“PERGUB SUMSEL” Dikangkangi, Warga Desa Muara Harapan Lakukan Penghadangan Angkutan Batubara

- Jurnalis

Minggu, 19 Mei 2019 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WEDIAZONE.COM, MUARAENIM — Sampai saat ini warga Unit 6 Warga Trans unit 6, Desa Muara Harapan, Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim melakukan penghadangan kendaraan angkutan batubara yang melintas didesanya.

Warga Desa ini pun sudah berapa kali ditemui pihak perusahaan untuk sekedar mohon izin, namun warga tetap bersikeras menolak jalan desa mereka dijadikan akses untuk lalu lalang kendaraan pengangkut batubara.

Apalagi tindakan warga ini didukung, setelah dicabutnya Peraturan Gubernur Sumsel nomor 23 Tahun 2012 serta memberlakukan Peraturan Gubernur Sumsel nomor 74 Tahun 2018 tentang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum.

Sudah jelas Peraturan Gubernur Sumsel nomor 74 Tahun 2018 tentang larangan angkutan batubara menggunakam jalan umum, namun pihak perusahaan masih saja ada yang main kucing kucingan bahkan terkesan nekad. Beberapa perusahaan batubara yang berlokasi di Kampung Sosial, Kecamatan Muara Enim masih berupaya menabrak dan tak mengindahkan peraturan Gubernur.

Baca Juga:  CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP

Truck yang mengangkut batubara dari lokasi tersebut mencoba melintas menggunakan jalan pemukiman warga untuk menuju jalan lintas Palembang, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, menuju Palembang.

Buntutnya ratusan warga didesa Muara Harapan Trans Unit 6 kesal dan terjadi lagi penghadangan. Kendaraan pengangkut batubara yang mencoba melintas dipaksa putar balik lagi, Sabtu (18/05/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga:  PALEMBANG DARURAT ASAP: 297 Titik Karhutla--ISPA Tembus 115 Ribu Kasus, Tertinggi dalam 4 Tahun ‎

Ratusan warga yang melakukan penghadangan berteriak sambil menyuruh putar balik kenderaan pengangkut batubara yang melintas.

” Peraturan Gubernur nomor 74 Tahin 2018 sudah jelas melarang kenderaan pengangkut batubara menggunakan jalan umum masyarakat, tapi kenapa Perusahaan disini masih melanggar, kami meminta Gubernur Sumsel dan Penegak Hukum untuk menindak tegas ” Ujar warga.

” Sampai kapanpun kami tidak akan mengizionkan kenderaan pengangkut batubara melintas dijalan kami ” Pungkasnya.

Dari sumber yang didapat, Penghadangan ini sempat dikawal aparat guna agar masyarakat tidak anarkis waktu melakukan penghadangan. (Agustiwan)

Berita Terkait

CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP
PLN Raih Penghargaan BPS: Data Listrik Jadi Senjata Baru Pembangunan Nasional
Patialo Kini Terang Benderang: Listrik 24 Jam Nyalakan Asa Anak Desa
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!
Bahaya Listrik Mengintai, PLN UID S2JB Perkuat Garda Keselamatan di Ruang Publik
Kendaraan Listrik di Sumsel Tembus 2.047 Unit, PLN Perkuat SPKLU Center
DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
Drama Taksi Listrik Asal Vietnam, Sikap Ketua ADO Sumsel? Warganet Bongkar Jejak Seruan Demo

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:51 WIB

CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP

Selasa, 29 September 2026 - 19:16 WIB

PLN Raih Penghargaan BPS: Data Listrik Jadi Senjata Baru Pembangunan Nasional

Selasa, 29 September 2026 - 14:45 WIB

Patialo Kini Terang Benderang: Listrik 24 Jam Nyalakan Asa Anak Desa

Selasa, 29 September 2026 - 12:49 WIB

Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!

Senin, 28 September 2026 - 16:10 WIB

Bahaya Listrik Mengintai, PLN UID S2JB Perkuat Garda Keselamatan di Ruang Publik

Berita Terbaru