WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Penyelundupan ratusan ribu benih baby Lobster siap ekspor berhasil digagalkan tim gabungan Satreskrim Banyuasin dan Satpol Airud Polres Banyuasin.
Ratusan ribu benih Lobster tersebut terdiri dari 180.000 jenis Pasir dan 11.850 Mutiara diungkap Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK MSi didampingi Kasat Reskrimnya AKP Hary Dinar SIK MSi dalam gelaran press release, Sabtu 10 Juni 2023.
“Peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Banyuasin yang menyampaikan akan ada kegiatan penyelundupan baby Lobster yang menggunakan jalur Perairan di wilayah hukum Polres Banyuasin,” ungkap AKBP Imam.
Kapolres Banyuasin mengatakan berdasarkan informasi tersebut pihaknya langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Polsek Tanjung Lago dan Satpol Airud Polres Banyuasin. “Dan memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku ke TKP di jalan Lintas Palembang-Tanjung Api Api KM 40 Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin,” ujarnya.
Selanjutnya, jelas Kapolres, Kasat Reskrim AKP Hary Dinar yang memimpin tim gabungan Polres Banyuasin berhasil mengamankan enam orang diduga pelaku yaitu BI [34] warga Lebak, IS [26], Y [44], MH [37] RP [32] ketiganya warga Serang dan AZ [36] warga Tanggerang.
Sementara, AKP Hary menjelaskan, barang bukti, sambung AKBP Imam, antara lain, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu dengan nomor polisi BG 1323 ZU, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna Putih metalik dengan nopol BG 1653 IH, satu unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam BG 1272 ZI dan enam unit Handphone,
“Yang mana di dalam mobil tersebut terdapat 43 box styrofoam terdiri dari 39 box styrofoam ukuran besar dan empat box styrofoam ukuran besar. Kemudian benih bening Lobster tersebut dilepasliarkan di perairan Teluk Lampung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung,” paparnya.
Adapun modus operandi pelaku, sambung AKP Hary, dengan cara menggunakan tiga mobil dengan Plat Palsu antara lain Suzuki Ertiga Warna Abu-Abu yang seharusnya dengan nopol A 1739 RS diganti menjadi BG 1323 ZU, mobil Suzuki Ertiga putih metalik yang seharusnya dengan nopol B 1405 BML diganti menjadi BG 1653 IH dan Toyota Avanza hitam yang seharusnya dengan A 1499 BV diganti menjadi BG 1272 ZI.
Dari perbuatan tersangka mengekspor benih bening Lobster secara Illegal sebanyak ratusan ribu, akibatnya Negara mengalami kerugian lebih kurang Rp19.777.500.000.
“Keenam tersangka kita kenakan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI 45/2009 tentang Perubahan atas UU RI 31/2004, diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.
Editor Abror Vandozer/red