WIDEAZONE.COM, JAMBI | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menyita 1,2 kilogram sabu senilai Rp1,6 miliar.
Wadir Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan mengatakan pengungkapan itu sudah berlangsung sejak awal Februari 2024.
Narkotika jenis sabu tersebut disita dari tiga orang tersangka. Selain sabu, pihaknya juga menyita 520 butir tablet yang mengandung methamphetamine.
AKBP Andi M Ichsan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada awal Februari 2024.
Semua sabu dan tablet methamphetamine itu disita oleh petugas dari tiga orang tersangka yang berinisial RS, HR dan DM.
Dalam keterangannya ia menyebutkan apabila satu gram sabu dapat digunakan untuk lima orang maka jiwa yang terselamatkan 6.206 jiwa dan apabila satu tablet dapat digunakan untuk satu orang, maka jiwa yang terselamatkan 520 jiwa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















