PN Banyuasin Tolak Dalil Penggugat Siti Murti, Aprisal: Obscuur Libel

- Jurnalis

Senin, 15 Februari 2021 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aprisal Nesidatu SH selaku Pengacara Yuli Lesmana

Aprisal Nesidatu SH selaku Pengacara Yuli Lesmana

WIDEAZONE.COM, BANYUASIN — Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Pangakalan Balai, Kabupaten Banyuasin memutuskan dan mengabulkan seluruh isi dalil eksepsi dari pihak tergugat di dalam perkara Nomor 31/Pdt.G/2020/Pn.Pkb menyatakan di dalam amar putusan eksepsi menerima seluruhnya dari pihak tergugat dan menolak isi dalil pihak pengguggat yaitu Siti Murti dan kawan-kawan.

Hal itu disampaikan Aprisal Nesidatu SH selaku Pengacara Yuli Lesmana usai menghadiri sidang putusan di PN Pangkalan Balai jalan Palembang-Betung, KM 16 Sukajadi, Banyuasin, Senin (15/2/2021).

“Alhamdulillah eksepsi kami diterima. Sedangkan dalam pokok perkara menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum para Penggugat untuk membayar biaya gugatan sebesar Rp3.615.000,” jelasnya.

Baca Juga:  Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Ia mengatakan untuk putusan secara lengkapnya nanti akan dikirimkan pengadilan secara e-court. Diketahui sebelumnya bahwa gugatan ini masuk dari bulan Juni 2020. Dimana pihak tergugat terhambat untuk proses pengurusan penerbitan sertifikat tanah Ibu Yuli Lesmana lantaran ada pihak yang menggugat, maka pihak BPN menyatakan untuk menunggu hasil putusan ini.

“Alhamdulillah hari ini putusan sudah diketahui. Kami menantikan janji dari pihak BPN Banyuasin untuk segera menerbitkan sertifikat atas permohonan Ibu Yuli Lesmana,” ungkap Aprisal.

Aprisal menyebutkan untuk para pihak mempunyai kedudukan atau hak hukum yang sama apabila ingin mengajukan banding sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, putusan ini final dan berkekuatan hukum tetap sebagaimana semestinya BPN wajib sesegera mungkin untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Ibu Yuli Lesmana

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Ia mengungkapkan dalam eksepsi yang disampaikan salah satu pihak penggugat itu error in persona (kurang tepat), dan obscuur libel (gugatan dinyatakan cacat formil). “Sedangkan dari data yang ada sudah dilihat unsur-unsur yang seperti apa. Sudah jelas legalitas tanah Ibu Yuli Lesmana dan terbukti bahwa tanah tersebut punya dia,” tuturnya.

“Dengan diterimanya eksepsi kami, sebagai bukti menunjukkan suatu kedudukan hukum terhadap tanah tersebut sudah sah dan patut menurut hukum permohonan Ibu Yuli Lesmana untuk menerbitkan sertifikat,” tegasnya.

Laporan Nopri

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB