Penangkapan Pelaku Perjudian di Taman Kenten, Chairilsyah: Semua Harus Sama di Mata Hukum

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2020 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat hukum nasional Chairil Syah menyayangkan adanya pengusaha ternama ditangkap Komandan Satuan Brimob Polda Sumsel Kombes Pol Yudho Nugroho Sugianto, saat mereka sedang berjudi.

Pengamat hukum nasional Chairil Syah menyayangkan adanya pengusaha ternama ditangkap Komandan Satuan Brimob Polda Sumsel Kombes Pol Yudho Nugroho Sugianto, saat mereka sedang berjudi.

PARA penjudi ternama harus takluk ketika mereka tertangkap Satuan Brimob Polda Sumsel disaat asyik berjudi di lokasi perjudian Taman Kenten Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Pengamat hukum nasional Chairil Syah menyayangkan adanya pengusaha ternama ditangkap Komandan Satuan Brimob Polda Sumsel Kombes Pol Yudho Nugroho Sugianto, saat mereka sedang berjudi.

Para pengusaha itu berinial AF, AB, TO, MU serta puluhan penjudi lainnya yang asyik mencoba meraih kemenangan dalam permainan itu, segera dibekuk polisi.

“Saya berharap agar pihak kepolisian tidak main-main dengan kasus ini. Jangan mentang-mentang pengusaha ternama, mereka dilepaskan karena sesuatu dan lain hal. Saya akan ikut memantaunya dari Jakarta,” tegas Chairil Syah, yang disebut Chachak oleh masyarakat Sumsel itu, Jumat (4/9/2020).

Sebagai praktisi hukum dan juga advokat senior, Chachak akan mencermati proses hukum para pengusaha ternama ini. Sebab, kata Chachak, hukum harus ditegakkan tak hanya ke pada masyarakat biasa, tapi pengusaha ternama sekelas AF, AB, TO dan MU.

“Saya ingin standar hukuman ke pada masyarakat itu harus sama. Kalau orang biasa dikenakan hukuman, penguasa sekelas mereka juga harus dimasukkan ke penjara,” tegasnya.

Tertangkapnya AF, AB, TO dan MU itu sudah viral di masyarakat. Karena itu sebagai pengacara nasional, Chachak meminta pihak kepolisian untuk menjebloskan mereka ke ruang tahanan sembari memproses kasusnya.

Sementara itu Staf Ahli Kepresidenan bidang hukum Nur Kholis meminta agar kasusnya segera diproses. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang mencari keuntungan terhadap para pengusaha tersebut.

“Kasus judi adalah hal awam yang terjadi di masyarakat. Namun perjudian ini dilakukan pengusaha terkenal di Sumatera Selatan, eksistensinya jadi luar biasa. Polisi harus konsekuen memproses kasusnya,” ujar Nur Kholis.

Subdit Jatanras menyidik 22 orang yang ditangkap. 10 orang kita tetapkan sebagai tersangka.
Subdit Jatanras menyidik 22 orang yang ditangkap. 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, perjudian itu dilakukan orang-orang terkenal seperti mereka.Mengapa? Karena ada ruang untuk mereka berjudi.

Baca Juga:  Tempat Sampah Terbakar! Kobaran Api Merambat ke Area Rawa Macan Lindungan

Terkait masalah itu, selain telah menangkap keempat pengusaha dan sejumlah penjudi lainnya, polisi harus membongkar pemilik perjudian itu.

“Korek keterangan dari YU, seorang kasir dan sejumlah karyawan arena perjudian setempat. Nanti kami akan memberi info ke jajaran staf ahli Kepresidenan,” tegas Nurlholis ke pada Wideazone.com dan Zoom Post.

Arena perjudian didirikan di Jalan Taman Kenten Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Berarti, kata Nur Kholis, jarak lokasi perjudian itu berada di samping rumah Gubernur Sumsel H Herman Deru.

Dari pantauan wartawan ketika penggerebekan itu dilakukan Sat Brimob Polda Sumsel, terdapat satu unit mobil fortuner milik seorang perwira polisi yang bertugas di Polda Sumsel.

Dari hasil penggerebekan dan penangkapan para penjudi tersebut, lokasi itu berada dalam pengawasan polisi dan dipasang police line (garis polisi).

Para penjudi dan karyawan rumah judi yang dibekuk polisi, dibawa ke Unit V Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Kasusnya saat ini dalam pemgembangan pihak Polda Sumsel.

Dalam kasus itu, praktisi hukum Febuar Rahman berharap agar proses hukum terkait para penjudi yang dibekuk tersebut harus benar-benar ditegakkan. “Apalagi mereka telah diamankan saat kejadian itu berlanjut,” kata Febuar.

Paling tidak, katanya, sebagai tokoh masyarakat dan praktisi hukum senior di Sumatera Selatan, Febuar berharap para pelakunya diproses sesuai koridor hukum.

“Yang sangat saya sesalkan, perjudian itu dilakukan mereka di tengah Kota Palembang, bahkan di samping rumah gubernur. Heh, kesannya seolah tidak menghargai orang nomor satu di daerah ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Febuar juga meminta ke pihak Polda Sumsel tidak pandang bulu untuk memberlakukan proses hukum ke pada sejumlah penjudi yang tertangkap.

“Kita akan ikuti proses penegakkan hukum terhadap mereka. Polisi harus tegas dan tidak pandang bulu. Para penjudi itu seolah tidak menghargai penerapan protokol kesehatan di tengah ganasnya pandemi covid-19,” kata Febuar.

Di tempat terpisah, pengacara kondang di Sumatera Selatan H Yusmaheri mempertanyakan perkembangan kasus itu. Sebab penggerebakan dan penangkapan terhadap para penjudi itu berlangsung beberapa hari lalu.

Dalam akun Facebook resmi miliknya, Yusmaheri menanyakan proses penyidikan kasus penangkapan itu. Dalam akunnya Yusmaheri menulis, …Ke pada Yth, Bapak Kapolda Sumsel, mohon kondirmasi, apakah kasus penggerebekan judi di samping rumah Pak Gubermur masih terus disidik atau bagaimana?

Tulisan akun Yusmaheri itu mendapat beragam tanggapan dan komentar dari masyarakat.

Dari babe.topbuzz.com, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH, mengatakan dari 22 penjudi yang ditangkap pada Senin lalu (31/8/2020), 10 orang di antaranya resmi dinyatakan sebagai tersangka. Mereka saat ini ditahan di Polda Sumsel.

“Subdit Jatanras menyidik 22 orang yang ditangkap. 10 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Sisanya kami jadikan saksi dan wajib lapor karena mereka tertangkap sebagai pemain 303 Bis,” tandasnya.

Dari 10 orang yang dijadikan tersangka itu, kata Suryadi, terdiri dari pengelola arena perjudian dan bandar judi. Ditangkapnya para penjudi tersebut, dilakukan berdasarkan keterangan dari pemain yang ditahan saat arena perjudian itu baru dua hari beroperasi. “Kami pastikan, kesepuluh orang yang ditahan itu akan kita proses hingga ke pengadilan,” tukas Suryadi. (*)

Laporan Abror Vandozer
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Berita Terbaru