Rugikan Rp4 Miliar Lebih, Mantan Anggota DPRD Sumsel dan Ayahnya Dilaporkan di Mapolda Sumsel

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Kukum korban, Akbar Sanjaya SH usai melaporkan Mantan Anggota DPRD Sumsel AS dan Ayahnya ke Mapolda Sumsel.

Kuasa Kukum korban, Akbar Sanjaya SH usai melaporkan Mantan Anggota DPRD Sumsel AS dan Ayahnya ke Mapolda Sumsel.

WIDEAZONE.com, OKUT | Mantan anggota DPRD Sumsel AS yang juga menjabat Ketua salah satu partai di Kabupaten OKU Timur, kembali dilaporkan ke Mapolda Sumsel atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Tidak hanya AS, ayahnya SB juga ikut dilaporkan dalam kasus yang sama. AS dan ayahnya tersebut diduga terlibat dalam praktik curang merugikan lima pengusaha lokal hingga total lebih dari Rp 4 miliar.

Peristiwa ini mencuat setelah para korban, melalui kuasa hukum dari SHS Law Firm, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Sumatera Selatan dan Polres OKU Timur.

Laporan korban sesuai dengan Nomor : STTLP/ 892 / VII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, Nomor : STTLP/ 894 / VII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, Nomor : STTLP/ 894 / VII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN dan Nomor : STTLP/ 895 / VII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Di mana kelima pengusaha [korban] mengaku mengalami kerugian setelah menjalin kerja sama bisnis dengan dua perusahaan milik keluarga AS, yakni PP SB dan PP SA.

“Kami menduga ini bukan kasus tunggal, melainkan penipuan yang dilakukan secara sistematis. Klien kami dirugikan miliaran rupiah setelah pengiriman beras tidak dibayar sesuai perjanjian,” ujar Kuasa hukum korban, Akbar Sanjaya SH dalam keterangan pers, Rabu 9  Juli 2025.

Baca Juga:  Polda Sumsel Gebrak "Sumsel Bhayangkara Run 2026" Total Hadiah Capai Rp367 Juta hingga Ratusan Doorprize

Menurut Akbar, modus yang digunakan para terlapor cukup rapi. Pada awal kerja sama, pembayaran dilakukan secara lancar untuk menciptakan kepercayaan. Namun, setelah pengiriman dalam jumlah besar, pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya tidak dilakukan sama sekali.

“Alasan yang diberikan beragam, mulai dari dana belum cair dari Bulog hingga menunggu proyek dari pemerintah daerah. Semua hanya janji tanpa realisasi,” jelasnya.

Tak hanya itu, beberapa korban disebut sempat menerima cek senilai total Rp 400 juta. Namun ketika dicairkan di bank, seluruh cek tersebut tidak dapat diuangkan. “Cek kosong ini memperkuat indikasi adanya niat jahat sejak awal,” tegasnya.

Septiani SH kuasa hukum lainnya menambahkan, seluruh komunikasi bisnis tidak hanya melibatkan AS, tetapi juga ayahnya, SB. Ada bukti bahwa SB turut menandatangani perjanjian, memberikan janji pelunasan, bahkan ikut menjalin komunikasi dengan para korban.

Baca Juga:  Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal "Pembegalan Organisasi" Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Disebutkan pula, dugaan penipuan dan penggelapan ini bukan yang pertama. Di tahun 2023, AS  juga pernah dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan serupa, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/53/I/2023/SPKT/POLDA SUMSEL.

“Dengan laporan baru dari lima korban dan adanya rekam jejak sebelumnya, kami melihat adanya pola berulang dalam tindakan yang dilakukan,” tambah Muhamad Khoiry Lizani SH, anggota tim kuasa hukum lainnya.

Ia juga menduga masih ada korban lain yang belum melapor karena alasan tekanan sosial atau relasi bisnis. “Kami membuka akses bantuan hukum bagi siapa pun yang merasa pernah menjadi korban,” pungkasnya.

Sementara itu, AS ketika dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya mengaku, dirinya enggan mengomentari laporan korban di Mapolda Sumsel. “Aku dak pacak [tidak bisa] komen masalah itu, aku nih bukan siapi-siapo lagi [saya bukan siapa-siapa lagi],” jawabnya.

Laporan Rizal Arisandi

Berita Terkait

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WIB

DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja

Berita Terbaru