Perkara Korupsi “Jaksa Gadungan” Dilimpahkan ke JPU Kejari OKI

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melimpahkan dua tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi oknum PNS BA “Jaksa Gadungan” beserta rekannya EA ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir [Kejari OKI] pada Rabu 12 November 2025.

BA merupakan [PNS] staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana [PPKB] Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, sedangkan EA turut serta bersamanya, menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan Hukum terhadap Pejabat Pemda OKI.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan pada hari ini, penyerahaan tahap II [tersangka, barang bukti]. “Terhadap mereka dilakukan penahanan 20 hari ke depan sejak 12 November hingga 1 Desember 2025 di rumah tahanan [Rutan] Kelas 1A Palembang,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

“Penahanan beralih Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI,” ungkap dia.

Selanjutnya, kata Vanny, JPU Kejari OKI akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Sebelumnya disebutkan, peebuatan kedua tersangka melanggar Pasal 12 huruf e UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Atau, Pasal 11 UU RI 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Sebanyak lima orang saksi telah dipeeiksa,” sebutnya.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Berita Terbaru