“PERGUB SUMSEL” Dikangkangi, Warga Desa Muara Harapan Lakukan Penghadangan Angkutan Batubara

- Jurnalis

Minggu, 19 Mei 2019 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WEDIAZONE.COM, MUARAENIM — Sampai saat ini warga Unit 6 Warga Trans unit 6, Desa Muara Harapan, Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim melakukan penghadangan kendaraan angkutan batubara yang melintas didesanya.

Warga Desa ini pun sudah berapa kali ditemui pihak perusahaan untuk sekedar mohon izin, namun warga tetap bersikeras menolak jalan desa mereka dijadikan akses untuk lalu lalang kendaraan pengangkut batubara.

Apalagi tindakan warga ini didukung, setelah dicabutnya Peraturan Gubernur Sumsel nomor 23 Tahun 2012 serta memberlakukan Peraturan Gubernur Sumsel nomor 74 Tahun 2018 tentang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum.

Sudah jelas Peraturan Gubernur Sumsel nomor 74 Tahun 2018 tentang larangan angkutan batubara menggunakam jalan umum, namun pihak perusahaan masih saja ada yang main kucing kucingan bahkan terkesan nekad. Beberapa perusahaan batubara yang berlokasi di Kampung Sosial, Kecamatan Muara Enim masih berupaya menabrak dan tak mengindahkan peraturan Gubernur.

Baca Juga:  Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Truck yang mengangkut batubara dari lokasi tersebut mencoba melintas menggunakan jalan pemukiman warga untuk menuju jalan lintas Palembang, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, menuju Palembang.

Buntutnya ratusan warga didesa Muara Harapan Trans Unit 6 kesal dan terjadi lagi penghadangan. Kendaraan pengangkut batubara yang mencoba melintas dipaksa putar balik lagi, Sabtu (18/05/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga:  Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Ratusan warga yang melakukan penghadangan berteriak sambil menyuruh putar balik kenderaan pengangkut batubara yang melintas.

” Peraturan Gubernur nomor 74 Tahin 2018 sudah jelas melarang kenderaan pengangkut batubara menggunakan jalan umum masyarakat, tapi kenapa Perusahaan disini masih melanggar, kami meminta Gubernur Sumsel dan Penegak Hukum untuk menindak tegas ” Ujar warga.

” Sampai kapanpun kami tidak akan mengizionkan kenderaan pengangkut batubara melintas dijalan kami ” Pungkasnya.

Dari sumber yang didapat, Penghadangan ini sempat dikawal aparat guna agar masyarakat tidak anarkis waktu melakukan penghadangan. (Agustiwan)

Berita Terkait

Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:10 WIB

BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Berita Terbaru

Bayumi AP SE MSi [Praktisi Pendidikan dan Ketua Komunitas]

Opini

Memaknai Kemerdekaan: Dari Ruang Kelas untuk Indonesia

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:23 WIB

PALUNG LAUT DALAM LUKISAN YAYA MARIA

Sastra

PALUNG LAUT DALAM LUKISAN YAYA MARIA

Kamis, 20 Agu 2026 - 08:47 WIB

Sebanyak 115 anak dan remaja dari 20 kecamatan di Kabupaten OKU Timur mengikuti Festival Anak Shaleh Indonesia [FASI] Tahun 2026. Kegiatan perdana di tingkat kabupaten ini dibuka Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM di Balai Rakyat Setda OKU Timur, Rabu 19 Agustus 2026.

Advertorial

FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani

Kamis, 20 Agu 2026 - 08:21 WIB