Rugikan Rp1.3 M: Eks Kades Pulau Borang Ditahan Polres Banyuasin

- Jurnalis

Selasa, 29 November 2022 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin menetapkan eks Kepala Desa Pulau Borang berinisial RJ [45] sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa [ADD] dan Bantuan Gubernur [BANGUB] Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018 dan 2019

Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin menetapkan eks Kepala Desa Pulau Borang berinisial RJ [45] sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa [ADD] dan Bantuan Gubernur [BANGUB] Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018 dan 2019

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Satuan Reserse Kriminal [Satreskrim] Polres Banyuasin menetapkan eks Kepala Desa Pulau Borang berinisial RJ [45] sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa [ADD] dan Bantuan Gubernur [BANGUB] Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Adapun nilai kerugian negara hasil dari Auditor Keuangan Inspektorat Kabupaten Banyuasin sebesar Rp 1,3 miliar.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i mengungkapkan pada tahun 2018 dan tahun 2019 saat tersangka menjabat selaku Kades Pulau Borang menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin di desa pulau borang dengan di dukung dana yang bersumber dari DD, ADD dan BANGUB.

Selanjutnya, di tahun tersebut ada beberapa kegiatan tidak dilaksanakan atau fiktif namun pada laporan realisi pertanggungjawaban anggaran dibuatkan 100% kemudian pada tahun 2019 tersangka menganggarkan beberapa kegiatan dengan judul berbeda akan tetapi menggunakan dana ADD.

Baca Juga:  Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

“DD dan BANGUB tahun anggaran 2019 untuk mengerjakan pekerjaan fiktif tahun 2018 alias tersangka melakukan cara yaitu gali lobang tutup lobang,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim dan Kanit Tipikor saat melakukan Press release di Mapolres Banyuasin, Selasa [29/11/2022].

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar mengatakan atas laporan masyarakat Penyidik bersama ahli penyidik struktur dan audit keuangan melakukan audit dan menemukan pekerjaan fiktif serta pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai RAB APBDesa Tahun 2018 dan Tahun 2019.

Lalu, Unit Tipikor melakukan pemanggilan di tahun 2021 sebanyak dua kali namun tidak diindahkan oleh tersangka.

“Sebelumnya Tersangka ditetapkan sebagai DPO pada 08 Juli 2022, Ia sempat mencoba kabur di daerah Pulau Jawa,” tuturnya.

Kendati, pada Selasa [11/10] Satreskrim mendapat informasi bahwa tersangka RJ sedang berada di persembunyiannya di Desa Cirene Serang Banten dan Kampung Kijait Kelurahan Cipae Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten, selanjutnya Tim Unit III Tipikor melakukan upaya paksa terhadap tersangka RJ.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Setelah tiga hari melakukan penelusuran, sambungnya, Unit III Tipikor berhasil menangkap tersangka RJ.

“Keluarganya sempat mengelabui penyidik dengan mengaku bernama MAMAD,” ujarnya.

Kemudian penyidik melakukan interogasi dan melakukan pencocokan wajah dengan dibantu oleh Inafis Polres Banyuasin dan hasil yang didapatkan bahwa Mamad identik dengan RJ. Tersangka langsung di bawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pengakuan tersangka, sebagian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bersenang-senang dan sebagian lagi tersangka berikan kepada oknum pejabat yang membantu dalam memuluskan pencairan dana desa,” tandasnya. [Desi]

Berita Terkait

Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Berita Terbaru