Rugikan Rp1.3 M: Eks Kades Pulau Borang Ditahan Polres Banyuasin

- Jurnalis

Selasa, 29 November 2022 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin menetapkan eks Kepala Desa Pulau Borang berinisial RJ [45] sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa [ADD] dan Bantuan Gubernur [BANGUB] Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018 dan 2019

Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin menetapkan eks Kepala Desa Pulau Borang berinisial RJ [45] sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa [ADD] dan Bantuan Gubernur [BANGUB] Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018 dan 2019

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin menetapkan eks Kepala Desa Pulau Borang berinisial RJ [45] sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa [ADD] dan Bantuan Gubernur [BANGUB] Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Adapun nilai kerugian negara hasil dari Auditor Keuangan Inspektorat Kabupaten Banyuasin sebesar Rp 1,3 miliar.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i mengungkapkan pada tahun 2018 dan tahun 2019 saat tersangka menjabat selaku Kades Pulau Borang menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin di desa pulau borang dengan di dukung dana yang bersumber dari DD, ADD dan BANGUB.

Selanjutnya, di tahun tersebut ada beberapa kegiatan tidak dilaksanakan atau fiktif namun pada laporan realisi pertanggungjawaban anggaran dibuatkan 100% kemudian pada tahun 2019 tersangka menganggarkan beberapa kegiatan dengan judul berbeda akan tetapi menggunakan dana ADD.

Baca Juga:  Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

“DD dan BANGUB tahun anggaran 2019 untuk mengerjakan pekerjaan fiktif tahun 2018 alias tersangka melakukan cara yaitu gali lobang tutup lobang,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim dan Kanit Tipikor saat melakukan Press release di Mapolres Banyuasin, Selasa [29/11/2022].

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar mengatakan atas laporan masyarakat Penyidik bersama ahli penyidik struktur dan audit keuangan melakukan audit dan menemukan pekerjaan fiktif serta pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai RAB APBDesa Tahun 2018 dan Tahun 2019.

Lalu, Unit Tipikor melakukan pemanggilan di tahun 2021 sebanyak dua kali namun tidak diindahkan oleh tersangka.

“Sebelumnya Tersangka ditetapkan sebagai DPO pada 08 Juli 2022, Ia sempat mencoba kabur di daerah Pulau Jawa,” tuturnya.

Kendati, pada Selasa [11/10] Satreskrim mendapat informasi bahwa tersangka RJ sedang berada di persembunyiannya di Desa Cirene Serang Banten dan Kampung Kijait Kelurahan Cipae Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten, selanjutnya Tim Unit III Tipikor melakukan upaya paksa terhadap tersangka RJ.

Baca Juga:  Konsesi PT Hindoli Membara, Pemerhati Lingkungan: Bukan Kelalaian tapi Pembiaran

Setelah tiga hari melakukan penelusuran, sambungnya, Unit III Tipikor berhasil menangkap tersangka RJ.

“Keluarganya sempat mengelabui penyidik dengan mengaku bernama MAMAD,” ujarnya.

Kemudian penyidik melakukan interogasi dan melakukan pencocokan wajah dengan dibantu oleh Inafis Polres Banyuasin dan hasil yang didapatkan bahwa Mamad identik dengan RJ. Tersangka langsung di bawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pengakuan tersangka, sebagian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bersenang-senang dan sebagian lagi tersangka berikan kepada oknum pejabat yang membantu dalam memuluskan pencairan dana desa,” tandasnya. [Desi]

Berita Terkait

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:18 WIB

Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:57 WIB

Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Berita Terbaru