Pilwabup Muaraenim Janggal, LBH Sriusin Tandangi KPK

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan massa dari Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute [LBH-Sriusin] menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Jumat [16/09/2022].

Puluhan massa dari Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute [LBH-Sriusin] menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Jumat [16/09/2022].

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Puluhan massa dari Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute [LBH-Sriusin] menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Jumat [16/09/2022].

Kedatangan puluhan massa tersebut, menyuarakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh DPRD Kabupaten Muara Enim dalam penyelenggaraan pemilihan wakil bupati Muaraenim pada Selasa [06/09] lalu.

“Pilwabup yang digelar oleh DPRD Muaraenim cacat hukum dan inkonstitusional,” ungkap Eka Agung Syaputra selaku Koordinator Aksi LBH Sriusin didampingi Korlap Sandra Yadi.

Baca Juga:  Seluruh Fraksi DPRD Prabumulih Beri Catatan Kritis Soal Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 hingga Pelayanan Publik

Dikatakan Eka, kami mendesak Pimpinan KPK, bapak Firli Bahuri untuk segera mengusut tuntas Pilwabub yang syarat dengan kejanggalan.

“Selain itu, kami meminta agar anggaran yang digunakan DPRD Muaraenim untuk diselidiki penggunaan dan peruntukannya dalam penyelenggaraan Pilwabup yang berlangsung pada [06/09] lalu,” tegas Eka dengan suara lantang.

Untuk diketahui, sambung Eka, bahwa sampai hari ini Menteri Dalam Negeri [Mendagri] belum mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian H Juarsah dari jabatannya selaku Bupati Muaraenim.

Baca Juga:  Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki

“Padahal sejak 15 Juni 2022, putusan pidana korupsinya telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga penyelenggaraan Pilwabup oleh DPRD Muaraenim jelas telah melanggar Pasal 83 ayat 4 Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan diduga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Pantauan di lapangan, dua perwakilan LBH Seriusin diterima petugas KPK dalam penyampaian laporan terkait permasalahan Pilwabup Muaraenim. [Arif RH]

Berita Terkait

Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran

Berita Terbaru