Parkir Ilegal di Prabumulih Marak, Emosi Pejabat Dishub Meledak!

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permasalahan parkir ilegal di sepanjang Jalan Prof M Yamin, Kota Prabumulih kembali menimbulkan keluhan masyarakat.

Permasalahan parkir ilegal di sepanjang Jalan Prof M Yamin, Kota Prabumulih kembali menimbulkan keluhan masyarakat.

WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | Permasalahan parkir ilegal di sepanjang Jalan Prof M Yamin, Kota Prabumulih kembali menimbulkan keluhan masyarakat hingga emosi Pejabat Dinas Perhubungan [Dishub] meledak kala konfirmasi.

Kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan dinilai mempersempit ruang lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, serta mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan lainnya.

Sejumlah warga yang ditemui menyebutkan bahwa praktik parkir di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama dan kerap terjadi pada jam-jam sibuk. Meski kawasan itu berada di bawah pengawasan Dishub Kota Prabumulih, penertiban dinilai belum berjalan maksimal.

Persoalan ini kemudian menjadi perhatian media. Seorang jurnalis media online yang melakukan peliputan dan konfirmasi terkait maraknya parkir ilegal tersebut mengaku mendapatkan respons bernada emosional dari Pelaksana Tugas [Plt] Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, Samsul Feri SE MM, saat dimintai klarifikasi pada Rabu, 7 Januari 2026.

Menurut jurnalis yang bersangkutan, upaya konfirmasi telah dilakukan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Wartawan menghubungi langsung Plt Kadishub Prabumulih untuk meminta penjelasan mengenai langkah penanganan parkir ilegal di Jalan Prof M Yamin. Dalam komunikasi tersebut, Samsul Feri juga menyarankan agar wartawan menghubungi Kepala UPTD Parkir Dishub Prabumulih.

Keterangan dari Kepala UPTD Parkir kemudian dimuat dalam pemberitaan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan. Jurnalis menegaskan bahwa informasi yang disajikan dalam berita bersumber dari fakta di lapangan dan pernyataan resmi pihak terkait.

Baca Juga:  Warga Protes Batching Plant PT ARS, DLH PALI Sebut Izin Doklin Belum Ada

Namun, pasca pemberitaan, wartawan mengaku kembali menghubungi Plt Kadishub untuk klarifikasi lanjutan dan justru mendapatkan respons yang dinilai emosional dan bernada menantang. Hal ini kemudian menimbulkan sorotan, mengingat relasi antara pers dan pejabat publik semestinya dibangun atas dasar keterbukaan dan profesionalisme.

Hak Jawab dan Etika Pejabat Publik

Jurnalis menilai bahwa apabila terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, mekanisme yang tersedia telah diatur secara jelas melalui hak jawab atau hak koreksi. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menjadi sarana resmi bagi pejabat publik untuk meluruskan informasi yang dianggap tidak tepat.

Sikap emosional pejabat publik saat menghadapi pertanyaan wartawan dinilai berpotensi menghambat keterbukaan informasi dan mencederai kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers.

Sementara, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia [PWI] Prabumulih  Ronald Artas, turut menanggapi persoalan ini. Ia menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan memiliki hak untuk memperoleh informasi dari pejabat publik.

“Konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait parkir liar merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Pejabat publik seharusnya bersikap terbuka, santun, dan profesional dalam memberikan keterangan,” kata Ronald Artas.

Baca Juga:  UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Ia menambahkan bahwa hak jawab dan hak koreksi merupakan mekanisme yang sah dan bermartabat untuk menyelesaikan keberatan atas pemberitaan, bukan dengan reaksi emosional.

Persoalan Parkir Ilegal dan Dampaknya

Maraknya parkir ilegal di Jalan Prof M Yamin tidak hanya berdampak pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan serta menurunkan kualitas pelayanan publik. Penataan parkir merupakan kewenangan dan tanggung jawab Dishub, termasuk pengawasan juru parkir dan penegakan aturan di lapangan.

Masyarakat berharap adanya langkah tegas dan konsisten dari pemerintah daerah untuk menertibkan parkir ilegal, sekaligus memastikan transparansi dalam pengelolaan parkir.

Hingga laporan ini disusun, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Perhubungan Kota Prabumulih terkait dugaan maraknya parkir ilegal di Jalan Prof M Yamin maupun tanggapan atas respons Plt Kadishub saat dikonfirmasi wartawan.

Wartawan menyatakan masih berupaya meminta penjelasan lanjutan dari pihak Dishub dan instansi terkait lainnya guna melengkapi informasi, menjaga keberimbangan, serta memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan komprehensif.

Laporan Sakirin | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB