Perkara Korupsi “Jaksa Gadungan” Dilimpahkan ke JPU Kejari OKI

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] melimpahkan dua tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi oknum PNS BA “Jaksa Gadungan” beserta rekannya EA ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir [Kejari OKI] pada Rabu 12 November 2025.

BA merupakan [PNS] staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana [PPKB] Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, sedangkan EA turut serta bersamanya, menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan Hukum terhadap Pejabat Pemda OKI.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan pada hari ini, penyerahaan tahap II [tersangka, barang bukti]. “Terhadap mereka dilakukan penahanan 20 hari ke depan sejak 12 November hingga 1 Desember 2025 di rumah tahanan [Rutan] Kelas 1A Palembang,” ujarnya.

Baca Juga:  Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

“Penahanan beralih Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI,” ungkap dia.

Selanjutnya, kata Vanny, JPU Kejari OKI akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Sebelumnya disebutkan, peebuatan kedua tersangka melanggar Pasal 12 huruf e UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Tekankan Kolaborasi Tanpa Ego Sektoral dalam Penanganan Banjir Palembang

Atau, Pasal 11 UU RI 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Sebanyak lima orang saksi telah dipeeiksa,” sebutnya.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB