Perkara Korupsi “Jaksa Gadungan” Dilimpahkan ke JPU Kejari OKI

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melimpahkan dua tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi oknum PNS BA “Jaksa Gadungan” beserta rekannya EA ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir [Kejari OKI] pada Rabu 12 November 2025.

BA merupakan [PNS] staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana [PPKB] Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, sedangkan EA turut serta bersamanya, menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan Hukum terhadap Pejabat Pemda OKI.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan pada hari ini, penyerahaan tahap II [tersangka, barang bukti]. “Terhadap mereka dilakukan penahanan 20 hari ke depan sejak 12 November hingga 1 Desember 2025 di rumah tahanan [Rutan] Kelas 1A Palembang,” ujarnya.

Baca Juga:  Polda Sumsel Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Muba, Terafliasi PT ABD

“Penahanan beralih Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI,” ungkap dia.

Selanjutnya, kata Vanny, JPU Kejari OKI akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Sebelumnya disebutkan, peebuatan kedua tersangka melanggar Pasal 12 huruf e UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Pastikan Harga Sembako Palembang Stabil, Pemkot Palembang Gencarkan Pasar Murah Ramadhan

Atau, Pasal 11 UU RI 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Sebanyak lima orang saksi telah dipeeiksa,” sebutnya.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kapolri Gandeng Bank Himbara Salurkan KUR untuk Petani Jagung di Ogan Ilir
Bank Sumsel Babel Perkuat Literasi Keuangan Pelajar Lewat Tabungan SimPel
Bank Sumsel Babel Perpanjang Pendaftaran Mudik Gratis hingga 8 Maret 2026
Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam
Sah! Tanah SHM 1988/Silaberanti Milik Januar Kwan-Hory Uteh Dipasang Plang
PKB Sumsel Berbagi Santunan dan Makanan Berbuka untuk Lima Panti Asuhan
Ditpolairud Polda Sumsel Berbagi Bahagia Ramadhan di Tepian Musi
Bank Sumsel Babel Perkuat Transformasi Digital dengan BSB Mobile

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:35 WIB

Kapolri Gandeng Bank Himbara Salurkan KUR untuk Petani Jagung di Ogan Ilir

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:43 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Literasi Keuangan Pelajar Lewat Tabungan SimPel

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:31 WIB

Bank Sumsel Babel Perpanjang Pendaftaran Mudik Gratis hingga 8 Maret 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:58 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:10 WIB

Sah! Tanah SHM 1988/Silaberanti Milik Januar Kwan-Hory Uteh Dipasang Plang

Berita Terbaru

Tim hukum dari Kantor Hukum SAKAHIRA Lawfirm melaporkan oknum perwira Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan ke Propam Polda Sumsel, Jumat 6 Maret 2026.

Headlines

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 7 Mar 2026 - 18:58 WIB