Miris!! 8 Bulan Perkara Korban Rudapaksa Tak Kunjung Ditindaklanjuti, RD Datangi PWI Sumsel

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban rudapaksa RD mendatangi Sekrerariat PWI Sumsel. Gambar Kedua LP Korban RD.

Korban rudapaksa RD mendatangi Sekrerariat PWI Sumsel. Gambar Kedua LP Korban RD.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Miris, RD korban rudapaksa oknum Kepala Desa [Kades] Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan [OKI-Sumsel] ‘MS’ selama 8 bulan perkaranya tak kunjung ditindaklanjuti. Akhirnya korban mendatangi PWI Sumsel melaporkan peristiwa yang melandanya.

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut melanda RD di Hotel Jalan Jenderal Basuki Rahmat pada Kamis 20 Juli 2023 lalu berdasarkan keterangan korban tertuang dalam LP/B/1631/VII/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 07 Agustus 2023 pukul 12.54 WIB.

Menurut keterangan korban, bahwa dirinya tengah berada di Hotel Palembang dalam acara pembukaan Proyek Lahan Gambut dan menjadi peserta hingga mendapatkan kamar.

Saat istirahat di dalam kamar, jelas RD, tiba-tiba datang oknum Kades MS mengetuk pintu, pun terbangun lalu membuka pintu. “Lalu oknum Kades MS langsung masuk, mengunci kamar hotel dan mengambil kunci kamar [card lock] yang terpasang, hingga semua lampu mati,” sebut RD dalam laporan polisi dikutip WiDEAZONE.com pada Senin 20 Mei 2024.

Baca Juga:  HUT ke-83 Musi Rawas, Gubernur Herman Deru Tekankan Prioritas Pembangunan dan Efisiensi Anggaran Tepat Sasaran

“Setelah itu pelaku [MS] mengangkat ke tempat tidur, memaksa untuk melakukan hubungan suami istri,” ujarnya dalam keterangan.

Tak terima ulah oknum Kades, RD pun melaporkannya ke Polresrabes Palembang pada Senin 7 Agustus 2023 sekira pukul 12.54 WIB dan LP korban diterima langsung Petugas SPKT.

Belum adanya tindak lanjut perkara tersebut, RD mendatangi Kantor Sekretariat PWI Sumsel di Jalan Supeno Palembang Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu 15 Mei 2024 untuk mendapatkan keadilan.

Ia pun menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya itu kepada Ketua PWI Sumsel Kurnaidi ST mengenai lambannya penanganan perkara yang telah memasuki atau berjalan 9 bulan, saat ini.

Menanggapi persoalan yang mendera korban RD, Ketua PWI Kurnaidi langsung menginstruksikan LBH PWI Sumsel untuk menindaklanjuti.

Baca Juga:  Sekda Sumsel Edward Candra Buka Sumsel Budaya Run 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Pelestarian Budaya

“Alangkah memalukan seorang pejabat desa di OKI berlaku tidak senonoh terhadap pegawainya. Bagaimana akan menjadi contoh bagi para generasi yang akan datang? Bila memberikan cerminan perilaku yang tidak patut,” ungkap Kurnaidi

Sementara, LBH PWI Sumsel Dicky Irawan SH MH mengatakan tindak pidana dugaan Perkosaan termaktub dalam UU 1/1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP.

Kami, jslas Dicky, telah mendatangi Polrestabes Palembang dan diterima Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah. “Menurut Kasat Reskrim menunggu rekomendasi dari Wasidik Polda Sumsel terkait kasus tersebut,” ucapnya.

Bagi seorang perempuan yang harkat martabatnya direndahkan oleh oknum Kepala Desa sepertinya tumpul ke atas tajam ke bawah. “Di sinilah kita sama-sama untuk melihat bagaimana proses kasus RD ini berjalan dari sekian bulan belum ada proses yang maksimal,” tukasnya. [AbV]

Berita Terkait

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB