Penarikan Ranitidin yang Terkontaminasi NDMA, Begini Penjelasan BPOM

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2019 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan POM Sumsel, Dra Hardaningsih Apt MHSM (tengah) didampingi pegwainya memberikan keterangan tentang produk Ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA), bertempat di kantor BPOM, Rabu (16/10/2019)

Kepala Badan POM Sumsel, Dra Hardaningsih Apt MHSM (tengah) didampingi pegwainya memberikan keterangan tentang produk Ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA), bertempat di kantor BPOM, Rabu (16/10/2019)

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Badan POM telah memberikan persetujuan terhadap Ranitidin. Untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus, melalui kajian dan evaluasi keamanan khasiat dan mutu. Ranitidin tersedia berbentuk tablet sirup dan injeksi.

Dengan adanya informasi terbaru terkait hasil pengujian Badan POM terhadap cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk obat yang mengandung Ranitidin, Rabu (16/10/2019).

Kepala Badan POM Sumsel, Dra Hardaningsih Apt MHSM, menjelaskan, pada 13 September 2019, US Food And Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil pada produk yang mengandung bahan aktif ranitidin. Studi Global 96 ng/hari (acceptable daily intake), bersifat karsinogenik jika dikonsumsi ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama. Hal ini dijadikan dasar oleh Badan POM dalam mengawal keamanan obat yang beredar di indonesia.

Badan POM menerbitkan Informasi Awal untuk Tenaga Profesional Kesehatan terkait Keamanan Produk yang Mengandung Bahan Aktif Ranitidin, 17 September 2019.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

“Jenis produk ranitidin yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA di atas ambang batas berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Badan POM dan telah memerintahkan Industri Farmasi pemegang izin edar produk yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA yang melebihi batas ambang. Untuk melakukan penghentian produk dan distribusi serta melakukan penarikan kembali  (recall)  seluruh bets produk yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA, telah ditebitkan, 4 Oktober 2019,” jelas Hardaningsih.

Kepala Badan POM Sumsel, Dra Hardaningsih Apt MHSM (tengah) didampingi pegwainya memberikan keterangan tentang produk Ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA), bertempat di kantor BPOM,Rabu (16/10/2019)
Kepala Badan POM Sumsel, Dra Hardaningsih Apt MHSM (tengah) didampingi pegwainya memberikan keterangan tentang produk Ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA), bertempat di kantor BPOM,Rabu (16/10/2019)

Lanjut Ketua BPOM Sumsel, kajian terhadap hasil pengujian yang dilakukan Badan POM sampai dengan 9 Oktober 2019 adanya cemaran NDMA pada produk ranitidin, Dalam rangka kehati hatian untuk melindungi masyarakat Badan POM memerintahkan seluruh industri farmasi pemegang izin edar produk ranitidin untuk menghentikan sementara produk, distribusi dan peredarannya, paparnya saat memberikan keterangan terkait produk tersebut kepada awak media.

“Sebagai bentuk tanggung jawab industri farmasi dalam menjamin mutu dan keamanan obat yang diproduksi dan diedarkan, beberapa industri farmasi melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA dan secara sukarela produk ranitidin dengan kandungan cemaran melebihi ambang batas yang diperbolehkan,”ujarnya.

Badan POM  terus melakukan pengambilan dan pengujian sampel produk ranitidin, pengujian dan kajian risiko akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin untuk menjadikan dasar pengambilan keputusan selanjutnya dan akan terus memperbaharui informasi sesuai dengan data yang terbaru.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Hardaningsih mengimbau kepada masyarakat yang sedang menjalani pengobatan dengan ranitidin dapat menghubungi dokter atau apoteker untuk mendapatkan alternatif pengganti terapi.

“Agar tidak resah menanggapi pemberitaan yang ada, jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat mwnghubungi apoteker, dokter dan tenaga kesehatan lainnya serta Contact Center HALOBPOM dinomor 1-500-533, SMS 0821-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, email halobpom@pom.go.id atau Twitter @BPOM..RI atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK)  di seluruh indonesia,” pungkasnya.

 

Laporan :  Akip

Berita Terkait

Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran
Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah
Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki
Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini
DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kabut Asap Karhutla “Meradang” di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:51 WIB

Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

Senin, 13 Juli 2026 - 16:26 WIB

Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah

Berita Terbaru