WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perkara dugaan pelanggaran pemilu di antaranya penggelembungan suara terhadap calon legislatif [caleg] DPRD daerah pemilihan [dapil] 7 Provinsi Sumatera Selatan yang meliputi Kabupaten Lahat, Kota Pagaralam dan Kabupaten Empat Lawang masuk agenda sidang di Mahkamah Konstitusi.
Penggelembungan tersebut terjadi di sejumlah Kecamatan pada wilayah Kabupaten Empat Lawang tentunya berdampak kerugian bagi beberapa caleg DPRD Sumsel.
Caleg DPRD Sumsel Dapil 7 dari Partai Kebangkitan Bangsa [PKB], Parisman SE mengklaim pelanggaran pemilu kala rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di KPU Kabupaten Empat Lawang. “Pada saat dilakukan rapat pleno rekapitulasi di sejumlah PPK Kecamatan tidak sesuai dengan ketentuan PKPU 5/2024 dan Keputusan KPU 219/2024,” ungkapnya melalui sambungan elektronik, Senin 15 April 2024.
Menurut Parisman, hal tersebut merupakan kejahatan demokrasi, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu penyelenggara Pemilu di Kabupaten Empat Lawang tidak mengindahkan ketentuan tata cara, prosedur hingga mekanisme Rapat Pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 yang tertuang pada PKPU 5/2024 dan Keputusan KPU 219/2024.
Ketidakadilan yang dirasakan masyarakat di Kapupaten Empat Lawang, ujar Parisman, sungguh miris, dan gejolak keributan sempat terjadi pasca Pemilu seperti yang dimuat di beberapa media online.
Parisman menyebutkan berdasarkan Model C yang didapat dari KPPS perolehan suara tidak sama alias berbeda dengan Model D yang dikeluarkan sejumlah PPK Kecamatan. Mengapa hal demikian terjadi?
“Kami menganggap asas dan prinsip pelaksanaan Pemilu telah dilanggar, hak demokrasi masyarakat hingga peserta pemilu telah dikangkangi, ini merupakan kejahatan demokrasi,” tegasnya.
“Kami pun beberapa waktu lalu telah melayangkan surat ke KPU Sumsel dan Bawaslu. Hingga finalnya tuntutan perkara mengenai penggelembungan suara ini, [Kuasa Hukum] telah menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi,” sebut Parisman menjelaskan.
Pihaknya berharap, MK dapat memberikan keputusan demokrasi yang berkeadilan seadil-adilnya bagi peserta pemilu.
Caleg DPRD PKS Dapil Sumsel 7 Menangkan Gugatan
Selain itu dikabarkan, Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera [PKS] Daerah Pemilihan [Dapil] Sumsel 7 dengan nomor urut 8 Gunawan ST MT berhasil memenangkan gugatan yang dilayangkan ke Bawaslu Empat Lawang atas pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan sejumlah PPK.
Pasalnya, sebelumnya Caleg PKS Dapil 7 Sumsel terssbut melaporkan Abdul Fikri Yanto S Thi MAg dan sejumlah yang juga merupakan Caleg sesama partai di Dapil yang sama dengan nomor urut 1 beserta PPK ke Bawaslu Empat Lawang.
“Setelah melakukan perjuangan bersama teman-teman dengan mengumpulkan beberapa bukti-bukti akhirnya Bawaslu Empat Lawang kemarin mengabulkan gugatan kami. Kami sangat apresiasi kepada Bawaslu Empat Lawang yang telah turut memperjuangkan proses demokrasi Pemilu ini,” ujarnya didampingi Kuasa Hukumnya dari Law Firm Super SU Office Advokat dan Konsultan Hukum Endang Binyamin SH dan Daeng Supriyanto SH dalam keterangan persnya, Rabu 3 Aprii 2024.
Lanjut dia, saat ini berdasarkan etika politik pihaknya akan berkordinasi terlebih dahulu dengan DPW PKS Sumsel untuk mengambil langkah atas putusan Bawaslu Empat Lawang ini agar saudara Abdul Fikri Yanto S Thi M.Ag mundur secara terhormat dari jabatannya. “Atau jika tidak maka dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum pidana ke Polda Sumsel,” ucapnya.
Warga Empat Lawang Layangkan Pengaduan ke Bawaslu Sumsel
Tak hanya itu, sebelumnya juga diberitakan, dugaan pelanggaran pemilu masih terjadi di beberapa wilayah Sumatera Selatan, di antaranya penggelembungan suara terhadap Calon Legislatif [Caleg] DPRD Provinsi Sumsel di tiga Kecamatan meliputi Muara Pinang, Pendopo, dan Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang. Hal tersebut merugikan Caleg DPRD Sumsel dari beberapa Partai.
Atas peristiwa itu, Suparman dan Luki Okta Pratama warga Empat Lawang melayangkan surat pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan [Bawaslu Sumsel].
Dalam laporannya, berdasarkan model C dan model D Hasil yang kami dapatkan pada hari Kamis, 29 Februari 2024, ternyata ditemukan perbedaan perolehan suara dalam model C hasil salinan yang kami miliki sebagai peserta pemilu dengan model C Hasil dari kotak suara.
“Akan tetapi PPK Muara Pinang dan Pendopo Kabupaten Empat Lawang tidak merespon sesuai ketentuan yang berlaku menurut regulasi tentang pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Umum. Kemudian banyaknya coretan coretan bekas tipex pada model C Hasil dari KPPS yang tidak sertai dengan formulir model C Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi Peserta Pemilu 2024,” ungkapnya dalam keterangan tertulis dalam laporan yang diterima, Selasa 5 Maret 2024.
Disebutkan dalam surat laporan, bahwa telah didapati dalam model D dari PPK Kecamatan Pendopo yang sangat tidak logis untuk diterima dengan akal sehat masyarakat mana pun, dimana ditemukan bahwa dalam satu Kecamatan Pendopo, hanya tercoblos salah satu kandidat Caleg Partai tertentu sehingga mendapatkan suara dari Kecamatan tersebut mendapatkan kurang lebih 9000 suara tanpa adanya suara partai kandidat itu sendiri atau pun suara partai lainnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya