Siap-siap Perkara Penggelembungan Suara Caleg Pemilu 2024 di Empat Lawang Masuk Sidang Mahkamah Konstitusi

- Jurnalis

Rabu, 17 April 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Penanganan PHPU Anggota Legislatif 2024

Jadwal Penanganan PHPU Anggota Legislatif 2024

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perkara dugaan pelanggaran pemilu di antaranya penggelembungan suara terhadap calon legislatif [caleg] DPRD daerah pemilihan [dapil] 7 Provinsi Sumatera Selatan yang meliputi Kabupaten Lahat, Kota Pagaralam dan Kabupaten Empat Lawang masuk agenda sidang di Mahkamah Konstitusi.

Penggelembungan tersebut terjadi di sejumlah Kecamatan pada wilayah Kabupaten Empat Lawang tentunya berdampak kerugian bagi beberapa caleg DPRD Sumsel.

Caleg DPRD Sumsel Dapil 7 dari Partai Kebangkitan Bangsa [PKB], Parisman SE mengklaim pelanggaran pemilu kala rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di KPU Kabupaten Empat Lawang. “Pada saat dilakukan rapat pleno rekapitulasi di sejumlah PPK Kecamatan tidak sesuai dengan ketentuan PKPU 5/2024 dan Keputusan KPU 219/2024,” ungkapnya melalui sambungan elektronik, Senin 15 April 2024.

Menurut Parisman, hal tersebut merupakan kejahatan demokrasi, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu penyelenggara Pemilu di Kabupaten Empat Lawang tidak mengindahkan ketentuan tata cara, prosedur hingga mekanisme Rapat Pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 yang tertuang pada PKPU 5/2024 dan Keputusan KPU 219/2024.

Ketidakadilan yang dirasakan masyarakat di Kapupaten Empat Lawang, ujar Parisman, sungguh miris, dan gejolak keributan sempat terjadi pasca Pemilu seperti yang dimuat di beberapa media online.

Parisman menyebutkan berdasarkan Model C yang didapat dari KPPS perolehan suara tidak sama alias berbeda dengan Model D yang dikeluarkan sejumlah PPK Kecamatan. Mengapa hal demikian terjadi?

“Kami menganggap asas dan prinsip pelaksanaan Pemilu telah dilanggar, hak demokrasi masyarakat hingga peserta pemilu telah dikangkangi, ini merupakan kejahatan demokrasi,” tegasnya.

“Kami pun beberapa waktu lalu telah melayangkan surat ke KPU Sumsel dan Bawaslu. Hingga finalnya tuntutan perkara mengenai penggelembungan suara ini, [Kuasa Hukum] telah menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi,” sebut Parisman menjelaskan.

Baca Juga:  Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Pihaknya berharap, MK dapat memberikan keputusan demokrasi yang berkeadilan seadil-adilnya bagi peserta pemilu.

Caleg DPRD PKS Dapil Sumsel 7 Menangkan Gugatan

Selain itu dikabarkan, Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera [PKS] Daerah Pemilihan [Dapil] Sumsel 7 dengan nomor urut 8 Gunawan ST MT berhasil memenangkan gugatan yang dilayangkan ke Bawaslu Empat Lawang atas pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan sejumlah PPK.

Pasalnya, sebelumnya Caleg PKS Dapil 7 Sumsel terssbut melaporkan Abdul Fikri Yanto S Thi MAg dan sejumlah yang juga merupakan Caleg sesama partai di Dapil yang sama dengan nomor urut 1 beserta PPK ke Bawaslu Empat Lawang.

“Setelah melakukan perjuangan bersama teman-teman dengan mengumpulkan beberapa bukti-bukti akhirnya Bawaslu Empat Lawang kemarin mengabulkan gugatan kami. Kami sangat apresiasi kepada Bawaslu Empat Lawang yang telah turut memperjuangkan proses demokrasi Pemilu ini,” ujarnya didampingi Kuasa Hukumnya dari Law Firm Super SU Office Advokat dan Konsultan Hukum Endang Binyamin SH dan Daeng Supriyanto SH dalam keterangan persnya, Rabu 3 Aprii 2024.

Lanjut dia, saat ini berdasarkan etika politik pihaknya akan berkordinasi terlebih dahulu dengan DPW PKS Sumsel untuk mengambil langkah atas putusan Bawaslu Empat Lawang ini agar saudara Abdul Fikri Yanto S Thi M.Ag mundur secara terhormat dari jabatannya. “Atau jika tidak maka dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum pidana ke Polda Sumsel,” ucapnya.

Warga Empat Lawang Layangkan Pengaduan ke Bawaslu Sumsel

Tak hanya itu, sebelumnya juga diberitakan, dugaan pelanggaran pemilu masih terjadi di beberapa wilayah Sumatera Selatan, di antaranya penggelembungan suara terhadap Calon Legislatif [Caleg] DPRD Provinsi Sumsel di tiga Kecamatan meliputi Muara Pinang, Pendopo, dan Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang. Hal tersebut merugikan Caleg DPRD Sumsel dari beberapa Partai.

Baca Juga:  Krisis Air Bersih 14 Tahun, Warga Kenten Raya Gugat PDAM Betuah ke PN Palembang

Atas peristiwa itu, Suparman dan Luki Okta Pratama warga Empat Lawang melayangkan surat pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan [Bawaslu Sumsel].

Dalam laporannya, berdasarkan model C dan model D Hasil yang kami dapatkan pada hari Kamis, 29 Februari 2024, ternyata ditemukan perbedaan perolehan suara dalam model C hasil salinan yang kami miliki sebagai peserta pemilu dengan model C Hasil dari kotak suara.

“Akan tetapi PPK Muara Pinang dan Pendopo Kabupaten Empat Lawang tidak merespon sesuai ketentuan yang berlaku menurut regulasi tentang pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Umum.  Kemudian banyaknya coretan coretan bekas tipex pada model C Hasil dari KPPS yang tidak sertai dengan formulir model C Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi Peserta Pemilu 2024,” ungkapnya dalam keterangan tertulis dalam laporan yang diterima, Selasa 5 Maret 2024.

Disebutkan dalam surat laporan, bahwa telah didapati dalam model D dari PPK Kecamatan Pendopo yang sangat tidak logis untuk diterima dengan akal sehat masyarakat mana pun, dimana ditemukan bahwa dalam satu Kecamatan Pendopo, hanya tercoblos salah satu kandidat Caleg Partai tertentu sehingga mendapatkan suara dari Kecamatan tersebut mendapatkan kurang lebih 9000 suara tanpa adanya suara partai kandidat itu sendiri atau pun suara partai lainnya.

Berita Terkait

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel
Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Sabtu, 18 April 2026 - 07:01 WIB

Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Sabtu, 18 April 2026 - 05:43 WIB

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Jumat, 17 April 2026 - 08:42 WIB

Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang

Kamis, 16 April 2026 - 19:13 WIB

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Berita Terbaru

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Figur Pekan Ini

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Sabtu, 18 Apr 2026 - 05:43 WIB

DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.

Headlines

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:13 WIB