Pro dan Kontra Keluarnya Hasil Putusan MA, Ini Kata Kuasa Hukum KPU OI

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2020 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum KPU OI, Mualimin SH didampingi Komisioner KPU menggelar jumpa pers di Kantor KPU OI Jalan Lintas Timur KM 35 Indralaya, Jumat (23/10/2020).

Tim Kuasa Hukum KPU OI, Mualimin SH didampingi Komisioner KPU menggelar jumpa pers di Kantor KPU OI Jalan Lintas Timur KM 35 Indralaya, Jumat (23/10/2020).

KABAR keluarnya hasil putusan Mahkamah Agung bahwa gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 diterima yang beredar di media sosial menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Terkait hal itu, elemen lapisan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir menanyakan kebenaran tentang informasi yang tengah beredar.

Tim Kuasa Hukum KPU OI, Mualimin SH didampingi Komisioner KPU menggelar jumpa pers di Kantor KPU OI Jalan Lintas Timur KM 35 Indralaya, Jumat (23/10/2020).
Tim Kuasa Hukum KPU OI, Mualimin SH didampingi Komisioner KPU menggelar jumpa pers di Kantor KPU OI Jalan Lintas Timur KM 35 Indralaya, Jumat (23/10/2020).

Tim Kuasa Hukum KPU OI, Mualimin SH didampingi Komisioner KPU menggelar jumpa pers di Kantor KPU OI Jalan Lintas Timur KM 35 Indralaya, Jumat (23/10/2020).

Muallimin SH membantah isu tersebut. Ia menyebutkan, sampai dengan saat ini pihaknya baik secara lisan maupun tertulis belum menerima hasil dari keputusan Mahkamah Agung. “Saat ini sedang ditangani Mahkamah Agung. Dari keputusan itu hasil nantinya ditolak atau diterima? Kalau keputusan terhadap pemohon dalam hal ini paslon urut 2 diterima oleh MA. Maka kami akan menuruti hasil dari keputusan itu dan menindaklanjuti semua hasil dari keputusan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pulang "Melenggang" Tidak Ditahan

Akan tetapi, sambung Mualimin, sampai dengan saat ini, kami (KPU) Ogan Ilir masih menunggu hasil keputusan majelis hakim Mahkamah Agung,” ucap Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten OI ini.

Baca Juga:  Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎

Yang pastinya apa pun yang menjadi keputusan dari Mahkamah Agung, kami akan patuh dan tunduk atas hasil tersebut. “Yang pastinya juga keputusan Mahkamah Agung tidak salah atau keliru. Semua hasil dari keputusan sidang MA memiliki hukum tetap, alias tidak ada upaya banding,” tutupnya.

Laporan Rosita Dewi – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:22 WIB

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…

Berita Terbaru