Penanganan Pecandu Narkotika Dan Penyalahgunaan Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2019 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dengan Tema

BNN Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dengan Tema "Kebijakan Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi di Hotel Aryaduta Palembang, Kamis (19/9/2019)

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — BNN Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dengan Tema “Kebijakan Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi di Hotel Aryaduta Palembang, Kamis (19/9/2019).

Acara ini dihadiri oleh, Mederator Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan, Direktur Hukum Drs Ersyiwo Zaimaru SH MH dan  Deputi Rehabilitasi BNN Dra Yunis Oktoris Msi.

Deputi Rehabilitasi BNN Dra Yunis Oktoris Msi mengatakan, sosilisasi ini bertujuan bagaimana menyikapi masalah pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba ke lembaga rehabilitasi. Kaitannya adalah dengan Aparat penegak hukum untuk bisa menerapkan UU No 35 tahun 2009 pasal 127  untuk pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba.

“Kami selalu melakukan sosialisasu penerapan pasal 127. Pasalnya,  jika pasal 127 tidak diterapan maka lapas akan penuh,” ujarnya.

Dia menuturkan,  pihaknya melakukan sosialisasi pasal 127  diseluruh Indonesia agar menerapkan pasal tersebut.

“Selama ini pasal 127 jarang diterapkan, sehingga lapas menjadi penuh. Sosialisasi ini kita bisa samakan persepsi kita, baik itu aparat hukum atau stekholder yang ada. Untuk kewenangan rehab itu Dinkes dan Dinsos.  Kita bersyukur semua mendukung sosialisasi kita, ” katanya.

Direktur Hukum Drs Ersyiwo Zaimaru SH MH, menjelaskan, untuk jumlah pengguna yang bisa direhab itu sekitar 5.000 orang. Tapi dengan keterbatasan lembaga rehab,  maka pecandu narkoba itu masuk penjara.  Padahal pecandu narkoba itu bisa dikenakan pasal 112 ,tidak harus pasal 127.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik

“Kegiatan ini salah satu upaya menyamakan persepsi yang berbeda, antara aparat penyidik, penuntut umum,  dan hakim. Tujuannya agar menyamakan persepsi supaya mereka pecandu direhab. Tapi karena keterbatasan lembaga rehab maka dipenjara, ” bebernya.

“Kalau bisa itu dikurangi memasukan pecandu ke dalam penjara.  Karena biaya orang di dalam penjara itu besar. Untuk biaya makan seluruh penjara di Indonesia mencapai Rp 3 triliun pertahun,” paparnya.

Dia menuturkan,  jumlah kasus narkoba di Sumsel ada 8.000 kasus narkotika,  dan 5.000 kasus itu pengguna atau pecandu  dan itu bisa diluar lapas. Tapi karena keterbatasan lembaga rehab,  mereka masuk penjara. “Kalau mereka diluar,  penjara bisa longgar.  Untuk pengawasan itu pasti dilakukan. Karena mereka melanggar hukum,  menggunakan narkotika. Sehingga dikenakan UU No 35 tahun 2009 pasal 112,” urainya.

“Harapan kami,  mereka pengguna narkotika bisa direhab di Rumah sakit,  klinik,  dan RSUD.  Mudah mudahan orang -orang yang semestinya direhab ditempatkan di lembaga rehab, ” tandasnya.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan menambahkan, ini adalah Program Pusat BNN RI mereka turun keseluruh Indonesia, untuk saat ini di Sumsel. Tujuannya adalah menyatukan persepsi  persamaan persepsi aparat penegak hukum, siapa para penegak hukum itu, mulai dari Penyidik Polri, Penyidik BNN, Jaksa, Hakim dari LP dan Pengacara, semua hadir disini. Tujuannya supaya menyatukan persepsi terhadap surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010, dimana barang bukti Narkoba dibawah 1gram atau 0,01 sampai 0,09gram, apabila seorang tersangka ditangkap jangan serta merta di vonis masuk penjara, karena itu akan menyebabkan over kapasitas, tapi divonis rehabilitasi, “beber Turman

Baca Juga:  Memaknai Kemerdekaan: Dari Ruang Kelas untuk Indonesia

“Saat ditangkap pertama sekali masih bisa dikatagorikan rehabilitas.  Bahkan dua kali tetap kita rehabilitasi, jika tertangkap lagi yang ketiga sudah tentu tidak direhab lagi tetapi langsung dipenjara,” katanya.

Dia mengungkapkan,  di Sumsel baru ada satu lembaga rehab yakni RS Ernaldi Bahar. Tapi di kabupaten dan kota ada RSUD. “Orang yang sudah kecanduan narkotika itu sudah sakit jiwanya. Makanya harus diterapi,  dan itu ada tahapan-tahapannya. Saya sudah mengajukan ke Gubernur untuk membangun lembaga rehabilitasi,  dan Gubernur siap membantu.  Karena mereka pecandu narkotika itu memang harus diobati, ” pungkasnya.

 

Laporan : Akip

Berita Terkait

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah
Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎
DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:51 WIB

Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

Senin, 13 Juli 2026 - 16:26 WIB

Soal Belasan Rumah Warga Retak Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Adhi Karya: Perbaikan Siap, Nilai Ganti Rugi Belum Ada Titik Tengah

Senin, 13 Juli 2026 - 11:25 WIB

Belasan Rumah Warga 24 Ilir Palembang Retak Diduga Imbas Proyek Tower Bank Mandiri, Baru Empat Diperbaiki

Berita Terbaru

Bayumi AP SE MSi [Praktisi Pendidikan dan Ketua Komunitas]

Opini

Memaknai Kemerdekaan: Dari Ruang Kelas untuk Indonesia

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:23 WIB

PALUNG LAUT DALAM LUKISAN YAYA MARIA

Sastra

PALUNG LAUT DALAM LUKISAN YAYA MARIA

Kamis, 20 Agu 2026 - 08:47 WIB

Sebanyak 115 anak dan remaja dari 20 kecamatan di Kabupaten OKU Timur mengikuti Festival Anak Shaleh Indonesia [FASI] Tahun 2026. Kegiatan perdana di tingkat kabupaten ini dibuka Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM di Balai Rakyat Setda OKU Timur, Rabu 19 Agustus 2026.

Advertorial

FASI di OKU Timur, Bupati Enos Dorong Lahirnya Generasi Qurani

Kamis, 20 Agu 2026 - 08:21 WIB