Pelaku Penyiraman “Air Keras” Terancam Hukuman Berlapis

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusuf [45] pelaku penyiraman air keras terhadap mantan istrinya terancam hukuman berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Yusuf [45] pelaku penyiraman air keras terhadap mantan istrinya terancam hukuman berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Yusuf [45] pelaku penyiraman air keras terhadap mantan istrinya terancam hukuman berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Pelaku tersebut diringkus Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di Kawasan Plaju pada Senin [17/1/2022].

“Setelah mendapatkan laporan korban [mantan istrinya] anggota langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap tersangka,” ungkap Kasubdit III Jatantas Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihdinika SH SIK, dalam keterangan persnya, Rabu [19/1/2022].

Baca Juga:  Diduga Rugikan Perusahaan! Direktur Perumda Tirta Raja Dilaporkan Atas Enam Pelanggaran

Dikatakan Kompol Agus, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kawasan Plaju Senin [17/1], unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel langsung bergerak cepat hingga menangkap tersangka tanpa ada perlawanan.

Motif tersangka, jelas Agus, menyiram mantan istrinya dengan air keras lantaran korban tidak mau diajak rujuk.

Karena perbuatannya Yusuf diancam dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan juga dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak.

“Hasil pemeriksaan dan hasil penyidikan pelaku ini melakukan penganiayaan berat, didahului dengan perencaan. Jadi kita terapkan pasal 355 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun di penjara. Karena ada korban lain, ada korban anak jadi kita lapis juga dengan UU perlindungan anak,” tutupnya.

Baca Juga:  IdulFitri 1 Syawal Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Pada saat di tanyai awak media Yusuf mengatakan bahwa ia merasa cemburu lantaran mantan istrinya dekat dengan lelaki lain.

“Sudah lama saya mengetahui bahwa mantan istri saya ini selingkuh sekitar tiga bulan,” tuturnya. [shr]

Berita Terkait

Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!
Warga Protes Batching Plant PT ARS, DLH PALI Sebut Izin Doklin Belum Ada
19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”
Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang
Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp6,25 Miliar
Dukung Kesejahteraan Driver Ojol, Ratu Dewa Hadiri Peresmian Kedai ADO dan Siapkan 500 SIM Gratis
Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan
PLN Imbau Hati-hati Informasi Hoax Soal Kenaikan Tarif Listrik

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:29 WIB

Warga Protes Batching Plant PT ARS, DLH PALI Sebut Izin Doklin Belum Ada

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:17 WIB

19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:03 WIB

Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:25 WIB

Dukung Kesejahteraan Driver Ojol, Ratu Dewa Hadiri Peresmian Kedai ADO dan Siapkan 500 SIM Gratis

Berita Terbaru