WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Soal penggerebekan gudang sembako diduga milik paslon Pilgub HDCU di Partai NasDem Sumsel yang dilakukan Bawaslu Sumsel bersama Gakkumdu pada Kamis 21 November 2024 lalu menyisakan tanda tanya besar bagi khalayak publik.
Apakah sikap Bawaslu Sumsel “Hitam-Puth atau Abu-Abu” soal pelanggaran fatal Pilkada Sumsel 2024?
Pengamat Sosial Politik, Bagindo Togar dalam pernyataannya mengatakan berani atau tidak Bawaslu Sumsel bertindak tegas dengan wewenangnya? Bawaslu bertanggung jawab 3×24 jam atas tindakan tersebut.
“Apa lagi, hal itu tertuang pada ketentuan Undang Undang 8/2015 pasal 134 ayat (5), Bawslu harus menindaklanjuti laporan paling lama tiga hari [3×24 jam], nggak boleh lebih dari tuangan estimasi yang dimaksud,” ungkapnya melalu sambungan elektronik, Senin 2 Desember 2024.
Tentunya, ujar Bagindo, Pilkada telah lewat, jadi Bawaslu sendiri tidak mampu ! Mereka selalu berdalih di balik bukti tidak cukup, perlu pendalaman [penelusuran]. Nah bahasa-bahasa seperti itu. “Padahal, mereka sendiri [Bawaslu] tidak siap dan tidak mampu,” sebutnya.
“Bila mereka memiliki ‘political will‘ independen, dan mampu, justru itu sudah cukup, terang benderang permasalahan ini,” ucapnya.
Dikatakan dia, jika dinominalisasi terhadap sembako itu adalah politik uang. Nggak mungkin [sembako] tersebut dibeli pakai daun, kan ! Menurutnya sangat disayangkan Bawaslu tidak punya Nyali, atau pura-pura berlindung di balik peraturan abu-abu tadi.
“Kenapa [sembako] tersebut dilakukan di masa hari tenang? Sebenarnya perbuatan itu sudah melanggar, masih melakukan kegiatan politik dengan alasan ultah partai. Mengapa tidak dibuat kegiatan itu sebelum masa kampanye atau sesudah,” timpal eks Ketua Alumni FISIP Universitas Sriwijaya ini.
Apakah PSU atau Diskualifikasi?
Ia pun kembali menegaskan mampu nggak Bawaslu untuk bernyali. Menjalankan perintah undang undang ! Bila mereka berani, maka akan didapati temuan-temuan.
“Apakah temuan tersebut berujung PSU [pemungutan suara ulang] atau Diskualifikasi. Tapi sekali lagi, apakah Bawaslu tidak bernyali, tidak mandiri, tidak mampu menjalankan tugas wewenangnya? Sebab bukti-bukti secara komprehensif sudah cukup, dan dapat merekomendasikan mana yang seharusnya dilakukan PSU, mana yang didiskualifikasi,” urainya.
Menurut Bagindo, ketidakmampuan Bawaslu mengindikasikan keberpihakan terhadap Paslon, harusnya tegas ‘political will’.
“Berani tidak Bawaslu menjalankan peraturan undang undang ‘Hitam-Putih’. Peraturan itu akan nyata, akan teruji bila seseorang melakukan ‘Hitam-Putih’ sebaliknya bila ‘Abu-Abu’ maka tidak akan pernah terbukti,” pungkasnya.
Bawaslu Abai Politik Uang
Sebelumnya, Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat [LPP SURAK] menuding Bawaslu Sumsel gagal menjalankan tugasnya dalam menindak dugaan politik uang baik dalam bentuk sembako maupun uang. Apakah hanya sekedar formalitas tanpa kesungguhan untuk menegakkan aturan?
Lembaga ini mengaku telah mendapat video, memperlihatkan paket sembako dan pembagian uang yang diterima dari salah satu calon Gunernur dalam hal ini pasangan nomor 1 HDCU, tetapi laporan tersebut tidak mendapat respon tegas.
“Temuan Bawaslu dan Polda sudah sangat jelas dan jadi berita viral baik soal sembako dan video berupa pembagian uang. Tapi mereka terkesan menutup mata. Ini bukan hanya soal kelalaian, tapi juga ancaman langsung terhadap integritas pemilu kita,” ujar Ketua LPP SURAK Perwakilan Sumsel, Syafran Suprano, Senin 25 November 2024.
SURAK menyebut Bawaslu tidak memiliki keberanian untuk bertindak terhadap pelanggaran yang nyata terjadi di lapangan. “Ini bukan kali pertama kami melihat respons pasif seperti ini,” ujarnya.
“Jika Bawaslu terus bermain aman, kami akan membawa bukti ini ke publik dan tidak menutup kemungkinan ke DKPP agar masyarakat tahu siapa yang sebenarnya melindungi pelaku politik uang,” tegas Syapran.
Pihak Bawaslu dalam pernyataan di media menyebutkan bahwa temuan tersebut dalam rangka hari Ultah Partai namun sudah berlalu cukup lama. SURAK menilai sikap ini hanya sebatas formalitas tanpa kesungguhan untuk menegakkan aturan.
“Bawaslu harus berhenti sekadar bicara prosedur. Jika pembagian sembako dan uang seperti ini dibiarkan, maka mereka secara tidak langsung melegitimasi politik uang dan meruntuhkan demokrasi kita,” kata Syapran dengan nada keras.
Bawaslu Gerebek Gudang Sembako Diduga Milik Paslon HDCU
Sementara, diberitakan sebelumnya, foto Bawaslu Sumsel gerebek gudang sembako diduga milik pasangan HDCU beredar luas di media sosial.
Penggerebakan tersebut dibenarkan Komisioner Bawaslu Sumsel Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin [Kordiv PP-Datin], Ahmad Naafi SH MKn. Ia mengatakan dirinya memimpin langsung tim Bawaslu ke lokasi.
Ahmad Naafi memjelaskan setelah mendapatkan informasi dari media dan masyarakat pihaknya segera menelusuri informasi tersebut, dan pada Kamis 21 November 2024 setelah menemukan lokasinya di kantor Nasdem Sumsel, tim langsung bergerak.
“Kita Bawaslu Sumsel bersama dengan Bawaslu kota Palembang langsung mendatangi lokasi di kantor Nasdem Sumsel. Didapati ada aktivitas pengemasan beberapa bahan pokok seperti gula,
“Bawaslu telah mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan fungsionaris Nasdem Provinsi dan didapatkan keterangan giat tersebut dalam rangka memeriahkan HUT Nasdem yang diadakan setiap tahun,” ungkapnya Sabtu 22 November 2024
Naafi juga mengatakan Bawaslu Sumsel saat ini masih menelusuri dan ada waktu sampai tujuh hari pasca penelusuran, nanti baru akan diputuskan temuan ini diregistrasi atau tidak hasil temuannya!
“Sekarang tahap kajian dan melengkapi bukti-bukti apapun alasannya,” tegasnya.
Sebelumnya juga kita sudah sampaikan dan laksanakan pencegahan dugaan pemberian materi lainnya kepada pemilih, dengan mempengaruhi untuk memilih pasangan tertentu dalam Pilkada dapat dipidana baik pemberi maupun penerima.
“Bawaslu Sumsel akan terus melakukan pengawasan terhadap gudang sembako tersebut. Terus kita awasi bersama jajaran di Bawaslu Kota, Panwascam hingga Panwas Desa dan Kelurahan,” tukasnya.
Laporan/Editor : Abror Vandozer