Tak hanya itu, Herman Deru menyosialisasikan Surat Edaran (SE) No. 338/0075/B.Kesra.2021 Tentang Pelarangan Permintaan Sumbangan/Pungutan di Jalan Umum. Dia juga mempersilakan masyarakat membagun masjid seindah mungkin dengan catatan tidak meminta di pinggir jalan.
“Yang kalian lakukan ini sudah benar. Kalian mengundang para umaro untuk terlibat di dalam pembangunan masjid,” ujarnya.
Dia berpesan megah dan indahnya masjid harus berbanding lurus dengan jumlah jemaah yang hendak datang beribadah, bukan saja ramai disaat salat Jumat atau hari raya saja namun juga tetap ramai pada waktu salat lima waktu.
“Kalau memamg kondisi masjid tidak memungkinkan saat dilaksanakan salat Jumat, boleh saja diperbesar. Karena sudah tidak mampu menampung jumlah jamaah yang salat,” ucapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















