Sarimuda Bantah Selewengkan Keuangan PT SMS: Tidak Ada Kerugian Negara

- Jurnalis

Senin, 28 November 2022 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Dirut PT SMS Sarimuda didampingi Kuasa Hukumnya Firdaus Hasbullah SH ke pada awak media di Uncle Loe, Jalan Kapten A Rivai, Senin [28/11/2022].

Eks Dirut PT SMS Sarimuda didampingi Kuasa Hukumnya Firdaus Hasbullah SH ke pada awak media di Uncle Loe, Jalan Kapten A Rivai, Senin [28/11/2022].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Eks Direktur Utama [Dirut] BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel [SMS] Sarimuda membantah menyelewengkan keuangan perusahaan. 

“Pada 25 Januari 2022 saya mengundurkan diri dari jabatan sebagai Direktur PT SMS. Pada Mei 2022 permasalahan keuangan antara PT SMS dengan saya selama menjabat kala itu clear tidak ada masalah,” kata Sarimuda didampingi Kuasa Hukumnya Firdaus Hasbullah SH ke pada awak media di Uncle Loe, Jalan Kapten A Rivai, Senin [28/11/2022].

Dikatakan Sarimuda, dengan penyampaian hari ini, jangan sampai adanya simpang siur informasi terkait permasalahan tersebut. 

“Artinya, sejak saya menjabat Dirut 2019 hingga pengunduran diri, tidak ada permasalahan keuangan antara dirinya dengan PT SMS dan silakan ditanya atau konfirmasi dengan Dirut yang baru, apakah saya ada permasalahan itu? ungkap Eks Calon Walikota dua periode ini. 

Baca Juga:  Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp6,25 Miliar

Bahkan, ujar Mantan Kepala Dishub Provinsi Sumsel ini, ada pernyataan dari Dirut [PT SMS] yang baru di bulan Mei itu menyatakan bahwa dengan selesainya permasalahan keuangan di PT SMS maka seluruh keuangan di perusahaan tersebut menjadi tanggungjawab korporasi tersebut. Jadi clear itu. 

“Jadi, bila dikatakan saya itu korupsi, tidak ada itu! Sungguh betapa teganya beberapa pemberitaan dan informasi memvonis dirinya terlibat korupsi di perusahaan  tersebut. Tanya Dirut baru, ada tidak laporan keterlibatan Sarimuda ini,” tegasnya mengulangi pernyataannya. 

Sarimuda juga menjelaskan BPKP Sumsel melakukan pendampingan audit, artinya pihak instansi ini [BPKP] Sumsel mengaudit PT SMS selama satu bulan yang berkaitan dengan permasalahan tadi [korupsi] tidak ditemukan permasalahan keuangan di tubuh korporasi.

Baca Juga:  Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

“Setelah penyampaian hasil audit dari BPKP Sumsel tidak ditemukan kerugian negara selama saya menjabat,” ujarnya. 

“Jadi jangan sampai simpang siur atas persoalan itu,” tambahnya. 

Ketiga, hasil RUPS [Rapat Umum Pemegang Saham] menerima, menyetujui persoalan keuangan selama saya menjabat. “Kesimpulan dari itu semua tidak ada kerugian negara yang timbul antara Sarimuda dengan PT SMS, jadi jika ada informasi yang simpang siur saya siap memberikan keterangan berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan,” cetusnya. 

Dirinya menambahkan tidak ada keterlibatan anak maupun keluarganya dalam PT SMS baik pekerjaan maupun lainnya. 

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB