan Majalah Tempo sebagai pihak teradu pada Selasa pekan depan.
“Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta klarifikasi dari kedua pihak,” ujar Nuh.
Pengujian konten mediasi itu, katanya, untuk membuktikan apakah dalam bekerjanya wartawan sudah bertugas sesuai kode etik jurnalistik. “Ini yang perlu kita ketahui,” katanya.
Sementara itu Arif Zulkifli mengatakan pengujian.konten jurnalistik itu sudah sesuai kode etik atau tidak.
“Bahkan, apakah wartasan sudah menjalankan prosedur jurnalistik yang benar. Jika semua itu sudah teruji, barulah persoalannya dimediasikan,” tukas Arif.
Saat ini, katanya, sudah tidak ada lagi unsur kriminalisasi dalam kerja jurnalistik.
“Terus terang saya tidak terlibat dalam pengujian konten jusnalistik itu,” tegas Arif. (abror vandozer)




![Medco E&P Grissik Ltd [Medco E&P] terus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasi melalui pengembangan budidaya ikan lele di Desa Suka Maju, Kabupaten Musi Banyuasin, sebagai bagian dari Program Local Business Development [LBD] dalam Program Pengembangan Masyarakat [PPM] Pilar Ekonomi.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0020-225x129.jpg)

![Kepala Seksi [Kasi] Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0005-225x129.jpg)



![Medco E&P Grissik Ltd [Medco E&P] terus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasi melalui pengembangan budidaya ikan lele di Desa Suka Maju, Kabupaten Musi Banyuasin, sebagai bagian dari Program Local Business Development [LBD] dalam Program Pengembangan Masyarakat [PPM] Pilar Ekonomi.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0020-129x85.jpg)

![Kepala Seksi [Kasi] Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0005-129x85.jpg)




![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

