WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Proses seleksi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah [Dirut Perumda] Pasar Palembang Jaya memasuki tahap krusial. Hal itu didasari surat pemgumuman nomor 03/KPT/Pansel/-PP/IX/2024 tentang uji kelayakan dan kepatutan calon Dirut.
Dalam tahapan tersebut, sejumlah pihak khususnya masyarakat Palembang berharap Penjabat [Pj] Wali Kota dapat cermat dalam mengambil keputusan.
Menyoroti hal itu Rio Pratama, Ketua Matahari Pagi [Prabowo-Gibran] Indonesia DPW Sumsel meminta Kepada Pj. Walikota Palembang untuk dapat memperhatikan secara serius terkait kinerja, profesionalitas dan visi misi yang inovatif.
“Perumda Pasar Jaya ini salah satu sumber pendapatan daerah, dilihat dari pendapatan sebelumnya masih sangat minim sehingga kurang sesuai dengan jumlah sebaran pasar di kota Palembang,” ungkapnya.
Rio juga menilai penyelesaian konflik pasar 16 Ilir belum terselesaikan.
“Kami kira pak Pj Wali Kota sebagai KPM juga perlu melihat dengan seksama konflik yang belum terselesaikan di pasar 16 ilir Palembang, sebagai bahan yang harus dipertimbangkan secara serius,” tegasnya.
Terpisah, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Sumatera Selatan, M Haekal Al-Haffafah SSos MSos menilai Perda 1/2021 tentang Perumda Pasar Palembang Jaya Pasal 41, harus diperhatikan.
“Pasal 41 nomor 1 tentang laporan tugas akhir masa jabatan paling lambat tiga bulan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan, ayat (2) Dewas menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM. Ayat (5) laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan Direksi yang berakhir dilaksanakan setelah hasil audit atau audit tahunan dari kantor akuntan publik,” ujarnya.
“Bagaimana kemudian prosedur itu dilaksanakan harus secara sunguh-sungguh menjadi bahan pertimbangan? urai Psngamat mempertanyakan.
Selain itu, Haekal menyarankan Perlu terobosan dan Inovasi pasar yang bukan hanya sebagai tempat jual beli.
“Lebih dari itu perlu menghadirkan pendekatan lintas stakeholder yang memperhatikan konsumen, pedagang dan nilai-nilai kebudayaan sebagai pusat bisnis sekaligus pusat edukasi kebudayaan yang membedakan pasar tradisional dengan pasar modern,” tukasnya. [AbV/red]