WIDEAZONE.COM, BATANG | Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap 14 santriwati di Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang, dan juga menetapkan pengasuh ponpes Wildan Mashuri Aman (58) sebagai tersangka.
“Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur,” jelas Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi.
Ia mengatakan bahwa kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






![Ketua Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sumatera Selatan [AP3K Sumsel], Riduan SPd Gr](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260609-WA0026-225x129.jpg)

![Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam tengah menjalani perawatan dan pemulihan di RSPAD Gatot Subroto. [Foto: WiDEAZONE.com]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260609-WA0038-225x129.jpg)



![Ketua Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sumatera Selatan [AP3K Sumsel], Riduan SPd Gr](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260609-WA0026-129x85.jpg)






