Siap-siap Perkara Penggelembungan Suara Caleg Pemilu 2024 di Empat Lawang Masuk Sidang Mahkamah Konstitusi

- Jurnalis

Rabu, 17 April 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Penanganan PHPU Anggota Legislatif 2024

Jadwal Penanganan PHPU Anggota Legislatif 2024

Masyarkat di Kabupaten Empat Lawang berkali-kali membangun komunikasi dengan pihak KPU maupun Bawaslu di Kabupaten Empat Lawang akan tetapi, terkesan terjadi adanya pembiaran dan terkesan menutup mata dan telingga dari pihak KPU dan Bawaslu Empat Lawang atas terjadinya polemik dugaan Pelanggaran Penyelenggaraan Pemilu ini atas ulah dilakukan PPK dan Panwaslucam di Kabupaten Empat Lawang. “Kami menyaksikan mengenai kesulitan dari para tim kandidat caleg partai lainnya untuk mendapatkan Salinan model C tingkat KPPS maupun model D tingkat PPK Kecamatan yang sangat terkesan dimana mentiadakan hak-haknya sebagai saksi masing-masing Partai,” jelasnya.

Selain itu, Suparman dan Luki berujar kami menyaksikan atas hilangnya para Petugas PPK kecamatan diberbagai di Kabupaten Empat Lawang yang menyulitkan bagi para saksi dari Para Caleg dari Partai lain yang menyebabkan komunikasi antara Masyarakat, saksi partai dengan petugas PPK Kecamatan tersebut tidak terhubung.

Masyarakat telah merasa resah atas ulah dari para Petugas Penyelenggara Pemilu di wilayah Kabupaten Empat Lawang dan menimbulkan gejolak jauh dari kata PEMILU DAMAI.

Sampai saat aduan ini dilayangkan ke Bawaslu Sumsel, masyarakat, saksi partai tidak pernah mendapatkan kejelasan apapun atau konfirmasi informasi atas terjadinya karuk marut data dalam wilayah PPK di beberapa daerah Kabupaten Empat Lawang.

Dengan adanya aduan ini, maka selayaknya kami Masyarakat untuk hanya dapat meminta keamanan dan ketertiban pelaksaanaan maupun rekapitulasi suara di wilayah PPK Kecamatan di Kabupaten Empat Lawang tercipta dengan kehadiran dari Bawaslu Provinsi untuk mengambil Langkah dan kebijakan dari Solusi yang dialami oleh Masyarakat di Kabupaten Empat Lawang.

Baca Juga:  Pemkab OKUT Teken MoU dengan Kejari Soal Datun

Mereka pun mendesak kepada Komisioner Bawaslu Sumsel untuk segera mengambil tindakan untuk mengembalikan perolehan suara masing masing Partai Politik sesuai dengan  MODEL C. HASIL – DPRD Provinsi yang ada pada Si-Rekap KPU.

Kedua, merekomendasikan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang untuk menunda pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum di tingkat KPU Kabupaten, sampai adanya kepastian hukum terhadap perolehan suara masing masing partai politik dan caleg.

Selanjutnya, mereka menuntut untuk memeriksa dan memberikan sanksi kepada pihak pihak baik dalam tingkatan KPPS, PPS maupun Tingkat PPK dan KPU dan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang yang telah melakukan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

“Dapat menyatakan bahwa Model D Hasil Rapat Pleno di tiap tiap PPK Kecamatan Muara Pinang, Pendopo, dan Lintang Kanan di Kabupaten Empat Lawang tidak sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

“Sehingga dapat dianggap tidak syah dan harus dibatalkan,” tambahnya.

Terlebih, ujar mereka, bukti bukti terkait dugaan penggelembungan suara DPRD Provinsi juga dilampirkan dalam pengaduan tersebut. “Tak hanya sampai di sini saja, pengaduan beserta bukti yang ada akan kita layangkan hingga ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Terpisah, anggota Komisioner Bawaslu Sumsel Kurniawan menyampaikan keberatan atau pun laporan yang dipaparkan warga tersebut dapat disampaikan langsung ke pihaknya [Bawaslu Sumsel], nantinya akan segera disampaikan saat rekap di KPU Sumsel.

“Ya kan, terkait dengan keberatan dan laporan tersebut, akan kita keluarkan rekomendasi kalau memang datanya yang disampaikan memang perlu diperbaiki. Artinya saran perbaikan, pembenahan dari keberatan yang disampaikan oleh peserta pemilu,” ungkapnya melalui sambungan elektronik.

Berkenaan dengan pemungutan suara ulang, jelas Kurniawan, hal itu tidak memungkinkan lagi, sebab untuk pemungutan ulang itu 10 hari setelah pemungutan suara atau pun pemungutan suara lanjutan.

Menurutnya, kalau kita keluarkan rekomendasi saat rekap itu adalah saran perbaikan terhadap adanya kekeliruan misalnya, atau dari penyandingan data yang tidak sesuai. Nah itu yang akan kita sampaikan ke KPU Provinsi.

Disingung soal dugaan penggelembungan suara, Kurniawan menegaskan kita akan sandingkan data terlebih dahulu, di mana terjadinya persoalan itu? dilihat dulu dan melakukan pencermatan data yang diduga tersebut.

“Bila benar dugaan itu maka akan disampaikan langsung ke KPU Provinsi,” tegasnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru
Pancasila di Persimpangan Jalan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar
Polda Sumsel Gebrak “Sumsel Bhayangkara Run 2026” Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:37 WIB

Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WIB

Pancasila di Persimpangan Jalan

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:33 WIB

Pengumuman Kelulusan SMP Lewat Virtual, ini Imbauan Disdik Palembang

Berita Terbaru

Penandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN yang diwakili Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jawa Barat, Martindar Jalu Respati (kedua dari kanan) mewakili General Manager PLN UID Jabar dengan BDx Indonesia yang diwakili CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya (ketiga dari kiri) disaksikan oleh Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kanan) didampingi EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PLN, Dini Sulistyawati (kedua dari kiri), EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Joni [kanan], dan EVP Manajemen Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Widyo Anggoro Putro [kiri] di Kantor PLN Pusat, Selasa [19/5]

Ekobis

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:28 WIB

Gedung Pancasila [Gambar Ist]

Headlines

Pancasila di Persimpangan Jalan

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WIB