Proses Tahapan Pilkada, Kordiv Pengawasan Bawaslu OI: Belum ada aturan yang mengatur proses dan tahapan

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2020 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Ogan Ilir, Idris SH

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Ogan Ilir, Idris SH

WIDEAZONE.COM, OGAN ILIR — Wilayah Sumatera Selatan akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2020 ini. Dari 17 Kabupaten dan kota terdapat  tujuh (7) kabupaten yang akan menyelenggarakan pesta demokrasi.

Pesta demokrasi akan diselenggarakan di kabupaten Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Kabupaten Ogan Ilir satu dari tujuh kabupaten di wilayah Sumsel yang juga akan menyelenggarakan tahapan pemilukada pada tahun ini.

Dalam proses tahapan pilkada tentunya terdapat aturan yang mengatur persoalan tentang tahapan, program dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Ogan Ilir, Idris SH mengatakan dalam proses pencalonan belum ada aturan yang mengatur tentang proses dan tahapan. Ada pun proses PKPU atau pun Bawaslu yang mengatur tentang proses kampanye ini belum mengatur terkait persoalan pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Proses terkait Alat Peraga Kampanye (APK) untuk pasangan calon, kita belum bisa melakukan tindakan karena belum ditetapkan jadwal atau proses penetapan calon kecuali memang sudah dilakukan poses penetapan, Bawaslu baru bisa mengambil sikap/tindakan proses mengenai proses pemasangan alat peraga,” kata Idris kepada wartawan Wideazone.com dan Zoom Post saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/2/2020).

Terkait pemasangan APK, Kordiv Pengawasan Bawaslu Ogan Ilir menyampaikan, kita akan melakukan kajian bersama rekan-rekan Bawaslu.

Baca Juga:  Heri Kusnadi Siap Maju Calon Ketua PWI Ogan Ilir 2026–2029

Untuk mencermati pemasangan alat peraga yang sekarang sudah dipasang oleh calon atau bakal calon (balon) yang mensosialisasikan sebagai calon. Proses penetapan calon ini belum memasuki tahapan, proses tahapan belum ada aturan yang mengatur tentang proses pencalonan,” urainya.

Baca Juga:  Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara

Ia menambahkan, dalam waktu dekat ini tanggal 19 Februari 2020, baru pembahasan terkait calon independen.

“Proses sekarang belum ada tahapan kampanye, untuk APK, spanduk atau alat peraga yang beredar masih dalam proses kajian, sepengetahuan dan pengamatan kami ini belum masuk tahapan kampanye,” tegas Idris sembari mengakhiri pembicaraannya.

Laporan Rosita

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Heri Kusnadi Siap Maju Calon Ketua PWI Ogan Ilir 2026–2029
Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Mulai Diperbaiki, Target 17 Hari !
Bupati Panca Dampingi Gubernur Herman Deru Tinjau Jalan dan Jembatan Provinsi di Ogan Ilir
Pemkab Ogan Ilir Lantik 68 Pejabat di Lingkungan OPD
Bupati Ogan Ilir Resmikan Dapur SPPG Timbangan 2 untuk Program MBG
DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses I
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Ambruk, Akses Warga Ogan Ilir Terputus

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:38 WIB

Heri Kusnadi Siap Maju Calon Ketua PWI Ogan Ilir 2026–2029

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:17 WIB

Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:24 WIB

Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Mulai Diperbaiki, Target 17 Hari !

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:15 WIB

Bupati Panca Dampingi Gubernur Herman Deru Tinjau Jalan dan Jembatan Provinsi di Ogan Ilir

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pemkab Ogan Ilir Lantik 68 Pejabat di Lingkungan OPD

Berita Terbaru

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Advertorial

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Selasa, 21 Apr 2026 - 11:58 WIB

PT PLN [Persero] Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan [UP3] Palembang melaksanakan Factory Acceptance Test [FAT] Automatic Voltage Regulator [AVR] di pabrikan trafo PT Symphos Electric sebagai langkah strategis menjaga kestabilan tegangan listrik, khususnya di wilayah Kabupaten Banyuasin yang memiliki tantangan tegangan rendah.

Ekobis

PLN UP3 Palembang Uji Kualitas AVR di Pabrikan

Selasa, 21 Apr 2026 - 10:58 WIB