Hal itu disampaikan Aprisal Nesidatu SH selaku Pengacara Yuli Lesmana usai menghadiri sidang putusan di PN Pangkalan Balai jalan Palembang-Betung, KM 16 Sukajadi, Banyuasin, Senin (15/2/2021).
“Alhamdulillah eksepsi kami diterima. Sedangkan dalam pokok perkara menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum para Penggugat untuk membayar biaya gugatan sebesar Rp3.615.000,” jelasnya.
Ia mengatakan untuk putusan secara lengkapnya nanti akan dikirimkan pengadilan secara e-court. Diketahui sebelumnya bahwa gugatan ini masuk dari bulan Juni 2020. Dimana pihak tergugat terhambat untuk proses pengurusan penerbitan sertifikat tanah Ibu Yuli Lesmana lantaran ada pihak yang menggugat, maka pihak BPN menyatakan untuk menunggu hasil putusan ini.
Aprisal menyebutkan untuk para pihak mempunyai kedudukan atau hak hukum yang sama apabila ingin mengajukan banding sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, putusan ini final dan berkekuatan hukum tetap sebagaimana semestinya BPN wajib sesegera mungkin untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Ibu Yuli Lesmana
Ia mengungkapkan dalam eksepsi yang disampaikan salah satu pihak penggugat itu error in persona (kurang tepat), dan obscuur libel (gugatan dinyatakan cacat formil). “Sedangkan dari data yang ada sudah dilihat unsur-unsur yang seperti apa. Sudah jelas legalitas tanah Ibu Yuli Lesmana dan terbukti bahwa tanah tersebut punya dia,” tuturnya.
“Dengan diterimanya eksepsi kami, sebagai bukti menunjukkan suatu kedudukan hukum terhadap tanah tersebut sudah sah dan patut menurut hukum permohonan Ibu Yuli Lesmana untuk menerbitkan sertifikat,” tegasnya.
Laporan Nopri
Editor Abror Vandozer



















