“Rapay akan dilakukan di Polres Jakarta Selatan dan ini untuk memenuhi hak-hak anak seperti diatur dalam undang-undang,” jelas Kabid Humas.
Kabid Humas mengatakan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/23) juga telah dilakukan pendalaman untuk melihat apakah ada kondisi anak di bawah tekanan kuasa dan gangguan sosial pada tersangka M dan S, serta AG. Kemudian, hasil pendalaman itu akan dijadikan salah satu materi pembahasan dalam gelar perkara yang nantinya akan dilakukan kembali. (JFA)
Halaman : 1 2



















