Menggagas RUU HIP dalam Suasana Pandemi

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2020 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Monpera/net

Monpera/net

DITUNDANYA pembahasan Rencana Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) disyukuri banyak pihak.

Dalam suasana pandemi virus corona (COVID-19), suasana RUU HIP justru dicuatkan meski banyak cacian dan cercaan. Yang jadi pertanyaan, ada apa di balik RUU HIP dan riuhnya tolakan masyarakat?

Terkait masalah itu sejumlah politisi menyatakan RUU tersebut tak memiliki urgensinya dibahas di masa pandemi COVID-19.

Lantas apa isi dan pentingnya RUU HIP tersebut?

RUU HIP diusulkan DPR RI dan telah ditetapkan dalam Polegnas RUU prioritas tahun 2020. Jika dicermati, apa kontens dan pentingnya jika RUU itu disahkan bagi kehidupan rakyat?

Yang jelas, setiap kebijakan disahkan, secara politis akan berimbas bagi kehidupan masyarakat.

Dari data yang tercatat, RUU HIP itu kontensnya mengarahkan pembangunan dan pembinaan politik nasional yang berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila.

Baca Juga:  Memaknai Kemerdekaan: Dari Ruang Kelas untuk Indonesia

Selanjutnya, mengarahkan riset dan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan perencanaan, dan evaluasi pembangunan nasional di segala bidang kehidupan, berpedoman ke pada Haluan Indeologi Pancasila.

Mengarahkan kebijakan pelaksanaan kebijakan pembangunan di lembaga-lembaga negara, kementerian/lembaga, lembaga negara nonkementerian, lembaga nonstruktural dan pemerintahan daerah yang berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila.

Jika dicermati kontens RUU HIP tersebut memunculkan kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat, terdiri dari politisi, tokoh agama serta kalangan aktivis.

Karena dari runutan isi, setiap kebijakan di segala bidang harus mengacu ke HIP. Tentu saja pengarahan segala kebijakan itu mengacu ke HIP. Setidaknya beberapa tokoh masyarakat menilai, dengan pengarahan segala kegiatan masyarakat yang diarahkan ke HIP, makin besar pemgawasan negara ke masyarakat sipil.

Baca Juga:  Memaknai Kemerdekaan: Dari Ruang Kelas untuk Indonesia

Pemerhati masalah sosial politik dan kemasyarakatan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah, Dr Tarech Rasyid, menilai bahwa kebijakan itu bisa mempersempit ruang gerak masyarakat.

Sebab segala aktivitas politik dan kegiatan sipil akan ketat mendapat pengawasan dari pemerintah. Keadaan ini sudah dirasakan masyarakat Indonesia di era Orde Baru dulu.

Karena itu Tarech meminta agar pembahasan dan pengesahan RUU HIP harus dipertimbangkan kembali.

Pendapat Dr Tarech Rasyid itu sangat beralasan. Sebab dalam setiap aktivitas masyarakat semuanya diarahkan ke Haluan Ideologi Pancasila.

Ini berarti masyarakat tidak mempunyai kebebasan berekspresi sebagai rakyat yang hidup di negara demokrasi. (*)

Penulis adalah sastrawan dan wartawan

Berita Terkait

Memaknai Kemerdekaan: Dari Ruang Kelas untuk Indonesia
Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
Pancasila di Persimpangan Jalan
Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada
Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?
Menziarahi Reruntuhan Makna: Ketika Sejarah “Dikhianati” Demi Seremonial Belaka
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Bahaya Rekayasa Narasi Sesat yang Menimbulkan Permusuhan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Memaknai Kemerdekaan: Dari Ruang Kelas untuk Indonesia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WIB

Pancasila di Persimpangan Jalan

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:10 WIB

Keributan Antarwarga Akibat Kebisingan Lingkungan: Persoalan Sepele atau Gangguan Ketertiban Hukum?

Berita Terbaru