Pro dan Kontra Keluarnya Hasil Putusan MA, Ini Kata Kuasa Hukum KPU OI

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2020 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum KPU OI, Mualimin SH didampingi Komisioner KPU menggelar jumpa pers di Kantor KPU OI Jalan Lintas Timur KM 35 Indralaya, Jumat (23/10/2020).

Tim Kuasa Hukum KPU OI, Mualimin SH didampingi Komisioner KPU menggelar jumpa pers di Kantor KPU OI Jalan Lintas Timur KM 35 Indralaya, Jumat (23/10/2020).

KABAR keluarnya hasil putusan Mahkamah Agung bahwa gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 diterima yang beredar di media sosial menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Terkait hal itu, elemen lapisan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir menanyakan kebenaran tentang informasi yang tengah beredar.

Tim Kuasa Hukum KPU OI, Mualimin SH didampingi Komisioner KPU menggelar jumpa pers di Kantor KPU OI Jalan Lintas Timur KM 35 Indralaya, Jumat (23/10/2020).
Tim Kuasa Hukum KPU OI, Mualimin SH didampingi Komisioner KPU menggelar jumpa pers di Kantor KPU OI Jalan Lintas Timur KM 35 Indralaya, Jumat (23/10/2020).

Tim Kuasa Hukum KPU OI, Mualimin SH didampingi Komisioner KPU menggelar jumpa pers di Kantor KPU OI Jalan Lintas Timur KM 35 Indralaya, Jumat (23/10/2020).

Muallimin SH membantah isu tersebut. Ia menyebutkan, sampai dengan saat ini pihaknya baik secara lisan maupun tertulis belum menerima hasil dari keputusan Mahkamah Agung. “Saat ini sedang ditangani Mahkamah Agung. Dari keputusan itu hasil nantinya ditolak atau diterima? Kalau keputusan terhadap pemohon dalam hal ini paslon urut 2 diterima oleh MA. Maka kami akan menuruti hasil dari keputusan itu dan menindaklanjuti semua hasil dari keputusan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount

Akan tetapi, sambung Mualimin, sampai dengan saat ini, kami (KPU) Ogan Ilir masih menunggu hasil keputusan majelis hakim Mahkamah Agung,” ucap Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten OI ini.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

Yang pastinya apa pun yang menjadi keputusan dari Mahkamah Agung, kami akan patuh dan tunduk atas hasil tersebut. “Yang pastinya juga keputusan Mahkamah Agung tidak salah atau keliru. Semua hasil dari keputusan sidang MA memiliki hukum tetap, alias tidak ada upaya banding,” tutupnya.

Laporan Rosita Dewi – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM
Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship
Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Hadiri Pelantikan DPW PAN Sumsel, Gubernur Herman Deru Kenang Dukungan Politik dan Tekankan Sinergi
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:59 WIB

Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:43 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:24 WIB

Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:08 WIB

Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Berita Terbaru