Nah lho, BKPSDM OKU Timur Berikan ‘WARNING’ bagi ASN-Non ASN: Siap-siap Kena Sanksi Bila Dilanggar!!

Kepala BKPSDM OKU Timur H Sutikman SPd MM
Kepala BKPSDM OKU Timur H Sutikman SPd MM

WIDEAZONE.com, OKUT | Pemerintah OKU Timur melalui Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia [BKPSDM] H Sutikman SPd MM memberikan ‘WARNING’ [imbauan] bagi setiap ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkab untuk tetap menjunjung tinggi komitmen menjaga netralitas pada perhelatan Pemilu 2024.

“Kami minta agar para ASN untuk saling mengingatkan, karena tidak semua ASN paham tentang netralitas.l,” ungkapnya pada Kamis 14 Desember 2023 di ruang kerjanya.

Kata Sutikman, sesuai dengan aturan dalam pasal 2 UU 5/2014 berbunyi setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Terlebih, jelas Kepala BKPSDM Sutikman, hal itu juga ditegaskan melalui Surat Edaran [SE] Bupati Kabupaten OKU Timur nomor 800/1057.5/bkpsdm.IV/2023 ‘Netralitas pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024’.

Berkenaan netralitas, juga terdapat surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah [Dirjen OTDA] Kemendagri RI nomor 100.2.26/5812/otda tanggal 24 agustus 2023 hal netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, tertuang 4 poin.

Pertama, kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah kabupaten OKU Timur dilarang bersikap dan melakukan tindak mengarah keberpihakan kepada salah satu partai politik atau salah satu [bakal] calon peserta pemilihan umum [pemilu] tahun 2024, di antaranya menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik [parpol].

Selanjutnya, memasang spanduk/baliho alat peraga lain nya yang terkait dalam peserta pemilu dan pemilihan, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN serta mengarahkan ASN lain untuk ikut dan menggunakan fasilitas negara.

Memposting foto calon peserta pemilu dan pemilihan baik dengan komentar,like,share dan bergabung dalam akun pemenangan di media sosial, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

Hingga memberikan surat dukungan disertai fotocopy kartu tanda penduduk atau surat keterangan Tanda Penduduk kepada bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

Kedua, bahwa disebutkan sikap dan/atau tindakan asn sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas, apabila dilakukan pada masa sebelum, selama dan setelah kampanye, maka dikategorikan melanggar ketentuan pasal 6 huruf N Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.

Ketiga, Kepala OPD kiranya dapat berperan aktif dalam pengawasan terhadap netralitas ASN di unit kerjanya masing-masing dengan membuat ikrar bersama dan melakukan penandatanganan fakta integritas netralitas ASN Yang dilaporkan ke BKPSDM Kabupaten OKU Timur yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Cq Dirjen Otda melalui Direktorat fasilitasi kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerah.

“Terakhir, apabila terdapat permasalahan kedisiplinan ASN dan kode etik dapat langsung berkoordinasi dengan BKPSDM bidang penilaian kinerja dan penghargaan,” sebut Sutikman.

“Semoga pemilihan pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan baik,tertib dan lancar,” tambah dia.

Laporan Rizal Arisandi| Editor Abror Vandozer 

banner 468x60

banner 468x60