Pilwabup Muaraenim Janggal, LBH Sriusin Tandangi KPK

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan massa dari Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute [LBH-Sriusin] menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Jumat [16/09/2022].

Puluhan massa dari Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute [LBH-Sriusin] menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Jumat [16/09/2022].

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Puluhan massa dari Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute [LBH-Sriusin] menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Jumat [16/09/2022].

Kedatangan puluhan massa tersebut, menyuarakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh DPRD Kabupaten Muara Enim dalam penyelenggaraan pemilihan wakil bupati Muaraenim pada Selasa [06/09] lalu.

“Pilwabup yang digelar oleh DPRD Muaraenim cacat hukum dan inkonstitusional,” ungkap Eka Agung Syaputra selaku Koordinator Aksi LBH Sriusin didampingi Korlap Sandra Yadi.

Baca Juga:  Kapolri Gandeng Bank Himbara Salurkan KUR untuk Petani Jagung di Ogan Ilir

Dikatakan Eka, kami mendesak Pimpinan KPK, bapak Firli Bahuri untuk segera mengusut tuntas Pilwabub yang syarat dengan kejanggalan.

“Selain itu, kami meminta agar anggaran yang digunakan DPRD Muaraenim untuk diselidiki penggunaan dan peruntukannya dalam penyelenggaraan Pilwabup yang berlangsung pada [06/09] lalu,” tegas Eka dengan suara lantang.

Untuk diketahui, sambung Eka, bahwa sampai hari ini Menteri Dalam Negeri [Mendagri] belum mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian H Juarsah dari jabatannya selaku Bupati Muaraenim.

Baca Juga:  Dukung Palembang Go Green, PT VGreen Minati Investasi 120 SPKLU

“Padahal sejak 15 Juni 2022, putusan pidana korupsinya telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga penyelenggaraan Pilwabup oleh DPRD Muaraenim jelas telah melanggar Pasal 83 ayat 4 Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan diduga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Pantauan di lapangan, dua perwakilan LBH Seriusin diterima petugas KPK dalam penyampaian laporan terkait permasalahan Pilwabup Muaraenim. [Arif RH]

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB