Pelaku Penyiraman “Air Keras” Terancam Hukuman Berlapis

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusuf [45] pelaku penyiraman air keras terhadap mantan istrinya terancam hukuman berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Yusuf [45] pelaku penyiraman air keras terhadap mantan istrinya terancam hukuman berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Yusuf [45] pelaku penyiraman air keras terhadap mantan istrinya terancam hukuman berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Pelaku tersebut diringkus Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di Kawasan Plaju pada Senin [17/1/2022].

“Setelah mendapatkan laporan korban [mantan istrinya] anggota langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap tersangka,” ungkap Kasubdit III Jatantas Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihdinika SH SIK, dalam keterangan persnya, Rabu [19/1/2022].

Baca Juga:  Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Dikatakan Kompol Agus, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kawasan Plaju Senin [17/1], unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel langsung bergerak cepat hingga menangkap tersangka tanpa ada perlawanan.

Motif tersangka, jelas Agus, menyiram mantan istrinya dengan air keras lantaran korban tidak mau diajak rujuk.

Karena perbuatannya Yusuf diancam dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan juga dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak.

“Hasil pemeriksaan dan hasil penyidikan pelaku ini melakukan penganiayaan berat, didahului dengan perencaan. Jadi kita terapkan pasal 355 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun di penjara. Karena ada korban lain, ada korban anak jadi kita lapis juga dengan UU perlindungan anak,” tutupnya.

Baca Juga:  Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Pada saat di tanyai awak media Yusuf mengatakan bahwa ia merasa cemburu lantaran mantan istrinya dekat dengan lelaki lain.

“Sudah lama saya mengetahui bahwa mantan istri saya ini selingkuh sekitar tiga bulan,” tuturnya. [shr]

Berita Terkait

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Berita Terbaru