Pilwabup Muaraenim Janggal, LBH Sriusin Tandangi KPK

- Jurnalis

Jumat, 16 September 2022 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan massa dari Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute [LBH-Sriusin] menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Jumat [16/09/2022].

Puluhan massa dari Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute [LBH-Sriusin] menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Jumat [16/09/2022].

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Puluhan massa dari Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute [LBH-Sriusin] menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Jumat [16/09/2022].

Kedatangan puluhan massa tersebut, menyuarakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh DPRD Kabupaten Muara Enim dalam penyelenggaraan pemilihan wakil bupati Muaraenim pada Selasa [06/09] lalu.

“Pilwabup yang digelar oleh DPRD Muaraenim cacat hukum dan inkonstitusional,” ungkap Eka Agung Syaputra selaku Koordinator Aksi LBH Sriusin didampingi Korlap Sandra Yadi.

Baca Juga:  Respon Ratu Dewa, Evaluasi CFN-CFD, Kritik Warga Jadi Bahan Perbaikan

Dikatakan Eka, kami mendesak Pimpinan KPK, bapak Firli Bahuri untuk segera mengusut tuntas Pilwabub yang syarat dengan kejanggalan.

“Selain itu, kami meminta agar anggaran yang digunakan DPRD Muaraenim untuk diselidiki penggunaan dan peruntukannya dalam penyelenggaraan Pilwabup yang berlangsung pada [06/09] lalu,” tegas Eka dengan suara lantang.

Untuk diketahui, sambung Eka, bahwa sampai hari ini Menteri Dalam Negeri [Mendagri] belum mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian H Juarsah dari jabatannya selaku Bupati Muaraenim.

Baca Juga:  Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

“Padahal sejak 15 Juni 2022, putusan pidana korupsinya telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga penyelenggaraan Pilwabup oleh DPRD Muaraenim jelas telah melanggar Pasal 83 ayat 4 Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan diduga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Pantauan di lapangan, dua perwakilan LBH Seriusin diterima petugas KPK dalam penyampaian laporan terkait permasalahan Pilwabup Muaraenim. [Arif RH]

Berita Terkait

ASAS SMK Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang
Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

ASAS SMK Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:02 WIB

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:55 WIB

AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:11 WIB

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:15 WIB

Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB