“PERGUB SUMSEL” Dikangkangi, Warga Desa Muara Harapan Lakukan Penghadangan Angkutan Batubara

- Jurnalis

Minggu, 19 Mei 2019 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WEDIAZONE.COM, MUARAENIM — Sampai saat ini warga Unit 6 Warga Trans unit 6, Desa Muara Harapan, Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim melakukan penghadangan kendaraan angkutan batubara yang melintas didesanya.

Warga Desa ini pun sudah berapa kali ditemui pihak perusahaan untuk sekedar mohon izin, namun warga tetap bersikeras menolak jalan desa mereka dijadikan akses untuk lalu lalang kendaraan pengangkut batubara.

Apalagi tindakan warga ini didukung, setelah dicabutnya Peraturan Gubernur Sumsel nomor 23 Tahun 2012 serta memberlakukan Peraturan Gubernur Sumsel nomor 74 Tahun 2018 tentang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum.

Sudah jelas Peraturan Gubernur Sumsel nomor 74 Tahun 2018 tentang larangan angkutan batubara menggunakam jalan umum, namun pihak perusahaan masih saja ada yang main kucing kucingan bahkan terkesan nekad. Beberapa perusahaan batubara yang berlokasi di Kampung Sosial, Kecamatan Muara Enim masih berupaya menabrak dan tak mengindahkan peraturan Gubernur.

Baca Juga:  Kompetisi DANCOW Indonesia Cerdas Perdana Hadir di Palembang, SD Patra Mandiri 2 Maju Babak Final

Truck yang mengangkut batubara dari lokasi tersebut mencoba melintas menggunakan jalan pemukiman warga untuk menuju jalan lintas Palembang, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, menuju Palembang.

Buntutnya ratusan warga didesa Muara Harapan Trans Unit 6 kesal dan terjadi lagi penghadangan. Kendaraan pengangkut batubara yang mencoba melintas dipaksa putar balik lagi, Sabtu (18/05/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga:  Dukung Kemudahan Layanan Peserta, Bank Sumsel Babel dan PT Taspen Perluas Kerja Sama Pembayaran

Ratusan warga yang melakukan penghadangan berteriak sambil menyuruh putar balik kenderaan pengangkut batubara yang melintas.

” Peraturan Gubernur nomor 74 Tahin 2018 sudah jelas melarang kenderaan pengangkut batubara menggunakan jalan umum masyarakat, tapi kenapa Perusahaan disini masih melanggar, kami meminta Gubernur Sumsel dan Penegak Hukum untuk menindak tegas ” Ujar warga.

” Sampai kapanpun kami tidak akan mengizionkan kenderaan pengangkut batubara melintas dijalan kami ” Pungkasnya.

Dari sumber yang didapat, Penghadangan ini sempat dikawal aparat guna agar masyarakat tidak anarkis waktu melakukan penghadangan. (Agustiwan)

Berita Terkait

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik
Federal Oil Edukasi Pengguna Motor Matic di Palembang Lewat Feders Gathering 2026
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele
PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat
Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 19:32 WIB

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:50 WIB

Federal Oil Edukasi Pengguna Motor Matic di Palembang Lewat Feders Gathering 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:28 WIB

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:34 WIB

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Berita Terbaru

Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan Alwis Gani. [WI-AbV]

Breaking News

DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Senin, 29 Jun 2026 - 19:32 WIB