SK Pilwabup Muara Enim 10/2022 Tidak Sah, Praktisi Hukum: Putusan PTTUN Inkrah, Tidak Bisa Kasasi

- Jurnalis

Senin, 8 Mei 2023 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Muhammad Arifin SH di Kantor MAP Jalan Basuki Rahmat Palembang

Praktisi Hukum Muhammad Arifin SH di Kantor MAP Jalan Basuki Rahmat Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Terbitnya keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri [PTTUN] pada Kamis 4 Mei 2023 yang menyatakan surat keputusan [SK] DPRD Muaraenim nomor 10/2022 tentang penetapan Ahmad Usmarwi Kaffah SH sebagai Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 menuai sorotan publik di antaranya Praktisi Hukum Muhammad Arifin SH.

“Kami melihat bahwa proses dari awal pemilihan wakil bupati yang dilakukan pihak legislatif Muara Enim pada Selasa 6 September 2022 lalu, memang ada aturan perundang-undangan yang telah ditabrak yaitu pasal 174 dan 176 ayat 4 UU 10/2016,” ungkapnya di Kantor MAP, Jalan Basuki Rahmat, Senin 8 Mei 2023.

Arifin meminta ke pada Mendagri, dan Gubernur Sumsel dan DPRD Kabupaten Muara Enim untuk benar-benar, mengkaji, mempelajari serta menyikapi secara baik tentang persoalan tersebut, yang sekarang hasil pemilihan itu bersangkutan [Ahmad Usmarwi Kaffah] telah dilantik menjadi PLT Bupati di Muara Enim. “Sehingga adanya kepastian hukum terhadap masyarakat Muara Enim. Apabila, putusan PTTUN ini dinyatakan Incraht atau nanti ada upaya Kasasi oleh tergugat atau terbanding maka ini adalah persoalan hukum dan diharapkan ke pada Mendagri, Gubernur dan DPRD Muaraenim untuk tidak gegabah menyikapi dalam permasalahan tersebut,” ujar Putra Daerah Muara Enim ini.

Baca Juga:  Ratu Dewa Resmikan Air Mancur Cempako Telok: Ikon Baru Palembang Darussalam

Karena, jika SK DPRD Muara Enim tentang pengesahan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wabup Muaraenim dibatalkan PTTUN Palembang, maka seluruh kebijakan yang diambil Wabup ini maka keseluruhannya batal dan cacat demi hukum.

Dia juga mengharapkan terhadap semua pihak, khususnya saudara kami Ahmad Usmarwi Kaffah untuk bisa menyikapi dan mencermati secara bijak tanpa mengedepankan ego sektoral, kepentingan politik. “Ini untuk kepentingan masyarakat di bumi Serasan Sekundang,” timpalnya.

Baca Juga:  Banjir Dadakan Kala Lebaran di Banyuasin III

Sekarang tengah berkembang, ujar Arifin, bawa terdapat pendapat bahwa putusan PTTUN ini bisa dikasasi, tetapi kalo kita lihat di pasal 45 A UU 5/2004 tentang  Mahkamah Agung bahwa putusan tersebut tidak dapat diajukan kasasi sebab perkara PTUN yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. “Jika legislatif [DPRD] Muara Enim merupakan pejabat daerah dalam aturan, maka tidak bisa dikasasi, namun bila DPRD bukan pejabat daerah maka ada upaya hukum kasasi,” terangnya.

“Karena upaya hukum merupakan hak dari setiap warga negara. Upaya-upaya hukum ini bisa dilakukan namun tidak bisa sewenang-wenang untuk mendapatkan keadilan,” tambahnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB