Pekan Keempat: 58 Tersangka Narkoba Diciduk

- Jurnalis

Senin, 31 Januari 2022 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Direktorat Reserse Narkoba [Ditresnarkoba] Polda Sumsel dan Polrestabes dan Polres jajaran terus berusaha menjauhkan generasi muda dari jeratan barang haram narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.

Hal ini dibuktikan dengan ungkap kasus Minggu IV di Januari 2022 ini yang mampu mengungkap 46 kasus mengenai tindak pidana narkoba.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba anggotanya tidak henti melakukan penindakan.

Baca Juga:  Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

“Kita tidak akan berhenti melakukan penindakan dengan terus mengungkap kasus jaringan narkoba di Sumsel,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin [31/1].

Untuk Minggu IV di Januari 2022 ini lanjut dia mengatakan, dari 46 kasus anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran mampu mengamankan 58 tersangka terdiri dari 46 pengedar dan 12 orang pemakai.

Baca Juga:  Beban Fiskal Pemprov Sumsel Rp1,7 Triliun, Kontribusi PAD PT Suwarnadwipa dan SEG Disorot

“Selain mengamankan puluhan tersangka anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 2 Kilogram, ganja sebanyak 27 batang plus 4,288 gram dan ekstasi sebanyak 615 butir, ” jelasnya.

Dari ungkap kasus dan barang bukti yang berhasil diamankan di pekan ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran mampu menyelamatkan 17.643 anak bangsa. [abV]

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB