Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ikuti Rapat Fasilitasi Pilkada Serentak Dipimpin Mendagri

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengikuti Rapat Fasilitasi Dukungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti secara virtual melalui zoom meeting di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis 20 Juni 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengikuti Rapat Fasilitasi Dukungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti secara virtual melalui zoom meeting di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis 20 Juni 2024.

WIDEAZONE.com, JAKARTA |Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mengikuti Rapat Fasilitasi Dukungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti secara virtual melalui zoom meeting di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis 20 Juni 2024.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Melalui rapat ini, Mendagri memberikan arahan dan penekanan kepada seluruh kepala daerah dan penjabat kepala daerah yang mengikuti, termasuk Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni.

Salah satunya adalah untuk mematuhi tugas dan wewenang Penjabat Kepala Daerah, kemudian membangun sinergi dengan seluruh stakeholder pendukung.

Baca Juga:  CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

“Mulai dari KPU, Bawaslu, Pemerintah Pusat/Pemda, TNI Polri, Parpol/Paslon, Media/Pers dan masyarakat. Ini kita lakukan untuk keberhasilan Pilkada Serentak 2024,” ucap Mendagri.

Selain itu, Mendagri juga menekankan kepada Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang hendak menjadi Calon Gubernur dan Wakil Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota untuk memenuhi syarat. Salah satunya adalah tidak lagi berstratus sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati maupun Pj Walikota.

Mendagri mengatakan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan mencalonkan diri agar segera mengurus administrasi terkait pengunduran diri dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon dan tidak melakukan tindakan pidana yang melanggar ketentuan.

Baca Juga:  RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎

“Kita memberi arahan dan penekanan kepala daerah maupun penjabat kepala daerah untuk segera merealisasikan anggaran hibah Pilkada Serentak 2024,” tegas Mendagri.

“Kemudian menjaga netralitas, kondusifitas dan tidak berpihak kepada salah satu partai politik atau pasangan calon Pilkada,” sambung Mendagri.

Terakhir, Mendagri menegaskan agar Penjabat Kepala Daerah memberikan dukungan sarana dan prasarana kepada KPUD dan Bawaslu Daerah serta memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti Satlinmas dan Satpol PP sebagai tugas ketertiban TPS Pilkada Serentak 2024. [AbV/red]

Berita Terkait

EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎
Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:17 WIB

EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab

Minggu, 27 September 2026 - 12:03 WIB

RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎

Kamis, 24 September 2026 - 12:25 WIB

Kinerja DPRD Sumsel 2 Tahun Dinilai Memprihatinkan: Dari Borosnya APBD hingga Lemahnya Pengawasan

Berita Terbaru