Terkait hal itu, elemen lapisan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir menanyakan kebenaran tentang informasi yang tengah beredar.

Tim Kuasa Hukum KPU OI, Mualimin SH didampingi Komisioner KPU menggelar jumpa pers di Kantor KPU OI Jalan Lintas Timur KM 35 Indralaya, Jumat (23/10/2020).
Muallimin SH membantah isu tersebut. Ia menyebutkan, sampai dengan saat ini pihaknya baik secara lisan maupun tertulis belum menerima hasil dari keputusan Mahkamah Agung. “Saat ini sedang ditangani Mahkamah Agung. Dari keputusan itu hasil nantinya ditolak atau diterima? Kalau keputusan terhadap pemohon dalam hal ini paslon urut 2 diterima oleh MA. Maka kami akan menuruti hasil dari keputusan itu dan menindaklanjuti semua hasil dari keputusan tersebut,” ungkapnya.
Akan tetapi, sambung Mualimin, sampai dengan saat ini, kami (KPU) Ogan Ilir masih menunggu hasil keputusan majelis hakim Mahkamah Agung,” ucap Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten OI ini.
Yang pastinya apa pun yang menjadi keputusan dari Mahkamah Agung, kami akan patuh dan tunduk atas hasil tersebut. “Yang pastinya juga keputusan Mahkamah Agung tidak salah atau keliru. Semua hasil dari keputusan sidang MA memiliki hukum tetap, alias tidak ada upaya banding,” tutupnya.
Laporan Rosita Dewi – Editor Abror Vandozer




![World Press Freedom Day 2026 [Foto: Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260503-WA0011_copy_1920x1080-225x129.jpg)

![Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/01/20251105_090033_copy_1829x918-225x129.jpg)



![World Press Freedom Day 2026 [Foto: Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260503-WA0011_copy_1920x1080-129x85.jpg)

![Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/01/20251105_090033_copy_1829x918-129x85.jpg)






