Opini  

Menggagas RUU HIP dalam Suasana Pandemi

Monpera/net
Monpera/net

DITUNDANYA pembahasan Rencana Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) disyukuri banyak pihak.

Dalam suasana pandemi virus corona (COVID-19), suasana RUU HIP justru dicuatkan meski banyak cacian dan cercaan. Yang jadi pertanyaan, ada apa di balik RUU HIP dan riuhnya tolakan masyarakat?

banner 468x60

Terkait masalah itu sejumlah politisi menyatakan RUU tersebut tak memiliki urgensinya dibahas di masa pandemi COVID-19.

Lantas apa isi dan pentingnya RUU HIP tersebut?

RUU HIP diusulkan DPR RI dan telah ditetapkan dalam Polegnas RUU prioritas tahun 2020. Jika dicermati, apa kontens dan pentingnya jika RUU itu disahkan bagi kehidupan rakyat?

Yang jelas, setiap kebijakan disahkan, secara politis akan berimbas bagi kehidupan masyarakat.

Dari data yang tercatat, RUU HIP itu kontensnya mengarahkan pembangunan dan pembinaan politik nasional yang berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila.

Selanjutnya, mengarahkan riset dan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan perencanaan, dan evaluasi pembangunan nasional di segala bidang kehidupan, berpedoman ke pada Haluan Indeologi Pancasila.

Mengarahkan kebijakan pelaksanaan kebijakan pembangunan di lembaga-lembaga negara, kementerian/lembaga, lembaga negara nonkementerian, lembaga nonstruktural dan pemerintahan daerah yang berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila.

Jika dicermati kontens RUU HIP tersebut memunculkan kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat, terdiri dari politisi, tokoh agama serta kalangan aktivis.

Karena dari runutan isi, setiap kebijakan di segala bidang harus mengacu ke HIP. Tentu saja pengarahan segala kebijakan itu mengacu ke HIP. Setidaknya beberapa tokoh masyarakat menilai, dengan pengarahan segala kegiatan masyarakat yang diarahkan ke HIP, makin besar pemgawasan negara ke masyarakat sipil.

Pemerhati masalah sosial politik dan kemasyarakatan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah, Dr Tarech Rasyid, menilai bahwa kebijakan itu bisa mempersempit ruang gerak masyarakat.

Sebab segala aktivitas politik dan kegiatan sipil akan ketat mendapat pengawasan dari pemerintah. Keadaan ini sudah dirasakan masyarakat Indonesia di era Orde Baru dulu.

Karena itu Tarech meminta agar pembahasan dan pengesahan RUU HIP harus dipertimbangkan kembali.

Pendapat Dr Tarech Rasyid itu sangat beralasan. Sebab dalam setiap aktivitas masyarakat semuanya diarahkan ke Haluan Ideologi Pancasila.

Ini berarti masyarakat tidak mempunyai kebebasan berekspresi sebagai rakyat yang hidup di negara demokrasi. (*)

Penulis adalah sastrawan dan wartawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *